“Salatkan mayat itu dengan syarat-syarat salat” menjadi kalimat pembuka dalam Kajian Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) tentang Fiqih Al-Janaiz dengan tema “Perawatan Jenazah”. Kajian ini diikuti seluruh guru dan karyawan SD Muhammadiyah 18 Surabaya, Jumat (11/9/2026), di ruang kelas 2.
Bendahara PDM Kota Surabaya Musa Abdullah menjadi narasumber dalam kajian tersebut. Ia menyampaikan hadis Abu Hurairah RA tentang enam hak seorang Muslim atas Muslim lainnya.
Salah satunya adalah mengiringi dan menyalatkan jenazah ketika seorang Muslim meninggal dunia.
“Jika ia meninggal dunia, maka iringilah (dan salatkanlah) jenazahnya,” ujar Musa mengutip sabda Rasulullah SAW.
Musa menjelaskan, salat jenazah termasuk ibadah mahdhah atau ibadah murni. Karena itu, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah syarat sebagaimana ibadah salat lainnya.
“Syarat-syaratnya adalah beragama Islam, suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, jenazah harus sudah dimandikan dan dikafani, serta diletakkan di hadapan orang yang menyalatkannya,” katanya.
Ia menambahkan, salat jenazah memiliki rukun tersendiri berupa takbir, doa, dan salam. Seluruh rukun tersebut harus terpenuhi meskipun dalam pelaksanaannya tidak terdapat rukuk dan sujud.
Tata Cara Salat Jenazah
Musa kemudian menjelaskan tata cara menyalatkan jenazah sesuai dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Menurutnya, salat jenazah dimulai dengan takbir, kemudian membaca Al-Fatihah dan salawat atas Nabi Muhammad SAW. Setelah itu, jamaah bertakbir dan berdoa dengan ikhlas untuk jenazah.
“Setelah takbir berikutnya, berdoalah dengan mengangkat tangan pada setiap kali takbir. Kemudian salamlah seperti salam dalam salat,” jelasnya.
Musa juga menjelaskan posisi imam ketika menyalatkan jenazah. Imam berdiri di arah kepala jenazah jika jenazah laki-laki. Sementara itu, jika jenazah perempuan, imam berdiri di arah lambung atau bagian tengah jenazah.
Ia juga menyampaikan tiga waktu yang dilarang untuk menyalatkan dan menguburkan jenazah berdasarkan hadis ‘Uqbah bin ‘Amir.
“Tiga waktu itu adalah ketika matahari terbit hingga naik, ketika matahari berada di tengah-tengah, dan ketika matahari hampir terbenam hingga benar-benar terbenam,” terangnya.
Membahas Hak Manusia
Kajian tidak hanya membahas tata cara menyalatkan jenazah. Musa juga menjelaskan Haqqul Adami atau hak-hak manusia yang masih menjadi tanggungan seseorang.
Beberapa di antaranya adalah utang kepada orang lain, barang milik orang lain yang masih berada dalam penguasaan mayit, uang yang harus dikembalikan, pinjaman, ganti rugi karena merusak barang, serta hak upah yang belum dibayarkan.
Selain itu, termasuk harta yang diperoleh secara tidak sah dan harus dikembalikan kepada pemiliknya serta kewajiban lain yang berkaitan dengan hak orang lain.
“Dosa yang berkaitan dengan hak manusia tidak cukup hanya diselesaikan dengan istighfar kepada Allah,” ujarnya.
Pada akhir kajian, Musa menyampaikan hadis Jabir bin ‘Abdillah tentang para syuhada Perang Uhud. Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disalatkan.
Ia mengutip hadis tersebut dari riwayat al-Bukhari nomor 1347 dan Muslim nomor 939.
Kajian AIK ini menjadi kesempatan bagi guru dan karyawan SD Muhammadiyah 18 Surabaya untuk memperdalam pemahaman tentang Fiqih Al-Janaiz, khususnya tata cara perawatan dan salat jenazah sesuai tuntunan yang dipelajari dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments