Kongres Bahasa Daerah (KBD) 2026 merumuskan tiga pilar rekomendasi strategis untuk memperkuat pelindungan bahasa daerah di Indonesia. Ketiganya mencakup regulasi dan implementasi, pewarisan dan pembelajaran, serta sinergi dan kemitraan kolaboratif.
Rumusan tersebut menjadi hasil utama kongres yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari sejumlah wilayah. Rekomendasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk menjaga bahasa daerah sebagai kekayaan budaya sekaligus bagian dari jati diri bangsa.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin, menegaskan bahwa hasil kongres perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan dan praktik nyata. Menurutnya, pelindungan bahasa daerah tidak cukup hanya melalui dokumentasi, tetapi juga harus memastikan bahasa tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Melalui kongres ini, pelindungan bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata. Bahasa daerah perlu terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan agar kekayaan bahasa Indonesia tetap terjaga sebagai bagian penting dari identitas dan jati diri bangsa,” ungkap Hafidz, Rabu (21/10/2026).
Pelaksanaan KBD 2026 mencakup tiga agenda utama. Pertama, forum pleno yang membahas kebijakan dan tantangan pelindungan bahasa daerah. Kedua, pemaparan praktik baik dari Bali, Sulawesi Selatan, dan Papua Tengah. Ketiga, pembahasan pokok-pokok pikiran pelindungan bahasa dan sastra daerah yang dilanjutkan dengan perumusan rekomendasi.
Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah, dalam diskusi kongres mengingatkan bahwa bahasa merupakan kekayaan batin kelompok etnis yang menggunakannya. Namun, di sejumlah daerah, terdapat anak-anak yang masih memahami bahasa warisan keluarga, tetapi mengalami kesulitan ketika harus menuturkannya.
“Karena itu, pelindungan bahasa harus dimulai dengan memahami kondisi penutur serta melibatkan keluarga dan komunitas dalam revitalisasi bahasa. Kerja sama antarpemangku kepentingan perlu diwujudkan dalam tindakan bersama yang berkelanjutan,” terang Ganjar.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia, menekankan pentingnya membangun kesepakatan bersama dalam pelindungan bahasa daerah. Praktik baik dari berbagai daerah juga perlu didokumentasikan dan disebarluaskan agar dapat menjadi bahan pembelajaran.
“Bahasa daerah akan tetap hidup apabila digunakan dalam keseharian dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Pemanfaatan teknologi perlu berjalan beriringan dengan menguatkan penggunaan bahasa daerah di lingkungan keluarga,” papar Dora.
1. Regulasi dan Implementasi Pelindungan Bahasa Daerah
Pilar pertama menitikberatkan pada penguatan regulasi dan pelaksanaannya. Kongres merekomendasikan agar pembahasan rancangan undang-undang tentang bahasa daerah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, pemerintah daerah didorong memastikan pelaksanaan peraturan terkait bahasa daerah, mempercepat penyusunan dan penguatan regulasi di tingkat daerah, serta menginisiasi pendirian balai atau kantor bahasa di setiap provinsi.
Rekomendasi ini menempatkan kebijakan dan kelembagaan sebagai bagian penting dari upaya pelindungan bahasa daerah agar dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
2. Pewarisan dan Pembelajaran Bahasa Daerah
Pilar kedua berfokus pada keberlanjutan penggunaan bahasa daerah melalui keluarga dan pendidikan.
Kongres merekomendasikan kampanye penggunaan bahasa daerah di lingkungan keluarga serta penguatan mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib dalam struktur kurikulum nasional yang menjunjung multikulturalisme.
Rekomendasi lainnya mencakup penerapan pendidikan multibahasa di kelas awal pendidikan dasar, penyusunan standardisasi pengajaran bahasa daerah, serta penyusunan dan penilaian bahan bacaan berbahasa daerah.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat proses pewarisan bahasa dari generasi ke generasi sekaligus mendukung pembelajaran bahasa daerah di lingkungan pendidikan.
3. Sinergi dan Kemitraan Kolaboratif
Pilar ketiga menekankan pentingnya kolaborasi antara keluarga, komunitas, sekolah, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kongres merekomendasikan penguatan kerja sama antarpihak, pelibatan generasi muda melalui teknologi digital, serta pelaksanaan proyek percontohan pelindungan bahasa daerah.
Pelibatan generasi muda dan pemanfaatan ruang digital diharapkan dapat berjalan seiring dengan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, teknologi tidak hanya menjadi sarana dokumentasi, tetapi juga dapat mendukung upaya menjaga keberlanjutan penggunaan bahasa daerah.
Rumusan rekomendasi KBD 2026 akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan pihak terkait dalam menyusun program, kebijakan, serta langkah strategis pelindungan bahasa dan sastra daerah.
Ketiga pilar tersebut menegaskan bahwa pelindungan bahasa daerah tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Penggunaan nyata di lingkungan keluarga, pendidikan, komunitas, dan ruang digital juga diperlukan, disertai tindak lanjut berupa program, pengawasan, dan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Rumusan rekomendasi kongres dibacakan oleh Katubi, Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Tim perumus rekomendasi KBD 2026 terdiri atas Ganjar Harimansyah, Dora Amalia, Gufran Ali Ibrahim, Katubi, Raden Safrina, Burhanuddin, Asrif, Syarifuddin, Adi Budiwiyanto, Risnawati, dan Ita Masita Ibnu.
Melalui hasil kongres ini, seluruh komponen bangsa diharapkan memperkuat komitmen dan kolaborasi untuk menjaga bahasa daerah sebagai sumber pengetahuan, kekayaan budaya, dan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri Indonesia.






0 Tanggapan
Empty Comments