Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Timur (DPD IMM Jatim) menyampaikan sikap terkait kenaikan harga Pertamax yang mulai berlaku pada Rabu (10/6/2026). Organisasi otonom Muhammadiyah tersebut mendesak pemerintah dan PT Pertamina (Persero) untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan harga bahan bakar nonsubsidi tersebut karena dinilai berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.
Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter atau naik sekitar Rp3.950 per liter terjadi di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan. Menurut DPD IMM Jatim, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena berpotensi berdampak pada daya beli masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Ketua Umum DPD IMM Jatim, Devi Kurniawan, menilai bahwa kenaikan harga Pertamax tidak dapat dipandang semata-mata sebagai konsekuensi mekanisme pasar. Kebijakan tersebut, menurutnya, juga harus dilihat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bagi masyarakat luas.
“Kami memahami bahwa harga Pertamax dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Namun pemerintah tidak boleh menjadikan faktor-faktor tersebut sebagai alasan tunggal tanpa menghadirkan solusi yang mampu melindungi daya beli masyarakat. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi tetap berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Devi menjelaskan, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir telah memberikan tekanan terhadap berbagai sektor ekonomi. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya biaya impor, biaya produksi industri, serta harga berbagai kebutuhan masyarakat.
Dalam situasi demikian, lanjutnya, kebijakan kenaikan harga energi berpotensi memperbesar beban yang harus ditanggung masyarakat. Oleh karena itu, DPD IMM Jatim meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan memperhatikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat.
Menurut Devi, kenaikan harga Pertamax juga menimbulkan ironi tersendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat terus didorong untuk beralih menggunakan Pertamax sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas konsumsi energi nasional. Namun, di sisi lain, harga bahan bakar tersebut kembali mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan kenaikan harga Pertamax yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta kenaikan berbagai kebutuhan pokok, keputusan menaikkan harga Pertamax berpotensi menambah beban hidup rakyat,” tegas Devi.
Selain mendesak pengkajian ulang terhadap kebijakan kenaikan harga Pertamax, DPD IMM Jatim juga meminta pemerintah menjamin ketersediaan Pertalite sebagai bahan bakar yang masih banyak digunakan masyarakat. Organisasi tersebut menilai perpindahan sebagian konsumen dari Pertamax ke Pertalite akibat kenaikan harga perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan Pertamina.
Menurut Devi, peningkatan permintaan Pertalite jangan sampai menyebabkan gangguan distribusi maupun kelangkaan stok di berbagai daerah. Ketersediaan bahan bakar tersebut dinilai penting untuk menjaga akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang lebih terjangkau.
“Pemerintah harus menjamin bahwa Pertalite tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat yang berhak. Di tengah kenaikan harga Pertamax dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, keberadaan Pertalite menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli rakyat dan stabilitas ekonomi keluarga,” imbuhnya.
DPD IMM Jatim juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan distribusi Pertalite agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan energi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments