Tulisan ini adalah salinan dari buku “Menembus Benteng Tradisi: Sejarah Muhammadiyah Jawa Timur 1921-2004″, Bab VI berjudul “Kepemimpinan Wilayah Muhammadiyah”, halaman 250 s/d sebagian 254.
Halaman sebelumnya: Buku Menembus Benteng Tradisi – 81
***
B. Kepemimpinan Periode Awal (1951-1968)
Sejak 1930-an, di Jawa Timur terdapat lima Daerah Muhammadiyah, yaitu Surabaya, Pasuruan, Madiun, Besuki, dan Madura. Tahun 1937, Kediri disepakati menjadi daerah yang berdiri sendiri. Setiap daerah dipimpin oleh seorang konsul.
Dalam musyawarah yang diadakan pada 27-28 Oktober 1951 di Kantor Masyumi Jl. Peneleh 18 Surabaya, Perwakilan Pengurus Besar Muhammadiyah Daerah (Majelis-Majelis Daerah) Surabaya, Madura, Malang, Besuki, Kediri, dan Madiun, mengusulkan kepada PB untuk membentuk Perwakilan Pengurus Besar di tingkat propinsi.
Konperensi ini dihadiri oleh beberapa Pimpinan Aisyiyah Daerah dan Majelis Hizbul Wathan (HW). Sedangkan PB diwakili oleh M. Djindar Tamimy, Zaini Dahlan (HW), Siti Hayinah dan Siti Handasah (Pimpinan Pusat Aisyiyah).⁶ Dalam sidang PB pada 22 Desember 1951, usulan tersebut diterima. Melalui surat ketetapan
Halaman 251
PB Nomor 180D tertanggal 1 Jumadil Akhir 1371/27 Februari 1952), Perwakilan PB Wilayah Jawa Timur dibentuk dan dipimpin H. Abdul Hadi (Ketua), dibantu Nurhasan Zain, M. Saleh Ibrahim, Rajab Gani dan dr. Moh. Soewandhi. Keputusan ini berlaku mulai 22 Desember 1951 sampai ada perubahan lebih lanjut dari PB. Sejak itu jabatan Konsul Daerah dihapuskan.
Pada 1959, struktur organisasi mengalami perubahan, dengan dibentuknya Pimpinan Muhammadiyah Wilayah dan Daerah, menggantikan Perwakilan PB Wilayah dan Daerah.⁷ Melalui Surat Pengesahan Nomor XXI/B bertanggal 13 Juli 1960 yang ditandatangani H.A. Badawi (Pj. Ketua) dan M. Djindar Tamimy (Sekretaris), ditetapkan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah (PMW) Jawa Timur periode 1959-1962 dengan komposisi sebagai berikut: M. Saleh Ibrahim (ketua), Nurhasan Zain, Soedirman, M. Turchan Badri dan H. Abdul Hadi (masing-masing sebagai anggota).⁸ Kepemimpinan ini berlangsung sampai 1965. Periode ini ditandai dengan konsolidasi dan penataan organisasi di semua tingkatan. Perubahan kondisi sosial politik, baik di tingkat pusat maupun daerah, ikut mempengaruhi langkah-langkah yang dilakukan pimpinan wilayah dan daerah.
Pada periode 1965-1968, Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Timur dijabat oleh Usman Muttaqin sebagai ketua, yang sekaligus menjadi anggota Tanwir, bersama dua wakil ketua yaitu KH. Bejo Dermaleksana dan H.M. Anwar Zain.¹⁰ Pada periode ini, perkembangan Muhammadiyah di Jawa Timur menunjukkan peningkatan. Menurut SM (1968), sampai 14 Agustus 1968 jumlah cabang di wilayah Jawa Timur tercatat 198 buah. Cabang-cabang tersebut tersebar di 20 daerah yang pimpinan daerahnya telah
disahkan, dan 13 daerah yang belum disahkan. Sementara cabang yang sudah mendapatkan pengesahan mencapai 181 cabang. Jumlah tersebut adalah bagian dari cabang-cabang di seluruh Indonesia yang waktu itu tercatat 1130 cabang, dari 94 daerah yang telah mendapat pengesahan. Adapun wilayah di seluruh Indonesia waktu itu berjumlah 25 wilayah, termasuk Jawa Timur.¹²
C. Kepemimpinan KHM. Anwar Zain (1968-1985)
Sejak 1968, Muhammadiyah Wilayah Jawa Timur dipimpin KHM. Anwar Zain (lahir 22 Juli 1916). Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD) Kotamadya Surabaya. Dia pernah aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewakili Masyumi pada akhir 1950-an.¹³ Sekalipun demikian ia dikenal sebagai figur muballigh dan organisator. Kepemimpinan KHM. Anwar Zain dapat menghidupkan jaringan komunikasi yang baik di internal dan eksternal Persyarikatan. Kebijakan-kebijakan PMW menunjukkan kuatnya orientasi kepada peningkatan manajemen organisasi dan pengembangan berbagai amal usaha Muhammadiyah.
Halaman 253
Di luar Persyarikatan, sosok dan kinerja KHM. Anwar Zain dapat diterima di kalangan masyarakat luas dan pejabat pemerintah.
Setahun sebelum masa kepemimpinan KHM. Anwar Zain, Pemerintahan Orde Baru memberi status kepada Muhammadiyah sebagai ormaspol, yakni Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai kekuatan politik riil. Karena itu Muhammadiyah diberi kesempatan menempatkan kadernya menjadi anggota legislatif mulai dari pusat, propinsi, sampai Kabupaten/Kotamadya. Peluang itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Muhammadiyah. Sejak itu Muhammadiyah mempunyai wakil-wakilnya di Lembaga Legislatif mulai dari Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kotamadya.
Pada masa kepemimpinan KHM. Anwar Zain, ada masa-masa berat yang harus dilalui. Pertama, setelah Permendagri diberlakukan dengan ketat. Permendagri-No.12 itu berisi larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota partai politik. PNS wajib loyal hanya kepada Pemerintah (baca = GOLKAR), sehingga terkenal dengan istilah ‘monoloyalitas.’ Akibat status ‘Ormaspol’ itu, kedudukan Muhammadiyah sebagai Persyarikatan menjadi sulit. Tidak sedikit instansi Pemerintah yang menganggap Muhammadiyah identik dengan partai politik. Dengan demikian anggota/pengurus Muhammadiyah yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melepaskan diri dari Muhammadiyah atau dipecat.
Kedua, adanya instruksi Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur yang melarang pegawai Departemen Agama menjadi anggota Parpol dan Ormas apalagi menjadi pengurus. PNS di lingkungan Depag hanya boleh loyal kepada KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia). Instruksi itu menambah kesulitan bahkan mengancam eksistensi Muhammadiyah, karena sebagian besar pengurus, pengelola amal usaha, guru dan anggota Muhammadiyah di cabang dan ranting adalah pegawai Depag.
Pada masa kepemimpinan K.H. Mohammad Anwar Zain, pada 1968, Muhammadiyah mengambil posisi sebagai inisiator berdirinya Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI) mulai dari Pusat, Wilayah, sampai ke Daerah Kabupaten/Kotamadya, bahkan cabang dan ranting. Tenaga pimpinan dan aktivis yang sudah ramping menjadi
Halaman 254
bertambah ramping, karena harus memberikan kader terbaiknya untuk mengurus Parmusi.
Dalam Muktamar ke-38 di Ujungpandang pada 1971, Muhammadiyah kembali menegaskan jati dirinya sebagai gerakan dakwah Islam, amar ma’ruf dan nahi munkar. Muhammadiyah tidak lagi berafiliasi dengan Parmusi atau partai politik apapun, tetapi tetap berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, baik di bidang moral maupun material, melalui berbagai amal usaha yang dimiliki.¹⁴ Dalam hal politik, Muhammadiyah membebaskan warganya untuk masuk partai politik atau Golongan Karya (Golkar).
***
Buku Menembus Benteng Tradisi: Sejarah Muhammadiyah Jawa Timur 1921-2004, diterbitkan oleh Hikmah Press, Surabaya, Juni 2005. Buku ini ditulis oleh Tim Penulis : Syafiq A. Mughni (Penanggung Jawab), Sjamsudduha (Ketua), dan Ahmad Nur Fuad (Sekretaris). Anggota: Lilik Zulaicha, A. Fatichuddin, Ainur Rofiq Sophiaan, Wisnu, Nadjib Hamid, Yuristiarso Hidayat, Muhsinul Ahsan, Biyanto, dan Ainun Najib. Konsultan: M. Habib Mustopo dan Aminuddin Kasdi.






0 Tanggapan
Empty Comments