Tulisan ini adalah salinan dari buku “Menembus Benteng Tradisi: Sejarah Muhammadiyah Jawa Timur 1921-2004″, Bab VI berjudul “Kepemimpinan Wilayah Muhammadiyah”, halaman 247 s/d sebagian 249.
Halaman sebelumnya: Buku Menembus Benteng Tradisi – 79
***
Halaman 247
BAB VI
KEPEMIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH
- Pembentukan Jabatan Konsul Daerah (1931–1944)
Struktur kepemimpinan Muhammadiyah dan pembagian daerah di Jawa Timur pada masa-masa awal masih sederhana. Hirarkinya pendek. Lebih mengutamakan dinamika organisasi, amal usaha, kemudahan komunikasi, dan koordinasi. Jumlah ranting dan cabang belum banyak. Level paling bawah adalah ranting yang menjadi wadah bagi anggota. Di atasnya terdapat cabang yang langsung berhubungan dengan Pengurus Besar di Jogjakarta (Hoofdbestuur).
Posisi ‘Daerah’ dalam struktur organisasi Muhammadiyah, menyusul. Wilayah kordinasi Muhammadiyah suatu daerah juga tidak mutlak mengikuti pembagian wilayah pemerintahan karesidenan dalam sistem pemerintahan kolonial.
Sejak 1930, berbagai kegiatan Muhammadiyah di cabang-cabang dan ranting-ranting, mulai dirasakan perlunya pengelolaan dan kordinasi yang lebih baik. Untuk keperluan ini, berdasarkan keputusan Kongres ke-19 di Minangkabau pada 1930, Pengurus Besar mengangkat perwakilan di daerah-daerah dengan sebutan Consul Hoofdbestuur (Konsul Pengurus Besar) Muhammadiyah atau disingkat ‘Konsul Daerah’. Konsul Daerah itu bertanggung jawab melakukan pembinaan dan kordinasi berbagai kegiatan dan amal usaha Muhammadiyah di cabang-cabang dan ranting-ranting yang ada di daerah masing-masing.¹
Penetapan jabatan Konsul Daerah dilakukan Pengurus Besar berdasarkan usulan yang disampaikan Konperensi Daerah yang dilaksanakan setiap tahun. Konperensi Daerah –seperti dijelaskan
Halaman 248
dalam bab-bab terdahulu- merupakan forum pertemuan pimpinan cabang dan ranting untuk membahas gerak organisasi, melakukan evaluasi kerja dan amal usaha, merencanakan kegiatan dan pendidikan, amal usaha di bidang pendidikan, pelayanan sosial dan dakwah keagamaan.
Dalam sejarah Muhammadiyah Jawa Timur, mulai 1930-an sampai 1950-an, tercatat beberapa figur yang pernah menjabat sebagai Konsul Daerah selama periode tertentu. Di antaranya adalah KH. Mas Mansur yang menjabat sebagai Konsul Daerah Surabaya mulai 1931 dan berakhir 1937 ketika ia terpilih menjadi Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah. Pada pertengahan periode ini, dibentuk pula Majelis Konsul yang terdiri dari KH. Mas Mansur sebagai Konsul, dan Mohammad Saleh, Usman Amin serta K.H. Fakih Usman sebagai anggota Majelis Konsul. Ajarsunyoto juga tercatat sebagai salah satu anggota Majelis Konsul Surabaya pada 1937. Kedudukan KH. Mas Mansur sebagai Konsul digantikan oleh K.H. Fakih Usman selama periode 1937-1944. Pada 1938, Majelis Konsul Surabaya terdiri dari KH. Fakih Usman (Konsul), Tamsi (Sekretaris), Wondowijoyo, M. Saleh Ibrahim, Wisatmo, dan Siti Aminah, masing-masing sebagai anggota majelis.
Sementara itu, jabatan Konsul Daerah Madiun dipegang M. Alidiwiryо pada 1933, kemudian digantikan Prawirodimulyo pada 1934. Selanjutnya pada awal 1940-an, Konsul Daerah Madiun adalah Abdul Mu’thi. Di Daerah Pasuruan, A.R.C. Salim menjabat Konsul pada 1934, dan pada 1937 jabatan tersebut dipegang K.M. Nur Yasin. Selama 1941-1943 Konsul Daerah Muhammadiyah Pasuruan adalah Atmonotorejo, yang kemudian diganti Beja
Halaman 249
Dermalaksana sejak 1943. Pada masa-masa tersebut, Malang termasuk dalam daerah Pasuruan.
***
Buku Menembus Benteng Tradisi: Sejarah Muhammadiyah Jawa Timur 1921-2004, diterbitkan oleh Hikmah Press, Surabaya, Juni 2005. Buku ini ditulis oleh Tim Penulis : Syafiq A. Mughni (Penanggung Jawab), Sjamsudduha (Ketua), dan Ahmad Nur Fuad (Sekretaris). Anggota: Lilik Zulaicha, A. Fatichuddin, Ainur Rofiq Sophiaan, Wisnu, Nadjib Hamid, Yuristiarso Hidayat, Muhsinul Ahsan, Biyanto, dan Ainun Najib. Konsultan: M. Habib Mustopo dan Aminuddin Kasdi.





0 Tanggapan
Empty Comments