Saat itu para sahabat yang hadir berdiskusi: “Demi Allah, kami tidak tahu apakah kami akan melepas pakaian beliau sebagaimana kami biasa melepas pakaian jenazah kami, ataukah yang harus kami lakukan adalah memandikan beliau dalam keadaan beliau masih memakai pakaiannya?”
Ketiga, tutup aurat atau bagian sensitif. Namun, kehormatan jenazah sama seperti kehormatan orang yang masih hidup. Aurat jenazah harus dijaga agar tidak terlihat sama sekali oleh orang lain yang tidak halal baginya.
Oleh karena itu, kain diletakkan di atas aurat jenazah (misalnya, laki-laki antara pusar hingga lutut) sebelum pakaiannya dilepaskan. Larangan melihat aurat jenazah ini sesuai dengan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain. Begitu pula seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim)
Memulai dengan Basmalah
Setelah berniat, orang yang memandikan disunahkan membaca tasmiyah, yaitu “بِسْمِ اللهِ” (Bismillah). Tasmiyah ini disunahkan, sama seperti saat makan, wudu, atau masuk masjid.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah Saw, “Sebutlah nama Allah Ta’ala, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah apa yang ada di dekatmu. (Muttafaqun ‘alaih)”.
Memulai dari Bagian Kanan
Dalam memandikan jenazah, prosesnya harus dimulai dengan mendahulukan bagian kanan badan dan anggota-anggota yang dibasuh saat berwudu.
Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi Saw: “Mulailah dengan bagian-bagian kanannya dan bagian-bagian untuk berwudhu darinya.” (HR. Bukhari)
Memandikan dengan Lembut
Memperlakukan jenazah pada saat memandikan tidak pantas dengan cara-cara yang semaunya. Orang yang meninggal dalam Islam harus diperlakukan seperti orang yang masih hidup. Demikian pula pada saat memandikan jenazah, proses tersebut harus dilakukan dengan lembut, penuh penghormatan, tanpa menyakiti, apalagi memperlakukan jenazah dengan cara yang kasar.
Ajaran memperlakukan jenazah dengan lembut sama seperti terhadap orang yang masih hidup. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya, “Merusak tulang jenazah sama seperti merusak tulangnya orang yang masih hidup.” (HR. Abu Dawud, disahihkan Al-Albani)
Tidak Menceritakan Aib Jenazah
Aib manusia dalam Islam tidak baik diceritakan, apalagi disebarluaskan kepada orang lain. Aturan ini bukan hanya berlaku untuk aib orang yang masih hidup, melainkan bagi yang sudah meninggal pun tidak baik untuk diumbar dan disampaikan kepada siapa pun. Karena itu, bagi orang yang memandikan jenazah, jika ia melihat hal-hal yang kurang baik pada tubuh maupun keadaan lainnya, ia wajib merahasiakannya.
Rasulullah Saw bersabda, “Dari Abu Rāfi’ -raḍiyallāhu ‘anhu- secara marfū’, “Siapa yang memandikan mayat lalu ia menyembunyikan (aib)nya maka Allah akan mengampuninya sebanyak 40 kali.” (Hadis sahih Diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dan Ṭabrāni). (MK.16.5.26). (*)





0 Tanggapan
Empty Comments