Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Harta Waris Berupa Dana Pensiun, Bagaiamana Bagian Warisnya?

Iklan Landscape Smamda
Harta Waris Berupa Dana Pensiun, Bagaiamana Bagian Warisnya?
Tanya Jawab Hukum Waris Islam. (Istimewa/PWMU.CO)
pwmu.co -

Tanya Jawab Waris Islam:

Pertanyaan:

Pensiunan Almarhum ayah mau cair, bagaimana bagian waris ahli warisnya, terdiri istri sambung, 2 anak kandung (laki dan perempuan), dan 1 anak angkat yang tercatat sebagai anak kandung di KK si mayit dan pindah keyakinan agama.

Jawaban:

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga langkah ini menjadi bagian dari ilmu yang bermanfaat.

Berbicara waris, ya berbicara pewaris, harta waris, ahli waris, dan aturan warisnya. Empat hal ini harus jelas dan berdasarkan data yang akurat sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundangan yang ada di Indonesia.

Perihal waris secara syariah dapat dirujuk secara langsung dalam al Quran dan al Hadist. Secara peraturan perundangan tentang perihal waris dapat dirujuk melalui hasil ijtihad yang terkodifikasi seperti dalam Undang-Undang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974) dan Kompilasi Hukum Islam (Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).

Berdasarkan kasus yang disampaikan dapat dilihat bahwa Pewaris (Si Mayit) memiliki istri sambung, dua anak kandung, dan satu anak angkat. Hanya saja, anak angkat ini tercatat dalam kartu keluarga si mayit tertulis sebagai anak kandung. Sebagai catatan untuk si mayit: Pastikan posisi si mayit bersama istri si mayit yang pertama. Berakhirnya perkawinan mereka dikarenakan cerai hidup atau cerai mati. Keterangan ini sangat penting untuk melihat posisi harta bersama antara si mayit dengan istri pertama dan harta waris yang menjadi milik si mayit.

Sebagai tambahan, pensiunan si mayit bersumber dari gaji suami yang dipotong sebagai bagian dari investasi si mayit melalui asuransi. Karena itu, asuransi ini tidak terlepas dari harta bersama. Harta bersama ini adalah bertambahnya harta antara suami dan istri selama perkawinan. Perihal harta bersama juga bisa terkait dengan istri kedua (istri sambung), dilihat berapa bertambah nilai hartanya selama perkawinan antara suami dan istri sambung. Ketentuan bersama secara langsung bisa dilihat dari prinsip syariah tentang syirkah dan Undang undang perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam.

Posisi harta bersama sangat penting untuk menghitung berapa besaran harta waris si mayit yang bersumber dari dana pensiunan si mayit.

Pastikan harta waris si mayit selain dana pensiunnya. Harta waris itu bisa bersumber dari harta bersama. Harta waris juga bisa berusmber dari harta bawaan si mayit sebelum menikah. Harta waris si mayit juga bisa bersumber dari harta waris atau hibah pemberian dari orang tua si mayit.

Harta waris si mayit yang sudah jelas kepemilikannya. Harta waris bisa didistribusikan kepada setiap ahli waris. Sebagai catatan, harta waris yang tidak jelas, akan menimbulkan konflik dikemudian hari. Karena harta waris si mayit itu milik setiap ahli waris.

SMPM 5 Pucang SBY

Berbicara Ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan Si mayit. Seperti orang tua (ibu dan bapak) si mayit, saudara kandung si mayit dan saudara se ibu si mayit, dan anak si mayit. Ahli waris juga karena memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit, seperti suami atau istri.

Sebagai catatan: anak angkat yang dicatat dalam kartu keluarga, tetap tidak diakui sebagai ahli waris. Kedudukan anak angkat bisa mendapatkan harta waris si mayit melalui instrumen wasiat, bukan instrumen waris. Besaran wasiat yang diberikan kepada anak angkat maksimal 1/3 dari harta si mayit.

Berdasarkan hasil verifikasi data ahli waris. Si mayit memiliki ahli waris terdiri dari istri sambung. Si mayit juga memiliki dua anak kandung, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Bagaimana bagian ahli waris masing-masing berdasarkan hukum kewarisan Islam?

Berbicara ahli waris dan berapa bagian warisnya, dapat dirujuk secara langsung dalam al Quran. Istri si mayit dapat 1/8 dari harta waris, karena si mayit memiliki anak kandung. Ketentuan bagian waris suami dan istri, dapat dirujuk dalam surat al Nisa ayat 12. Lalu sisa bagian waris si mayit sebesar 7/8 diberikan kepada siapa?

Jawabannya, sisa harta waris diberikan kepada kedua anak kandung si mayit. Karena anak si mayit terdiri dari laki dan perempuan. Bagian harta waris si mayit kepada anak mengikuti ketentuan 2:1, berdasarkan petunjuk dalam surat al Nisa ayat 11. Dengan demikian bagian waris anak kandung si mayit sebagai berikut:

Anak laki: anak perempuan

2: 1, dijumlah 3 (angka 3 dijadikan pembagi). Dengan demikian bagian anak kandung laki si mayit= 2/3 x harta waris sisa (7/8). Sedangkan bagian anak kandung perempuan= 1/3 x harta waris sisa (7/8).

Sebagai catatan: anak angkat si mayit, sekalipun tercatat sebagai anak kandung di kartu keluarga si mayit. Terlebih ada informasi yang bersangkutan sudah tidak lagi berkeyakinan Islam (muslim). Bagian untuk anak angkat tersebut, jika memang diberikan maksimal 1/3 dari harta si mayit.

Semoga kebaikan ahli waris untuk membatu si mayit. Mereka membagi harta waris si mayit sesuai ketentuan Hukum waris Islam (ilmu faraidh). Allah limpahkan kebaikan, amal shalih, dan ilmu yang bermanfaat untuk semuanya, Aamiin. (*)

Revisi Oleh:
  • Nadjib Hamid - 15/06/2026 06:35
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu