Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menginstruksikan sekolah-sekolah Muhammadiyah untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menegaskan ketentuan usia pensiun guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Kebijakan tersebut disampaikan Ketua Majelis Dikdasmen PNF PWM Jawa Timur, Prof. Dr. Khozin, M.Si., dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) se-Jawa Timur di Aula Mas Mansur, Kantor PWM Jawa Timur, Jalan Kertomenanggal IV/1, Surabaya, Ahad (11/10/2026).
Rakorwil ini diikuti kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dari sekolah Muhammadiyah berstatus Outstanding School dan Excellent School.
Pertemuan tersebut juga membahas peningkatan mutu pendidikan, rencana pendidikan khusus kepala sekolah (Diksuspala) 2027, pendampingan sekolah Muhammadiyah yang masih tertinggal, serta pengembangan digitalisasi dan basis data Dikdasmen.
Khozin menyoroti kondisi kebersihan sejumlah sekolah Muhammadiyah yang masih perlu mendapat perhatian. Hal itu, menurut dia, menjadi salah satu masukan yang muncul saat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah.
“Banyak sekolah yang dikunjungi oleh PP itu kumuh sekolahnya,” ujarnya.
Karena itu, timpal dia, Majelis Dikdasmen PNF PWM Jawa Timur mengusung tagline “Sekolah Muhammadiyah Bersih Berkemajuan”.
Tagline tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi setiap sekolah bahwa mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses pembelajaran, tetapi juga oleh kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
“Kebersihan sekolah perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari ruang kelas, halaman, hingga fasilitas pendukung kegiatan belajar. Lingkungan yang terawat merupakan bagian dari upaya membangun budaya pendidikan yang sehat dan mendukung proses belajar mengajar,” papar Khozin.
Selain kebersihan sekolah, Rakorwil membahas ketentuan masa purna tugas guru dan tenaga kependidikan Muhammadiyah.
Khozin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah.
“Guru itu harus dipurna tugaskan di saat usianya mencapai 60 tahun, kalau tendik itu 58 tahun,” katanya.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi pengelola sekolah Muhammadiyah dalam mengatur pengelolaan sumber daya manusia, termasuk perencanaan regenerasi tenaga pendidik dan kependidikan.
“Pelaksanaannya perlu diikuti dengan kejelasan administrasi kepegawaian serta pemenuhan hak-hak GTK yang memasuki masa purna tugas,” tandas Khozin
Dengan demikian, katanya, kebijakan usia pensiun tidak berhenti pada penetapan batas usia, tetapi juga memperhatikan hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi dan Pendampingan Sekolah
Agenda lain yang menjadi perhatian Rakorwil adalah digitalisasi serta tindak lanjut program-program yang telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya.
“Untuk kegiatan Rakorwil kali ini, kita akan fokus pada digitalisasi dan fokus pada tindak lanjut program-program yang sudah kita sepakati bersama sebelumnya,” ujar Khozin.
Digitalisasi dan penguatan basis data diharapkan mendukung pengelolaan pendidikan Muhammadiyah yang lebih tertata.
Sementara itu, pendampingan terhadap sekolah-sekolah yang masih tertinggal menjadi bagian dari upaya pemerataan mutu pendidikan di lingkungan Muhammadiyah Jawa Timur.
Rakorwil yang berlangsung pukul 08.00–16.30 WIB ini menjadi forum koordinasi untuk menyelaraskan kebijakan Majelis Dikdasmen PNF PWM Jawa Timur dengan pelaksanaannya di sekolah-sekolah.
Melalui agenda tersebut, Majelis Dikdasmen PNF PWM Jawa Timur mendorong sekolah Muhammadiyah tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga membangun lingkungan yang bersih, mengelola sumber daya manusia secara tertib, dan memperkuat tata kelola pendidikan berbasis digital. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments