Mahasiswa KKN MAS Kelompok 97 meresmikan poster edukasi Hukum Perlindungan Konsumen di kawasan Wisata Pemandian Sumberingin, Dusun Sumberingin, Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Ahad (23/8/2026).
Poster tersebut dipasang sebagai media edukasi bagi pengelola wisata dan pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi. Melalui media tersebut, mahasiswa berharap pelaku usaha dan konsumen dapat memahami hak serta kewajiban masing-masing dalam setiap transaksi.
Peresmian ditandai dengan pemasangan poster di dinding salah satu kios UMKM yang mudah terlihat oleh pengunjung maupun pelaku usaha di kawasan wisata.
Materi yang disajikan memuat informasi mengenai hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dasar hukum perlindungan konsumen, hingga jalur penyelesaian sengketa.
Pemilihan kawasan Wisata Pemandian Sumberingin sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada tingginya aktivitas transaksi antara pelaku UMKM dan wisatawan yang datang berkunjung.
Mahasiswa KKN MAS Kelompok 97 menilai pemahaman dasar mengenai perlindungan konsumen diperlukan agar hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan.
Poster yang dipasang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Materi tersebut merangkum sejumlah hak konsumen, di antaranya hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan; hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak memilih barang atau jasa sesuai kebutuhan; hak untuk didengar dan dilayani dengan baik; serta hak memperoleh perlindungan hukum.
Di sisi lain, pelaku usaha juga diingatkan mengenai kewajibannya, termasuk menjalankan usaha dengan itikad baik, memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, menjamin mutu barang atau jasa, memberikan jaminan atau garansi, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.
Selain itu, poster juga menjelaskan jalur penyelesaian sengketa konsumen, baik melalui jalur di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.
Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Sementara itu, penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Negeri.
Tidak hanya membahas hak dan kewajiban, poster tersebut juga memuat informasi mengenai peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Lembaga tersebut berperan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada konsumen, menerima serta menampung pengaduan, melakukan advokasi dan pendampingan hukum, hingga mendorong penyelesaian sengketa yang adil.
Sebagai panduan praktis, konsumen juga diimbau untuk memeriksa informasi produk dengan teliti, membandingkan harga dan kualitas, memastikan adanya label atau izin resmi seperti BPOM, SNI, maupun sertifikasi halal, serta menyimpan bukti pembelian.
Poster tersebut juga mengingatkan konsumen agar tidak mudah tergiur iklan dan berani mengenali serta menyuarakan haknya.
Pengelola Wisata Pemandian Sumberingin, Bambang, menyambut positif inisiatif mahasiswa KKN MAS tersebut.
Menurutnya, selama ini masih terdapat pelaku usaha di kawasan wisata yang belum memahami secara mendalam aturan hukum terkait perlindungan konsumen.
“Ini bagus, jadi pengunjung dan pedagang sama-sama tahu batasan dan haknya masing-masing. Selama ini kami jalan berdasarkan kebiasaan saja, belum tahu persis dasar hukumnya seperti apa,” ujarnya.
Tanggapan serupa disampaikan Dinda Dara, pemilik kios makanan ringan di area wisata. Ia menilai informasi mengenai perlindungan konsumen merupakan pengetahuan yang sebelumnya jarang diperoleh oleh pelaku usaha kecil.
“Baru kali ini ada yang kasih penjelasan soal hak konsumen langsung ke pedagang kecil seperti kami. Setidaknya sekarang jadi lebih paham, kalau ada komplain dari pembeli, itu wajar dan ada aturannya, bukan cuma masalah baik-buruk pelayanan saja,” katanya.
Program edukasi tersebut berawal dari observasi KKN MAS Kelompok 97 saat menentukan lokasi program kerja.
Dalam proses tersebut, perangkat Desa Wringinsongo, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa edukasi mengenai perlindungan konsumen sebelumnya belum pernah dilakukan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, mahasiswa kemudian berinisiatif menghadirkan media edukasi sederhana yang dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh pelaku UMKM maupun pengelola wisata.
“Kami melihat pelaku UMKM di sini sebenarnya sudah berjalan baik secara usaha, tapi dari sisi pemahaman hukum konsumen masih kurang. Makanya kami buat media edukasi yang sederhana tapi tetap informatif, supaya mudah dipahami dan langsung bisa jadi pengingat setiap hari,” ujar perwakilan Kelompok 97.
Mahasiswa berharap poster tersebut tidak hanya menjadi pajangan, tetapi dapat dibaca dan dipahami oleh pengelola maupun para pedagang yang setiap hari berinteraksi dengan konsumen.
Melalui kegiatan tersebut, KKN MAS Kelompok 97 berharap kesadaran hukum di kalangan pelaku UMKM Wisata Sumberingin terus tumbuh. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban, hubungan antara pedagang dan konsumen diharapkan dapat berlangsung secara lebih transparan dan saling menghormati.
KKN MAS atau Muhammadiyah untuk Negeri merupakan program Kuliah Kerja Nyata kolaborasi yang diikuti oleh Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) se-Indonesia.
Pada 2026, KKN MAS ditempatkan di wilayah Malang Raya dan diikuti oleh 59 kampus PTMA dari berbagai daerah. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjadi kampus host atau tuan rumah pelaksanaan program tersebut.
Kelompok 97 KKN MAS yang bertugas di Desa Wringinsongo beranggotakan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, yakni Universitas Muhammadiyah Gombong, Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Jambi, Universitas Muhammadiyah Bone, Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, serta Universitas Muhammadiyah Malang.





0 Tanggapan
Empty Comments