Lingkungan yang penuh kasih sayang, perlindungan, dan rasa aman seharusnya mendukung pertumbuhan anak perempuan. Namun, realitas di Indonesia justru menunjukkan hal sebaliknya.
Berita tentang kekerasan seksual terhadap anak terus bermunculan dengan pola yang hampir sama. Korban masih di bawah umur, sedangkan pelaku memiliki kuasa, kedekatan, atau kepercayaan dari korban.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang patut kita renungkan bersama. Masih adakah ruang aman bagi anak perempuan ketika pemegang kuasa justru menjadi pelaku?
Pertanyaan itu semakin menguat setelah mencuatnya dugaan pemerkosaan massal terhadap seorang remaja perempuan berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Madura.
Kasus yang menyedot perhatian nasional ini membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turun langsung ke lokasi pada Juli 2026.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang dari Februari hingga Mei 2026.
Pelaku membujuk, mengintimidasi, lalu memaksa korban mengonsumsi minuman keras hingga tidak berdaya di tiga lokasi berbeda.
Polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Hingga Juli 2026, polisi telah menangkap 13 tersangka, sedangkan 14 lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bukan sekadar angka statistik. Peristiwa kelam ini menjadi gambaran rapuhnya perlindungan terhadap anak di Indonesia.
Ironisnya, kasus serupa juga terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman setelah rumah.
Di Tapanuli Selatan, mantan Kepala SMAN 1 Angkola Selatan diduga melecehkan siswinya saat korban masih aktif bersekolah.
Di Cilacap, polisi juga menetapkan mantan kepala sekolah dasar swasta sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi SMP yang merupakan mantan muridnya.
Kasus-kasus ini memperlihatkan pola penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang sama.
Sosok yang seharusnya mendidik dan melindungi justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak perempuan tidak hanya datang dari orang asing.
Ancaman justru sering muncul dari orang-orang yang memegang relasi kuasa, baik sebagai guru, kerabat, tokoh masyarakat, maupun pihak lain.
Anak yang masih berada pada tahap perkembangan cenderung sulit memahami bahwa mereka sedang menjadi korban.
Pelaku mudah membujuk, mengancam, memanipulasi, bahkan memaksa korban untuk bungkam.
Ketimpangan kekuasaan inilah yang membuat banyak kasus berlangsung berulang kali tanpa ketahuan oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.
Kita tentu tidak dapat membebankan persoalan ini hanya kepada korban.
Berbagai lembaga mencatat bahwa lemahnya pengawasan orang tua, penyalahgunaan media sosial, serta lingkungan yang tidak suportif memperbesar kerentanan anak.
Namun, faktor-faktor tersebut sama sekali tidak bisa menjadi pembenaran bagi pelaku.
Tanggung jawab utama tetap berada pada pelaku yang dengan sadar melakukan tindak kekerasan seksual.
Lalu, di manakah peran negara dan orang tua? Negara telah memiliki berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 28B ayat (2) juga menegaskan hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan.
Namun, hukum tidak boleh berhenti sebagai tulisan dalam lembar negara saja.
Aparat harus menegakkan hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku.
Di sisi lain, negara harus mewujudkan perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan yang berkelanjutan.
Keluarga merupakan benteng pertama perlindungan anak. Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak.
Orang tua perlu memberikan pemahaman mengenai batasan tubuh dan keberanian menolak sentuhan yang tidak pantas.
Anak juga harus memiliki keyakinan bahwa mereka dapat bercerita tanpa takut mendapat omelan atau disalahkan.
Terlalu sering korban memilih diam karena khawatir keluarga akan memarahi atau tidak memercayai mereka.
Budaya menyalahkan korban (victim blaming) justru memperparah penderitaan anak dan membuat pelaku merasa aman untuk mengulangi perbuatannya.
Dalam perspektif Islam, menjaga kehormatan dan keselamatan manusia merupakan bagian dari tujuan utama syariat.
Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 9 agar setiap orang takut meninggalkan generasi yang lemah, sehingga berkewajiban melindungi mereka.
Allah juga menegaskan dalam QS. Al-Isra’ ayat 70 bahwa Dia telah memuliakan manusia. Kemuliaan itu tentu mencakup anak-anak yang harus kita jaga martabat dan kehormatannya.
Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena merendahkan martabat manusia.
Perbuatan keji ini juga merampas masa depan korban, sehingga melindungi anak menjadi amanah moral dan keagamaan yang serius.
Kasus-kasus yang terus bermunculan seharusnya menjadi alarm bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan optimal.
Sekolah harus menciptakan ruang yang aman dengan mekanisme pencegahan dan pelaporan yang jelas.
Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan agar kepercayaan masyarakat tidak hilang.
Masyarakat juga tidak boleh bersikap acuh terhadap tanda-tanda kekerasan yang menimpa anak di sekitarnya.
Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah semata. Masalah ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan ekonomi atau megahnya infrastruktur.
Tolok ukur sejati terletak pada kemampuan bangsa tersebut dalam melindungi generasi mudanya.
Selama anak perempuan masih hidup dalam ketakutan akibat ancaman pemegang kuasa, selama itu pula kita belum bisa menyebut Indonesia sebagai ruang aman.
Sudah saatnya negara memperkuat penegakan hukum dan sekolah memperketat sistem perlindungan.
Orang tua juga harus membangun komunikasi yang sehat, serta masyarakat wajib berhenti menormalisasi kekerasan.
Anak perempuan berhak tumbuh tanpa rasa takut karena luka dan trauma anak-anak tidak akan pernah bisa membangun masa depan bangsa.***





0 Tanggapan
Empty Comments