“Kalau fatwa Muhammadiyah berubah, apakah berarti ajaran Islam juga berubah?”
Publik sering melontarkan pertanyaan seperti ini ketika melihat munculnya fatwa baru mengenai persoalan-persoalan kontemporer.
Sebagian orang menganggap perubahan fatwa menunjukkan ketidakkonsistenan ulama dan keraguan terhadap agama.
Padahal, anggapan tersebut muncul karena mereka belum memahami perbedaan fundamental antara dogma agama dan fatwa.
Dogma atau syariat adalah ketentuan yang bersumber langsung dari Allah melalui Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.
Kebenarannya bersifat tetap, universal, dan tidak berubah sampai akhir zaman.
Contohnya meliputi keharusan melaksanakan salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, dan larangan meminum alkohol.
Prinsip-prinsip dasar ini merupakan inti agama yang tidak memiliki ruang tawar.
Sedangkan fatwa adalah buah dari ijtihad ulama dalam memahami serta menerapkan syariat terhadap persoalan-persoalan tertentu yang muncul di tengah masyarakat.
Dengan kata lain, perubahan terjadi bukan pada ajaran Islam itu sendiri, melainkan pada cara ulama memahami dan menerapkan ajaran tersebut sesuai dengan perkembangan zaman dan konteks sosial yang terus berubah.
Manhaj Tarjih Sebagai Acuan
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) menggunakan Manhaj Tarjih sebagai pedoman dalam menetapkan fatwa.
Metode ini menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, kemudian memperkuatnya dengan ijtihad yang mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, kemaslahatan umat (maqasid syariah), serta realitas sosial.
Pendekatan ini memastikan bahwa setiap fatwa tetap berpegang pada nilai-nilai inti Islam sekaligus responsif terhadap isu-isu kontemporer.
Salah satu contoh nyata perubahan fatwa Muhammadiyah adalah tentang penyembelihan dam (hadyu) haji.
Selama berabad-abad, umat Islam memahami bahwa jemaah wajib menyembelih dam haji di Tanah Haram.
Namun pada April 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru yang memperbolehkan jemaah menyembelih dam di luar Tanah Suci, termasuk di Indonesia.
Beberapa alasan nyata berikut mendorong lahirnya ijtihad baru tersebut:
1. Masalah Lingkungan
Jutaan hewan sembelihan dalam waktu singkat di Tanah Haram menghasilkan limbah yang masif selama musim haji.
Darah, sisa hewan, dan gas metana dari dekomposisi merusak kualitas udara serta mencemari tanah dan sumber air. Islam tidak pernah mengajarkan ibadah yang merusak kehidupan.
Dalam bahasa maqashid syariah, menjaga kelestarian alam (hifzh al-bi’ah) juga merupakan bagian dari ibadah.
2. Distribusi dan Kemaslahatan
Petugas tidak selalu bisa mendistribusikan daging hasil sembelihan di Tanah Haram secara optimal kepada pihak yang membutuhkan.
Padahal di Indonesia, banyak anak masih kekurangan protein, fakir miskin kesulitan pangan, dan daerah terpencil mengalami stunting.
Alasan ini membuat penyembelihan daging dam di tempat yang kebutuhannya lebih mendesak menjadi lebih masuk akal.
3. Efisiensi Logistik dan Biaya
Proses mendatangkan daging dari Arab Saudi ke Indonesia memerlukan biaya transportasi besar dan membawa risiko biosekuriti yang tinggi.
Penyembelihan di dalam negeri jauh lebih efisien dan tepat sasaran.
Poin terpenting adalah bahwa Muhammadiyah tidak menggali fatwa ini dari ruang kosong.
Muhammadiyah menemukan bahwa ulama klasik dari berbagai mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sebenarnya memiliki pendapat yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram dengan syarat-syarat tertentu.
Dengan demikian, ijtihad Muhammadiyah tetap berdiri di atas fondasi syariah yang kuat.
Batasan Ijtihad
Perubahan fatwa bukan berarti ulama dapat mengubah setiap hukum agama sesuka hati. Ijtihad tetap memiliki batas yang jelas, yaitu tidak boleh bertentangan dengan nash yang bersifat qath’i (pasti dan tegas).
Muhammadiyah selalu berupaya menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah dengan kemampuan menjawab tantangan zaman.
Dengan demikian, masyarakat seharusnya memandang perubahan fatwa sebagai bukti bahwa Islam memiliki mekanisme untuk tetap relevan dalam setiap perkembangan kehidupan manusia tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya.
Mekanisme inilah yang membuat Islam tetap mampu menjadi petunjuk bagi umat di setiap zaman.





0 Tanggapan
Empty Comments