Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong penguatan tata kelola pendidikan nasional yang lebih terintegrasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kemendikdasmen yang digelar di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan penguatan tata kelola pendidikan diperlukan untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih terintegrasi, akuntabel, sekaligus tetap menghormati prinsip desentralisasi.
“Fokus utama yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, namun tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Toni.
Menurutnya, Kemendikdasmen mengusulkan pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian, lembaga, maupun pemerintah pusat dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan seluruh satuan pendidikan tetap berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang utuh.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, tiga dimensi utama klasifikasi pendidikan tetap dipertahankan, yakni jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal dan nonformal. Jenjang pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, serta pendidikan khusus.
“Prinsip yang kami usulkan adalah memberikan kepastian hukum bagi struktur sistem pendidikan nasional, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas untuk berbagai layanan pendidikan yang berkembang di masyarakat. Pendidikan nonformal juga diperkuat perannya sebagai jalur yang mendukung pembelajaran sepanjang hayat,” lanjutnya.
Kemendikdasmen juga mengusulkan agar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota tetap dipertahankan. Pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan pesantren. Pemerintah provinsi menangani pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan nonformal.
Selain itu, RUU Sisdiknas memperkenalkan konsep desentralisasi asimetris yang memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan apabila suatu daerah belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu pendidikan yang signifikan.
RUU tersebut juga mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat secara lintas kementerian dengan tetap berada dalam satu kerangka kebijakan nasional. Pemerintah pusat berperan mengarahkan, membina, mengawasi, mengoordinasikan, serta mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan nasional melalui rencana induk pendidikan nasional dan kebijakan dasar pendidikan nasional.
Salah satu usulan yang turut menjadi perhatian ialah penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) bersama sejumlah satuan pendidikan lain seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Akademi Olahraga. Kehadiran satuan pendidikan tersebut ditujukan untuk menjawab kebutuhan yang bersifat khusus dan strategis tanpa mengubah struktur dasar kewenangan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SNT dirancang untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas sekaligus menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.
“SNT diharapkan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya dalam menyediakan layanan pendidikan yang efisien dan bermutu. Sehingga memberikan gambaran untuk menjalankan sistem pembelajaran, guru, dan sarana prasarana bagi sekolah sekitar,” ujar Gogot.
Ia menambahkan bahwa SNT mengintegrasikan transformasi pada aspek infrastruktur, sumber daya manusia, dan pembelajaran. Kurikulum yang digunakan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang diperkaya dengan kompetensi global.
“Kurikulumnya nasional yang diperkaya dengan kompetensi global dan STEAM. SNT harus menjadi pusat pengembangan guru dan kurikulum di tingkat kabupaten/kota serta menjadi katalisator pengembangan mutu pendidikan daerah,” tutup Gogot.





0 Tanggapan
Empty Comments