
PWMU.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas diskriminasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu`ti MEd, menegaskan pentingnya pendampingan dan pemantauan di seluruh tahapan SPMB demi meminimalkan potensi permasalahan. “Untuk yang belum melaksanakan SPMB perlu didampingi dan belajar dari daerah lain, mulai dari daftar ulang hingga pengumuman,” ujarnya di Surabaya, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, mitigasi dini sangat penting agar hambatan di lapangan dapat diantisipasi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni sosialisasi petunjuk teknis (juknis) lebih awal dan menyasar kanal informasi sesuai karakteristik masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa sekolah swasta dapat menjadi solusi bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri. “Kami mendorong Pemda menyelenggarakan SPMB bersama sekolah swasta dengan proporsi daya tampung yang lebih seimbang,” jelasnya.
Dia juga menekankan perlunya validasi ketat terhadap data prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi yang sudah terintegrasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Verifikasi oleh satuan pendidikan juga kami dorong terus-menerus,” tegasnya.

Hingga saat ini, sekitar 50 persen pemerintah daerah (232 kabupaten/kota dan 10 provinsi) telah melaksanakan SPMB. Sisanya akan menyusul dalam beberapa pekan ke depan.
Tangani Kecurangan, Libatkan KPK hingga Ombudsman
Gogot juga menuturkan bahwa Kemendikdasmen membentuk Forum Pengawasan Bersama SPMB yang melibatkan UPT Kemendikdasmen, inspektorat daerah, dan kementerian/lembaga seperti KPK, Ombudsman RI, KPAI, dan Kemendagri.
“Jika ditemukan dugaan kecurangan, akan dilakukan investigasi dan sanksi tegas mulai dari pembatalan hasil seleksi hingga sanksi administratif kepada kepala sekolah,” terangnya.
Ia mencontohkan kasus antrean token di Surabaya dan dugaan pungutan liar di Bandung dan Tangerang. “Kasus di Surabaya bukan seleksi berdasarkan urutan antrean. Sementara dugaan pungli di Bandung dan Tangerang sudah kami klarifikasi dan tidak terbukti,” pungkasnya. (*)
Penulis Humas Kemendikdasmen Editor M Tanwirul Huda





0 Tanggapan
Empty Comments