Indonesia dibangun di atas cita-cita sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat. Prinsip tersebut tidak hanya tertuang dalam konstitusi, tetapi juga menjadi amanat moral yang harus diwujudkan melalui setiap kebijakan negara.
Di tengah berbagai dinamika penegakan hukum, pembahasan mengenai reformasi peradilan militer kembali mengemuka sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional. Dalam perspektif Muhammadiyah, penegakan hukum merupakan bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar yang tidak boleh dibatasi oleh status sosial, jabatan, maupun institusi seseorang.
Sejak awal berdirinya, Muhammadiyah menempatkan keadilan sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Melalui gagasan Islam Berkemajuan, Muhammadiyah mendorong lahirnya tata kelola negara yang bersih, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan umum. Oleh karena itu, setiap upaya memperkuat sistem hukum hendaknya diarahkan pada perlindungan hak-hak warga negara, bukan sekadar mempertahankan tradisi kelembagaan yang sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan demokrasi dan amanat reformasi.
Al-Qur’an memberikan landasan yang sangat kuat mengenai pentingnya keadilan. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, kedua orang tuamu, maupun kerabatmu.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135).
Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak mengenal pengecualian. Islam tidak memberikan ruang bagi perlakuan istimewa hanya karena seseorang berasal dari institusi tertentu. Dalam konteks negara modern, prinsip tersebut selaras dengan asas equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Semangat inilah yang menjadi ruh reformasi hukum di Indonesia.
Konstitusi Indonesia pun menegaskan prinsip yang sama. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Makna kedua pasal tersebut sangat jelas, yaitu tidak boleh ada sistem hukum yang menimbulkan kesan bahwa sebagian warga negara memperoleh perlakuan yang lebih istimewa dibandingkan yang lain dalam perkara pidana umum.
Muhammadiyah memandang supremasi hukum sebagai salah satu syarat terwujudnya khaira ummah. Penegakan hukum yang adil akan melahirkan rasa aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada negara, sekaligus memperkuat persatuan bangsa. Sebaliknya, apabila hukum dipersepsikan tidak memberikan rasa keadilan, maka akan muncul ketidakpercayaan sosial yang pada akhirnya dapat mengganggu pembangunan nasional.
Spirit tersebut sejalan dengan firman Allah Swt.:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Naḥl [16]: 90).
Ayat ini bukan hanya menjadi pedoman bagi individu, tetapi juga menjadi prinsip penyelenggaraan pemerintahan. Negara berkewajiban memastikan setiap proses hukum berlangsung secara adil, transparan, akuntabel, serta menghormati hak korban maupun hak terdakwa. Dengan demikian, reformasi kelembagaan bukanlah ancaman bagi institusi negara, melainkan bagian dari penyempurnaan sistem demokrasi konstitusional.
Dalam perspektif Islam Berkemajuan, reformasi tidak dimaknai sebagai upaya melemahkan institusi pertahanan negara. Sebaliknya, reformasi justru bertujuan memperkuat profesionalisme. Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas utama menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi seluruh bangsa Indonesia. Profesionalisme tersebut akan semakin kokoh apabila didukung sistem hukum yang mampu menjaga integritas dan akuntabilitas seluruh aparat negara sesuai prinsip konstitusi.
Muhammadiyah memiliki komitmen panjang terhadap pemberantasan penyalahgunaan kekuasaan. Melalui berbagai keputusan organisasi maupun pandangan keagamaan, Muhammadiyah secara konsisten menegaskan pentingnya pemerintahan yang bersih (good governance), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, setiap pembaruan regulasi hendaknya diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga kehormatan institusi negara.
Rasulullah saw. memberikan teladan yang sangat kuat mengenai kesetaraan di hadapan hukum. Beliau bersabda:
وَاللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi hubungan keluarga, kedudukan, maupun kekuasaan. Nilai universal inilah yang menjadi fondasi utama hukum Islam sekaligus tetap relevan dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Tidak ada satu pun institusi yang berada di atas hukum.
Di tengah perkembangan demokrasi Indonesia, pembaruan sistem peradilan hendaknya dipahami sebagai bagian dari agenda reformasi nasional yang belum sepenuhnya selesai. Reformasi tidak dimaksudkan untuk menciptakan pertentangan antarlembaga negara, melainkan membangun sinergi yang lebih sehat berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Semakin kuat mekanisme pengawasan hukum, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat kepada negara.
Muhammadiyah dapat mengambil peran strategis melalui dakwah konstitusi, pendidikan kewargaan, kajian akademik, serta penguatan literasi hukum di tengah masyarakat. Sebagai gerakan tajdid, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab moral untuk terus menghadirkan gagasan yang mendorong pembaruan hukum secara damai, argumentatif, dan berorientasi pada kemaslahatan bangsa. Kritik yang dibangun atas dasar ilmu pengetahuan merupakan bagian dari ikhtiar memperbaiki kehidupan berbangsa.
Pada akhirnya, reformasi peradilan militer tidak semata-mata berbicara mengenai perubahan regulasi, melainkan tentang bagaimana negara mewujudkan amanat konstitusi secara konsisten. Spirit Muhammadiyah mengajarkan bahwa keadilan merupakan manifestasi ketakwaan, sedangkan hukum yang adil menjadi fondasi lahirnya peradaban yang bermartabat. Ketika seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum, Indonesia akan semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara hukum yang berkeadaban, demokratis, dan berkemajuan sebagaimana diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.





0 Tanggapan
Empty Comments