Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Hari Buruh, Putusan MK, dan Ujian Konstitusional RUU Ketenagakerjaan

Iklan Landscape Smamda
Hari Buruh, Putusan MK, dan Ujian Konstitusional RUU Ketenagakerjaan
Hari Buruh, Putusan MK, dan Ujian Konstitusional RUU Ketenagakerjaan
Oleh : Anang Dony Irawan Wakil Ketua PCM Sambikerep,Dosen FH UMSURA

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan saat ini tidak berlangsung dalam ruang kosong. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan perlunya pembenahan serius dalam regulasi ketenagakerjaan, baik dari sisi substansi maupun proses pembentukannya.

Momentum Hari Buruh menjadi pengingat bahwa agenda legislasi ini tidak bisa ditunda atau disederhanakan. Serikat buruh menuntut agar pembahasan undang-undang benar-benar berpihak pada pekerja serta melibatkan mereka secara aktif dalam proses penyusunannya.

Tanpa keterlibatan buruh, produk undang-undang tidak hanya berisiko kehilangan legitimasi, tetapi juga berpotensi kembali diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam perspektif konstitusi, hak atas pekerjaan dan perlindungan tenaga kerja telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sementara itu, Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan tidak merugikan pekerja.

Dalam tataran undang-undang, pengaturan ketenagakerjaan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, perubahan tersebut memicu kontroversi karena dinilai lebih menekankan fleksibilitas pasar tenaga kerja dibanding perlindungan buruh.

Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menjadi koreksi penting, tidak hanya dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek prosedural. MK menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus memenuhi prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, seperti keterbukaan, partisipasi publik, dan kejelasan tujuan.

SMPM 5 Pucang SBY

Tanpa prinsip tersebut, sebuah undang-undang berpotensi mengalami cacat formil maupun materiil.

Dengan demikian, penyusunan RUU Ketenagakerjaan saat ini bukan sekadar agenda legislasi, melainkan ujian konstitusional bagi DPR dan pemerintah. Mereka dituntut tidak hanya menghasilkan regulasi baru, tetapi juga memastikan bahwa prosesnya inklusif dan substansinya selaras dengan prinsip keadilan sosial.

Jika pembahasan RUU ini kembali mengabaikan partisipasi buruh dan prinsip konstitusi, maka potensi pengujian ulang di Mahkamah Konstitusi menjadi hampir tak terelakkan.

Momentum Hari Buruh pun akan terus menjadi simbol bahwa perjuangan pekerja belum sepenuhnya menemukan jawaban dalam sistem hukum yang ada.

Revisi Oleh:
  • Satria - 05/05/2026 13:24
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡