Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kisah Prof Nasrun Haroen, Tokoh Muhammadiyah yang Gagal Jadi Rektor IAIN Imam Bonjol karena

Iklan Landscape Smamda
Kisah Prof Nasrun Haroen, Tokoh Muhammadiyah yang Gagal Jadi Rektor IAIN Imam Bonjol karena
Prof.Dr. H. Nasrun Harun, MA (Rektor terpilih IAIN Imam Bonjol Padang 2005) yang batal dilantik menteri Agama RI (foto : Istimewa)
Oleh : Zulkifli, S.Sos.I, M.Pd Alumni Jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam Fakultas Dakwah IAIN Imam Bonjol Padang 2009

Nama Prof. Dr. H. Nasrun Haroen bukanlah sosok asing dalam khazanah intelektual Islam di Sumatera Barat. Ia dikenal sebagai ulama, akademisi, sekaligus kader Muhammadiyah yang meniti karier dari bawah hingga mencapai puncak.

Namun, di balik capaian itu, terselip satu episode getir yang hingga kini menyisakan tanda tanya. Kegagalannya dilantik sebagai Rektor IAIN Imam Bonjol Padang pada 2006.

Nasrun Haroen lahir pada 2 September 1952 di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan tumbuh besar di Pariaman, Sumatera Barat. Ia menapaki pendidikan dari Sekolah Rakyat, lalu melanjutkan ke Pendidikan Guru Agama Muhammadiyah di Kurai Taji hingga PGA Negeri Padusunan.

Perjalanan intelektualnya semakin matang saat menempuh studi di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) dan IAIN Imam Bonjol Padang. Kesempatan emas datang ketika ia memperoleh beasiswa untuk melanjutkan studi ke Universitas Damaskus, Suriah. Hingga meraih Licence of Islamic Law pada 1982.

Ia kemudian menyelesaikan studi magister pada 1991 dan meraih gelar doktor di bidang Ushul Fiqih dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1998. Karier akademiknya terus menanjak, mulai dari dosen, Dekan Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol, hingga Guru Besar.

Di ranah organisasi, ia aktif di Muhammadiyah, bahkan pernah menjabat Sekretaris Majelis Tarjih Muhammadiyah Sumatera Barat (1985–1990). Puncak kiprahnya di daerah ditandai dengan terpilihnya sebagai Ketua Umum MUI Sumatera Barat periode 2005–2010.

Karya-karyanya seperti Ushul Fiqih dan Fiqh Muamalah menjadi rujukan di perguruan tinggi. Ia juga menjadi pemimpin redaksi Ensiklopedi Hukum Islam, sebuah karya monumental dalam studi keislaman di Indonesia.

Menang Telak, Gagal Dilantik

Puncak sekaligus titik balik dramatis dalam hidupnya terjadi pada akhir 2005. Dalam pemilihan rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Nasrun Haroen meraih kemenangan telak dengan dukungan mayoritas senat: 133 suara.

Namun, kemenangan itu tak berujung pada pelantikan. Menteri Agama saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni, membatalkan pengangkatannya dengan alasan dugaan pelanggaran integritas akademik, tuduhan plagiarisme.

Keputusan tersebut memicu gejolak di lingkungan kampus. Sejumlah mahasiswa dan dosen melakukan aksi protes, menuntut transparansi dan pelantikan segera dilakukan. Namun hingga kini, tidak terdapat dokumen publik yang secara terbuka memperlihatkan hasil investigasi akademik yang komprehensif. Baik berupa laporan resmi, sidang etik terbuka, maupun perbandingan karya ilmiah yang menjadi dasar tuduhan.

Alih-alih menjadi rektor, Nasrun justru ditarik ke pusat dan dilantik sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama pada 6 Oktober 2006, jabatan yang diembannya hingga 2010.

Selepas dari jabatan tersebut, Nasrun kembali ke dunia akademik sebagai Guru Besar dan tetap aktif dalam pengembangan zakat nasional. Ia juga menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

SMPM 5 Pucang SBY

Gagasan-gagasannya tentang pengelolaan zakat terpadu menjadi kontribusi penting dalam pembaruan sistem zakat di Indonesia. Ia menekankan pentingnya integrasi lembaga zakat agar lebih efektif dalam mengatasi kemiskinan.

Hingga akhir hayatnya, ia tetap dikenal sebagai intelektual yang konsisten memperjuangkan pemikiran Islam yang sistematis dan aplikatif.

Pada 8 Mei 2015, Nasrun Haroen wafat di Rumah Sakit Yos Sudarso Padang. Ia dimakamkan di TPU Tunggul Hitam Padang, meninggalkan warisan keilmuan dan jejak pengabdian yang panjang.

Antara Integritas dan Transparansi

Kasus yang menimpa Nasrun Haroen bukan sekadar kisah personal. Melainkan cermin problem struktural dalam dunia pendidikan tinggi. Khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.

Dalam perspektif jurnalistik yang menjunjung prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tuduhan serius seperti plagiarisme semestinya dibuka secara transparan kepada publik. Hal ini penting bukan hanya untuk menjaga integritas institusi, tetapi juga melindungi hak individu dari potensi delegitimasi tanpa dasar yang jelas.

Di sisi lain, integritas akademik memang tidak bisa ditawar. Perguruan tinggi harus memiliki mekanisme yang ketat dan kredibel dalam menilai dugaan pelanggaran etik. Namun, ketegasan tanpa transparansi justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik.

Kasus ini juga membuka ruang refleksi: sejauh mana independensi kampus dapat terjaga dari intervensi kekuasaan? Dan bagaimana memastikan bahwa setiap keputusan strategis di dunia pendidikan benar-benar berbasis pada fakta, bukan persepsi?

Bagi Muhammadiyah, sosok Nasrun Haroen tetap dikenang sebagai kader yang mendedikasikan hidupnya untuk ilmu dan umat. Terlepas dari kontroversi yang pernah menyertainya, kontribusinya dalam pengembangan hukum Islam dan pengelolaan zakat tetap menjadi bagian penting dari sejarah intelektual Islam di Indonesia.

Kisah ini belum sepenuhnya selesai. Ia hidup dalam ingatan, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan, transparansi, dan integritas harus berjalan beriringan dalam setiap lini kehidupan. Terutama di dunia akademik.

Revisi Oleh:
  • Muhkholidas - 02/05/2026 08:40
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡