Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Di Kota Pasuruan, Ustadz Basith Mualy Kupas Hukum Khamar dan Judi

Iklan Landscape Smamda
Di Kota Pasuruan, Ustadz Basith Mualy Kupas Hukum Khamar dan Judi
Ustadz A. Basith Mualy saat menyampaikan pengajian di Masjid Al-Muttaqin, Perum Gading Permai, Kota Pasuruan (Firnas Muttaqin/PWMU.CO)
pwmu.co -

Pengajian “Ahad Pagi” di Masjid Al-Muttaqin, Perum Gading Permai, Kota Pasuruan, Ahad (26/7/2026), berlangsung khidmat.

Kegiatan pengajian yang menghadirkan Ustadz A. Basith Mualy, M.A., sebagai narasumber ini mengupas hukum khamar, judi, serta pengelolaan harta anak yatim berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 219–220.

Dalam ceramahnya, Ustadz A. Basith Mualy menjelaskan bahwa Allah menurunkan hukum khamar secara bertahap (tadarruj) dan tidak sekaligus.

Tahap awal yang termuat dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 menegaskan bahwa meskipun khamar dan judi memiliki sejumlah manfaat secara materiil maupun personal, dosa dan mudaratnya jauh lebih besar bagi manusia.

“Latar belakang turunnya ayat ini diawali dari doa Umar bin Khaththab r.a. yang memohon penjelasan tegas mengenai khamar,” ujar Ustadz A. Basith Mualy di hadapan jamaah.

Allah kemudian menyempurnakan ketentuan tersebut melalui Surah An-Nisa ayat 43 hingga menetapkan pengharaman secara mutlak dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90.

Selain membahas khamar, Ustadz A. Basith Mualy juga menguraikan batasan hukum permainan dan judi dalam Islam.

Ia menjelaskan bahwa para ulama sepakat mengharamkan segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan dan merugikan salah satu pihak karena termasuk kategori perjudian.

Mengutip pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ustadz A. Basith Mualy menjelaskan bahwa permainan seperti catur atau karambol tetap diperbolehkan.

SMPM 5 Pucang SBY

Permainan tersebut harus bebas dari taruhan, tidak memicu perkataan kotor, serta tidak melalaikan kewajiban menunaikan salat.

Pada pembahasan Surah Al-Baqarah ayat 220, Ustadz A. Basith Mualy mengajak jamaah memahami prinsip kemudahan dalam mengurus anak yatim.

Islam memberikan kelonggaran kepada para pengurus untuk menyatukan urusan konsumsi dan kehidupan sehari-hari selama mereka berniat melakukan ishlah (kebaikan) dan tidak menyalahgunakan harta anak yatim.

Menjelang akhir pengajian, Ustadz A. Basith Mualy berpesan agar jamaah selalu mengedepankan sikap tabayyun dalam menyikapi perkembangan teknologi dan arus informasi keagamaan, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Ia mengimbau jamaah agar tidak menerima begitu saja fatwa maupun informasi hukum Islam yang beredar di internet tanpa merujuk kepada kitab-kitab mu’tabarah dan berkonsultasi dengan para ulama.

Setelah pengajian berakhir, panitia menyuguhkan sarapan pagi kepada seluruh jamaah.

Panitia juga membagikan sayur dan doorprize sebagai bentuk kebersamaan sekaligus penutup kegiatan.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 26/07/2026 22:15
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu