Kasus dugaan pelecehan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) patut kita cermati secara mendalam, melampaui sekadar pelanggaran disiplin mahasiswa.
UI telah menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga pelaku selama proses pemeriksaan.
Kementerian PPPA menyebut kasus ini menyeret 27 korban—terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.
Fakta ini menunjukkan bahwa yang kita hadapi bukan sekadar kekhilafan individu, melainkan gejala kerusakan adab di ruang pendidikan tinggi.
Kerusakan adab tampak nyata ketika perempuan tidak lagi dihormati sebagai manusia bermartabat, melainkan di objekkan sebagai komoditas visual.
Di ruang digital, tubuh perempuan diolah menjadi bahan candaan, fantasi, hingga penghinaan.
Inilah titik krusial mengapa kasus FH UI harus dipandang sebagai persoalan akhlak, bukan semata urusan prosedural kampus.
Saat seseorang merasa sah membicarakan tubuh orang lain dengan bahasa seksual, ia sejatinya telah gagal menjaga “pandangan batinnya.”
Saya menyebut fenomena ini sebagai benih “dehumanisasi zionistik” di ruang kampus.
Istilah ini perlu dipahami secara proporsional.
Tujuannya bukan menyamakan mahasiswa secara mentah dengan rezim kolonial, melainkan membandingkan wataknya.
Dalam laporan Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese (Maret 2026), menjelaskan bahwa penyiksaan terhadap warga Palestina sebagai bagian dari “architecture of settler-colonialism”.
Di sana, tubuh manusia diperlakukan sebagai objek penghinaan untuk mendominasi.
Laporan B’Tselem “Living Hell” (Januari 2026) pun mendokumentasikan ancaman kekerasan seksual hingga pemaksaan telanjang sebagai alat penundukan.
Itulah watak ekstrem dehumanisasi: martabat manusia dikosongkan terlebih dahulu agar kekerasan terasa “mungkin” dilakukan.
Di kampus, skalanya memang berbeda, namun akar moralnya serupa.
Ketika perempuan menjadi objek percakapan vulgar dan tubuhnya dipreteli sebagai konsumsi syahwat digital, sedang bekerja watak yang sama: hilangnya penghormatan pada kemuliaan manusia.
Dalam Islam, hal ini sangat berbahaya. Allah menegaskan, “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam” (QS. Al-Isra: 70).
Ayat ini menutup semua celah yang mencoba menormalisasi pelecehan. Manusia diciptakan untuk dimuliakan, bukan dihinakan.
Islam pun memerintahkan laki-laki beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan (QS. An-Nur: 30), yang kemudian diikuti perintah serupa bagi perempuan.
Artinya, agama mengatur dua sisi secara adil: adab berpakaian dan adab memandang.
Menjaga kehormatan diri adalah kewajiban, namun menghormati tubuh orang lain adalah keharusan.
Karena itu, menyalahkan penampilan korban untuk membenarkan pelecehan adalah cacat logika.
Dalam Islam, yang pertama kali harus dikendalikan bukanlah tubuh orang lain, melainkan mata, lisan, pikiran, dan nafsu diri sendiri.
Kasus FH UI mencerminkan kegagalan pendidikan kita dalam membawa nilai agama dan etika ke ruang digital.
Pengajaran akhlak tidak cukup hanya di dalam kelas, namun juga tidak boleh absen di grup WhatsApp atau media sosial.
Padahal, karakter asli seseorang justru teruji di ruang privat yang tidak mendapatkan pengawasan.
Tanpa integrasi adab ke wilayah ini, kampus hanya akan mencetak manusia yang cerdas secara akademik, namun miskin kontrol diri.
Bagi dunia pendidikan Islam, ini adalah peringatan keras.
Tugas pendidik bukan sekadar mengajarkan hukum halal-haram secara teoretis, melainkan membangun “rem moral” yang tetap berfungsi saat tidak ada dosen atau forum resmi.
Mahasiswa dan seluruh elemen kampus perlu menghidupkan literasi adab digital: mulai dari etika bercanda hingga kesadaran bahwa objektifikasi adalah bentuk kezaliman.
Sebagaimana visi Muhammadiyah, pendidikan harus melahirkan insan berkemajuan yang berilmu sekaligus beradab. Tanpa adab, kemajuan hanya akan melahirkan kecanggihan tanpa nurani.
Akhirnya, kasus ini menegaskan bahwa dehumanisasi tidak selalu datang dalam bentuk senjata.
Kadang ia menyusup melalui candaan vulgar yang dianggap lumrah dan budaya kampus yang menoleransi komentar cabul sebagai hiburan.
Jika dibiarkan, benih kerusakan akan terus tumbuh. Maka, yang harus dibangun bukan hanya sanksi, melainkan pemulihan cara pandang.
Perempuan harus kembali sebagai manusia yang utuh. Di situlah pendidikan karakter Islam menemukan relevansinya: menjaga kemuliaan manusia sebelum kampus kehilangan jiwanya.





0 Tanggapan
Empty Comments