Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Iklan Landscape Smamda
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
pwmu.co -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujarnya di Malang, Jawa Timur, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, pembatasan penggunaan gawai juga menjadi bagian dari upaya melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak tepat, sekaligus membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi berbagai risiko, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik maupun mental.

Abdul Mu’ti menilai kebijakan tersebut semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.

SMPM 5 Pucang SBY

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Pengaturan tersebut tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran dengan aturan yang jelas.

Kemendikdasmen juga mengharapkan pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Selain sekolah, orang tua dan wali murid juga diajak berperan aktif membangun kebiasaan penggunaan gawai yang sehat di lingkungan keluarga melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break yang disesuaikan dengan usia serta kebutuhan anak.

Kemendikdasmen berharap kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pihak dapat menciptakan budaya digital yang lebih sehat sekaligus menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu