Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Dr. Pradana Boy Bahas Harmoni Islam dan Kebudayaan dalam Kajian Ahad Pagi Balongpanggang

Iklan Landscape Smamda
Dr. Pradana Boy Bahas Harmoni Islam dan Kebudayaan dalam Kajian Ahad Pagi Balongpanggang
pwmu.co -

Memahami hubungan antara agama, adat, dan kebudayaan menjadi salah satu pembahasan dalam Kajian Rutin Ahad Pagi yang digelar Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Balongpanggang.

Kajian berlangsung di Halaman Masjid Al-Huda, Ahad (20/9/2026) pagi, dengan menghadirkan Dr. Pradana Boy ZTF, S.Ag., M.A., Ph.D., Wakil Mudir Pondok Pesantren Internasional Abdul Malik Fadjar (PPI AMF) Malang sekaligus Asisten Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Haji.

Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 WIB tersebut juga dimeriahkan penampilan murid SD Muhammadiyah 1 Balongpanggang (SD Mutu Kagumi).

Pembukaan kajian diisi lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an oleh Gilang Ramadhan Firmansyah, Alifa Naufalyn Fikria Rabbani, dan Queen Aurora Azzahra Larasati. Acara kemudian dilanjutkan penampilan pidato bahasa Arab oleh Tiara Maheswary Assyifa.

Dalam kajiannya, Dr. Pradana Boy mengajak jamaah membedakan antara ajaran agama dan adat atau kebudayaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa adat merupakan kebiasaan yang dilakukan masyarakat, termasuk tradisi dalam kehidupan sehari-hari seperti pernikahan. Dalam praktiknya, adat dapat mengandung nilai yang baik maupun sebaliknya.

“Adat yang baik, seperti kebiasaan ta’awun (saling membantu), sangat dianjurkan. Sebaliknya, adat yang buruk harus ditinggalkan, sebagaimana kebiasaan masyarakat jahiliyah yang gemar meminum khamar,” terangnya.

Menurutnya, kebudayaan, simbol, pakaian, hingga falsafah daerah pada dasarnya dapat diakomodasi selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ia juga menjelaskan bahwa sejarah perkembangan Islam di Nusantara menunjukkan adanya hubungan erat antara dakwah dan kebudayaan. Islam berkembang melalui pendekatan kebudayaan yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

SMPM 5 Pucang SBY

Dalam kajian tersebut, Dr. Pradana Boy juga menjelaskan konsep tadarruj atau tahapan dalam penetapan hukum Islam.

Menurutnya, pengharaman khamar tidak berlangsung secara tiba-tiba, tetapi melalui beberapa tahapan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Tahapan tersebut meliputi:

  1. Tahap penyadaran mudharat, dengan menjelaskan bahwa dosa khamar lebih besar daripada manfaatnya sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 219.
  2. Tahap pembatasan waktu, yaitu larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk sebagaimana QS. An-Nisa: 43.
  3. Tahap pengharaman mutlak, melalui penegasan bahwa khamar dan judi merupakan perbuatan keji dari setan yang harus dijauhi sebagaimana QS. Al-Maidah: 90.

Tahapan tersebut menunjukkan adanya proses dalam pembentukan kesadaran masyarakat sebelum suatu ketentuan diberlakukan secara menyeluruh.

Pada bagian akhir kajian, Dr. Pradana Boy menjelaskan bahwa berbagai aturan dalam syariat Islam, termasuk larangan mengonsumsi khamar, bermuara pada upaya menjaga lima prinsip dasar kehidupan dalam Maqashid asy-Syari’ah.

Kelima prinsip tersebut meliputi:

  • Menjaga agama (Hifdzu ad-Din), yakni melindungi keimanan dan ibadah umat Islam dari hal-hal yang merusak.
  • Menjaga jiwa (Hifdzu an-Nafs), yakni menjamin keselamatan dan hak hidup manusia.
  • Menjaga akal (Hifdzu al-‘Aql), yakni memelihara kesadaran dan kemampuan berpikir, termasuk melalui larangan mengonsumsi khamar dan zat terlarang.
  • Menjaga keturunan (Hifdzu an
Revisi Oleh:
  • Satria - 21/09/2026 20:44
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu