Siswa SMA Muhammadiyah 2 (SMA Muha) Genteng Banyuwangi, Reyhan Iftitan Ramadhanu, menyampaikan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Selasa (21/4/2026) di Aula Kecamatan Genteng.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undangan Camat Genteng Nomor 005/105/429.518/2026 perihal Undangan Forum Anak Kecamatan yang ditujukan kepada kepala sekolah jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK negeri maupun swasta se-Kecamatan Genteng.
Dalam undangan tersebut, setiap sekolah diminta mengirimkan dua perwakilan siswa sebagai bentuk komitmen dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayah Kecamatan Genteng.
Undangan dari pihak kecamatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pembentukan Forum Anak di tingkat kecamatan. Sementara itu, di tingkat kabupaten telah terbentuk Forum Anak Banyuwangi (FAWANGI) yang kepengurusannya telah disahkan oleh Bupati Banyuwangi pada Rabu (12/11/2025) untuk periode 2025–2027 dengan jumlah pengurus sebanyak 50 anak dari perwakilan sekolah se-Banyuwangi.
Reyhan Iftitan Ramadhanu yang merupakan siswa kelas X.4 SMA Muha Genteng menjadi salah satu perwakilan dari wilayah barat Kabupaten Banyuwangi.
Sebanyak 85 persen perwakilan sekolah memenuhi undangan dari Kecamatan Genteng. Kegiatan diikuti oleh 20 peserta dari 10 sekolah. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari pihak kecamatan yang diwakili oleh Lala selaku tim informatika Kecamatan Genteng.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir serta menyampaikan bahwa Camat Genteng tidak dapat hadir karena mengikuti rapat bersama Bupati Banyuwangi.
“Selamat kepada kalian semua, semoga Forum Anak di tingkat kecamatan bisa segera terbentuk dan bisa menampung aspirasi dan inisiatif untuk disampaikan ke pusat,” ujarnya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Reyhan Iftitan Ramadhanu selaku pengurus FAWANGI Kabupaten Banyuwangi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mengenai fungsi dan tujuan forum anak.
“Dibentuknya sebuah forum bukan sekadar wadah untuk kumpul-kumpul, tetapi mempunyai tujuan, dan forum ini dilindungi undang-undang, di mana inspirasi maupun aspirasi akan disalurkan melalui jalur resmi dan teradministrasi secara resmi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan tujuan lain dari pembentukan forum anak, antara lain memberikan ruang partisipasi anak dalam pembangunan, mengembangkan rasa nasionalisme, kebhinekaan, dan persaudaraan, serta mempertahankan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
“Selain itu, forum anak diharapkan mampu menjadi inspirator Muda Pelopor dan Pelapor (2P) pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak serta ikut menyukseskan KLA di kota tercinta,” pungkasnya.
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab hingga pukul 10.30 WIB. Acara kemudian ditutup oleh panitia penyelenggara.





0 Tanggapan
Empty Comments