Masyarakat awam kerap melontarkan pertanyaan bernada sinis maupun penasaran kepada para advokat: “Apakah Bapak/Ibu membela klien karena yakin ia tidak bersalah, atau karena ia membayar? Sebenarnya apa yang advokat bela?”
Pertanyaan singkat ini menyimpan persoalan etik yang kompleks dan tidak bisa mengandalkan pada satu atau dua kalimat sebagai jawabannya.
Dalam sebuah diskusi mendalam, Adv. Muhammad Willy Fatta K., S.H., CTT., seorang advokat senior, menjelaskan secara terbuka bahwa loyalitas advokat kepada klien memang nyata, tetapi memiliki batas yang jelas.
Pedoman utama perilaku advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disahkan pada 23 Mei 2002 oleh berbagai organisasi advokat.
Kode etik tersebut merupakan “hukum tertinggi dalam menjalankan profesi” yang setiap advokat wajib mematuhinya.
Loyalitas yang Tidak Buta
Menurut Adv. Willy, loyalitas merupakan fondasi hubungan antara advokat dan klien.
Seorang advokat wajib memperjuangkan hak-hak klien di hadapan hukum.
Namun, loyalitas tersebut bukanlah loyalitas yang tanpa arah dan tanpa batas.
Kode etik profesi telah menetapkan sejumlah ketentuan yang dalam keadaan apa pun tidak boleh melanggarnya.
Salah satu pelanggaran paling serius terjadi ketika klien berbohong kepada advokatnya sendiri.
Apabila klien menyembunyikan fakta atau memberikan informasi yang tidak benar, maka hubungan kepercayaan antara keduanya akan runtuh.
Advokat tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan kebohongan, sekecil apa pun imbalan yang diterimanya.
Pada titik inilah batas antara pembelaan yang sah dan pelanggaran etika menjadi sangat jelas.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia mengenai hubungan advokat dengan klien, yaitu:
- Huruf b: Advokat wajib memperjuangkan kepentingan klien dan tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan klien.
- Huruf c: Advokat tidak boleh menjamin bahwa suatu perkara akan dimenangkan.
- Huruf h: Advokat wajib menjaga rahasia klien, bahkan setelah hubungan profesional berakhir.
- Huruf i: Advokat tidak boleh melepaskan tugas pada saat yang krusial, kecuali sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a mengenai penolakan perkara karena alasan hati nurani.
Rahasia Advokat dan Klien: Perlindungan, Bukan Penghalang Keadilan
Publik sering kali keliru memahami kewajiban advokat dalam menjaga kerahasiaan perkara. Banyak yang menganggap kerahasiaan tersebut sebagai upaya menyembunyikan kebenaran.
Padahal, kerahasiaan merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum yang sehat.
Tanpa jaminan kerahasiaan, klien tidak akan terbuka kepada advokatnya.
Tanpa keterbukaan, advokat tidak dapat memberikan pembelaan secara maksimal.
Adv. Willy menegaskan bahwa advokat bukan sekadar pembaca dokumen atau orator di ruang sidang.
Advokat berfungsi sebagai penghubung antara klien dan sistem hukum yang sering kali rumit bagi masyarakat umum.
Dengan pemahaman hukum yang memadai dan kemampuan komunikasi yang baik, advokat memastikan hak-hak klien tidak terabaikan oleh prosedur hukum yang kompleks.
Salah satu hal paling sensitif dalam diskusi tersebut adalah mengenai komisi dari rujukan klien.
Adv. Willy mengakui bahwa komisi merupakan hak advokat dan praktik tersebut dapat dilakukan secara sah.
Namun, terdapat garis batas yang tegas. Komisi tidak boleh memengaruhi objektivitas advokat dalam memberikan rekomendasi kepada klien.
Seorang advokat tidak boleh mengarahkan klien kepada rekan tertentu hanya karena adanya iming-iming komisi yang lebih besar, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan terbaik klien.
Ketika komisi mulai memengaruhi objektivitas profesional, maka praktik tersebut berubah dari hak menjadi pelanggaran etika.
Secara normatif, advokat juga dilarang menjadikan imbalan materi sebagai tujuan utama profesinya.
Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia memberikan hak kepada advokat untuk menolak suatu perkara apabila bertentangan dengan hati nuraninya.
Selain itu, Pasal 4 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia mewajibkan advokat menolak perkara yang menurut keyakinannya tidak memiliki dasar hukum.
Dengan demikian, advokat tidak boleh secara sadar membela perkara yang tidak memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah letak keseimbangan antara kewajiban membela klien dan tanggung jawab etik terhadap kebenaran.
Musuh Terbesar Advokat, Peradi sebagai Penjaga Kode Etik
Hal menarik lainnya yang disampaikan Adv. Willy adalah bahwa ancaman terbesar profesi advokat sering kali bukan berasal dari luar, melainkan dari dalam dirinya sendiri.
Kepentingan pribadi, hubungan pertemanan, rasa suka atau tidak suka, hingga tekanan dari berbagai pihak dapat memengaruhi objektivitas seorang advokat dalam menangani perkara.
Apabila seorang advokat membiarkan faktor-faktor tersebut memengaruhi penilaian profesionalnya, maka ia telah mengkhianati prinsip netralitas yang menjadi dasar profesinya.
Karena itu, ujian terberat seorang advokat adalah kemampuannya untuk tetap tegak di tengah tekanan klien, lawan perkara, lingkungan, dan hati nuraninya sendiri.
Integritas bukan sekadar sumpah profesi, melainkan praktik yang harus dijalankan setiap hari.
Lalu, siapa yang mengawasi para advokat?
Menurut Adv. Willy, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memiliki peran sebagai lembaga yang menjaga dan menegakkan kode etik profesi.
Peradi bukan sekadar organisasi administratif, melainkan institusi yang bertanggung jawab menjaga integritas profesi advokat.
Namun, sebagaimana organisasi profesi lainnya, efektivitas penegakan kode etik sangat bergantung pada komitmen para anggotanya.
Penegakan etika akan selalu menghadapi tantangan selama masih ada advokat yang memandang profesi ini semata-mata sebagai bisnis dan bukan sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan.
Membela Uang atau Membela Keadilan?
Kembali pada pertanyaan awal: apakah advokat hanya membela bayaran?
Menurut Adv. Willy, jawabannya tidak sesederhana itu.
Advokat berhak, bahkan wajib, memperoleh honorarium yang layak atas jasa profesional yang diberikan.
Hukum bukanlah kerja sukarela, dan advokat bukan pekerja tanpa imbalan.
Namun, honorarium tidak pernah dapat menjadi alasan untuk menghalalkan segala cara.
Advokat sejati membela klien bukan karena ia yakin klien tersebut tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan hakim.
Advokat membela klien karena meyakini bahwa setiap orang berhak memperoleh pembelaan terbaik dalam sistem hukum yang adil.
Dalam praktiknya, advokat sering kali berupaya meringankan tuntutan atau hukuman yang dijatuhkan kepada klien.
Misalnya, ketika seorang terdakwa mendapatkan tuntutan 10 tahun penjara, pembelaan yang advokat lakukan dapat menjadi pertimbangan.
Sehingga tuntutan atau putusan berubah menjadi lima tahun atau bahkan lebih ringan.
Perbedaan yang tampak tipis namun sangat mendasar inilah yang membedakan advokat profesional dari sekadar pedagang jasa hukum.
Pada akhirnya, profesi advokat bukan hanya tentang membela seseorang, melainkan tentang memastikan bahwa keadilan berjalan melalui proses hukum yang adil, jujur, dan bermartabat.***





0 Tanggapan
Empty Comments