Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seseorang setelah ia meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan, atau dikenal juga dengan hukum faraid.
Wakil Ketua periode 2022–2027, H. Nasrullah, Lc., S.H.I., M.H., menyampaikan hal tersebut pada Pengajian Ahad Pagi Ahad (17/5/2026) yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kebomas. Kajian ini berlangsung di Masjid At-Taqwa Giri, Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Wakil Ketua PDM Kabupaten Pasuruan yang juga Koordinator Majelis Tarjih dan Tajdid sekaligus Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah ini menjelaskan bahwa ilmu faraid mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam.
“Hal ini di dasarkan atas adanya beberapa hadist Rasulullah yang menunjukkan hal tersebut, antara lain dari ‘Abdulloh bin ‘Amr, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah) ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faraidhlah yang adil”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)” terangnya.
Dalam hadis lain, Nabi Saw bersabda: “Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku”. (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).
Berpedoman pada hadis-hadis di atas, Nasrullah menyimpulkan bahwa belajar dan mengajar ilmu faraid hukumnya adalah wajib. Sebab, setiap muslim wajib membagi harta warisan sesuai dengan hukum faraid.
“Hukum waris menduduki tempat yang sangat penting dalam Islam. Apabila tidak diatur secara rinci, hal ini akan mengakibatkan sengketa dalam keluarga yang berakibat fatal, bahkan sampai pertumpahan darah,” ungkap Nasrullah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa tradisi menunda pembagian harta warisan karena kuatnya pengaruh hukum adat atau kebiasaan setempat sering kali terjadi di masyarakat. Menurutnya, penundaan tersebut justru akan membawa dampak buruk yang fatal bagi kelangsungan hidup para ahli waris itu sendiri.
Perbedaan Hibah, Wasiat, dan Warisan
Sementara terkait hibah, wasiat, dan warisan, Nasrullah menjelaskan bahwa hibah dimaknai sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada orang lain. Sedangkan wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang baru berlaku ketika pewaris meninggal dunia.
“Jadi jika hibah bisa diberikan ketika orang tersebut masih hidup, sedangkan wasiat hanya akan berlaku ketika si pemberi wasiat meninggal dunia,” ujarnya.
Selain itu, Nasrullah mengungkapkan bahwa pembeda antara wasiat dan hibah juga terletak pada jumlahnya. Ia menjelaskan, jika wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisannya, sementara hibah tidak memiliki batasan tertentu apabila diberikan kepada orang lain.
“Namun pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui,” tandasnya.
Melanjutkan pemaparannya, Nasrullah menjelaskan bahwa selain pengertian wasiat secara umum, ada pula yang disebut dengan wasiat wajibah. Wasiat wajibah ini merupakan wasiat yang wajib diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat, yang jumlahnya maksimal sepertiga dari harta pemberi wasiat.
Di sesi akhir kajian, Nasrullah memberikan kesempatan kepada enam hadirin untuk bertanya, dan dosen UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini menjawabnya dengan lugas. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments