Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Menjaga Adab dan Keikhlasan dalam Pemulasaraan Jenazah

Iklan Landscape Smamda
Menjaga Adab dan Keikhlasan dalam Pemulasaraan Jenazah
Foto: Yayangdita (Pinterest)
pwmu.co -

Pemulasaraan jenazah dalam Islam bukan sekadar urusan teknis memandikan hingga menguburkan yang diatur dalam ilmu fikih. Lebih dari itu, prosesi ini merupakan bentuk penghormatan terakhir yang sarat akan nilai spiritual dan adab. Keselarasan antara pemahaman fikih dan penerapan adab inilah yang menjaga kesucian pengurusan jenazah, sekaligus menjadi cerminan kepedulian Islam terhadap manusia, bahkan setelah mereka wafat.

Adab tidak terlepas dari ilmu fikih. Namun, tidak setiap hal yang dibenarkan ilmu fikih otomatis sesuai dengan adab. Terhadap jenazah, adabnya harus segera dikuburkan. Namun, kenapa Rasulullah Saw waktu wafat tidak segera dikuburkan? Ini karena harus ada keputusan syariat tentang orang yang harus menggantikan beliau. Setelah ditetapkan penggantinya, barulah jenazah beliau dikuburkan.

Adab pada jenazah dalam Islam menunjukkan bagaimana agama Allah ini peduli pada orang yang sudah meninggal, dan bukan pada orang yang masih hidup saja. Di bawah ini akan dibahas sebagian dari adab-adab jenazah, khususnya dalam memandikan jenazah.

Berniat Ikhlas karena Allah

Niat yang ikhlas dalam mengurusi jenazah karena Allah perlu diperhatikan karena kegiatan ini adalah ibadah dan bukan ladang bisnis. Amal ibadah ini merupakan kewajiban kifayah (fardu kifayah). Tidak pada tempatnya menjadikan urusan jenazah ini sebagai ladang bisnis, tempat mencari materi, dan keuntungan pribadi. Apalagi sampai menentukan tarif dan bentuk tanda jasanya dalam bentuk uang, emas, atau material lainnya.

Urusan jenazah bagi umat Islam juga bagian dari aktivitas dakwah. Nabi Nuh alaihis salam saja pada saat berdakwah kepada kaumnya telah menyatakan tidak mencari upah dari mereka.

Hal ini disebutkan dalam firman Allah Swt, “Dan wahai kaumku! Aku tidak meminta harta kepadamu sebagai imbalan atas dakwahku. Imbalanku hanyalah dari Allah…” (QS. Hud: 29, Asy Syu’ara:109)

Memandikan Sesuai Jenis Kelamin

Maksudnya, yang memandikan jenazah adalah orang yang sejenis. Laki-laki memandikan jenazah laki-laki, perempuan memandikan jenazah perempuan juga, kecuali mahramnya, seperti suami atau ayahnya. Hanya ada dua jenis kelamin ini. Bila ada yang tidak jelas jenis kelaminnya, jenis kelamin tersebut harus diperjelas dahulu oleh pihak yang berwenang.

SMPM 5 Pucang SBY

Berkaitan dengan memandikan jenazah sesuai jenis kelaminnya, hal ini dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadis Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu Anha: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam masuk menemui kami (kaum muslimat) ketika kami sedang memandikan putrinya (Zainab), lalu beliau bersabda:

“Mandikanlah ia tiga, lima, atau tujuh kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu, dengan air dan daun bidara, dan jadikanlah yang terakhir dengan kapur barus (atau sedikit kapur barus). Jika kalian telah selesai, beritahu aku.” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).

Memperhatikan Aturan Syariat

Dalam memandikan jenazah, kita perlu memperhatikan rambu-rambu syariat dan fikihnya. Beberapa aturan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut meliputi tata cara memandikan, serta hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap jenazah, baik pada jenazah laki-laki maupun perempuan.

Pertama, basuh tiga kali atau lebih menggunakan air bidara dan kamper. Cara memandikan dimulai dengan hal yang disebutkan dalam sabda Rasulullah Saw, “Basuhlah dia sebanyak tiga kali atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu, dengan air yang dicampur dengan daun bidara, dan jadikanlah di basuhan terakhir ada kafurnya (kapur barus). Apabila kalian telah selesai, maka beritahukan aku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, lepaskan pakaian yang dikenakan. Orang yang memandikan jenazah hendaknya melepaskan pakaian jenazah, tetapi harus memastikan auratnya tetap tertutup dengan kain. Kebiasaan para sahabat ketika memandikan jenazah adalah melepaskan pakaiannya terlebih dahulu, sebagaimana dijelaskan oleh Ibunda Aisyah RA saat Rasulullah Saw wafat.

Revisi Oleh:
  • Tanwirul Huda - 17/05/2026 13:23
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡