Dosen Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nurul Aisyah, M.Pd, menilai kebijakan penghapusan guru honorer pada 2027 membutuhkan kesiapan serius dari pemerintah dan sekolah.
Menurutnya, implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dapat menjadi langkah positif dalam penataan tenaga pendidik, asalkan proses transisi menuju rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara matang tanpa mengganggu stabilitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Nurul menyatakan, penataan massal ini berpotensi memperbaiki tata kelola guru secara nasional, dengan catatan pemerintah mampu menjamin proses transisi berjalan mulus tanpa mengorbankan stabilitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Menurut dia, kekhawatiran terbesar dalam masa transisi tersebut adalah potensi munculnya persoalan baru di lapangan apabila rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang dihapus.
“Kebijakan ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan untuk penataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara serius dan konsisten. Dalam hal ini, semua pihak harus bekerja sama, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sekolah,” ujar Nurul, Senin (18/5/2026).
Ia menilai kesiapan sistem pendidikan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan regulasi, tetapi juga dari kesungguhan pemerintah dalam menyiapkan langkah transisi yang jelas.
Kata Nurul, konsekuensi terbesar dari kebijakan ini berada pada pemerintah pusat dan daerah yang harus memastikan seluruh guru honorer memperoleh kepastian status serta tidak terabaikan dalam proses penataan tenaga pendidik.
“Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar bekerja keras melakukan pendataan dan memastikan nasib guru honorer tidak terkatung-katung. Proses transisi ini harus dijalankan secara bertanggung jawab karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan guru,” jelasnya.
Nurul menilai keberadaan guru honorer selama ini masih menjadi penopang penting bagi banyak sekolah di Indonesia.
Tingginya kebutuhan tenaga pendidik, terutama di sejumlah daerah, membuat guru honorer memiliki peran besar dalam menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar.
Karena itu, ia menegaskan pemerintah perlu mengambil langkah strategis dengan mendorong guru honorer masuk ke dalam skema PPPK.
“Guru honorer selama ini sudah teruji melalui pengabdian mereka di sekolah masing-masing. Mereka loyal, diterima sekolah, dan mampu membantu menutup kekurangan guru yang ada. Karena itu, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mendata seluruh guru honorer dengan baik, kemudian memberikan kesempatan mereka untuk masuk ke PPPK,” ujar Nurul.
Dia menambahkan, proses pendataan menjadi hal penting yang harus segera diperkuat pemerintah daerah bersama sekolah. Sebab, masih terdapat guru honorer yang belum tercatat secara optimal dalam sistem pendataan pendidikan.
Padahal, data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan guru dan pelaksanaan rekrutmen pada masa mendatang.
Nurul berharap pembahasan kebijakan penataan tenaga honorer dapat menghasilkan keputusan yang jelas dan berpihak pada keberlangsungan pendidikan nasional.
Dengan perencanaan yang matang, ia optimistis proses transisi menuju penghapusan status honorer dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas pendidikan di sekolah. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments