Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional Tahun 2026, momentum ini hadir di tengah lanskap domestik yang kian kompleks. Jika dahulu ancaman terhadap ketahanan keluarga jamak diukur dari faktor kasat mata seperti perselingkuhan atau kekerasan fisik, hari ini kita menghadapi musuh baru yang mengintai dari balik layar ponsel pintar, yakni pinjaman online (pinjol) ilegal maupun pinjol yang bersifat eksploitatif.
Fenomena ini telah bermutasi menjadi silent killer (pembunuh senyap) yang menggerogoti fondasi keluarga modern dari dalam.
Bukan sekadar perkara rendahnya literasi keuangan, menjamurnya jeratan pinjol di tingkat domestik memicu alarm bahaya jika dibedah menggunakan kacamata akademis Maqashid Syariah, yaitu filosofi hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan (maslahah) dan perlindungan lima elemen dasar kehidupan manusia (al-dharuriyyat al-khams).
Melalui pisau analisis Maqashid Syariah, kita dapat melihat bagaimana sengat sunyi pinjol secara sistematis meruntuhkan pilar-pilar ketahanan keluarga.
1. Hifzh an-Nafs (Perlindungan Jiwa): Dari Tekanan Mental hingga Tragedi Fisik
Tujuan utama syariat adalah melindungi keselamatan jiwa. Namun, gurita pinjol kerap kali berujung pada teror mental yang ekstrem. Metode penagihan (debt collector) yang intimidatif, penyebaran data pribadi, hingga pengucilan sosial menciptakan tekanan psikologis luar biasa bagi anggota keluarga.
Secara akademis, ketika ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat perlindungan aman (safe haven) berubah menjadi ruang intimidasi, hak hidup yang tenang telah terenggut. Banyak kasus mencatat munculnya depresi berat, keretakan hubungan pasangan suami istri, bahkan keputusan tragis mengakhiri hidup akibat lingkaran setan pinjol.
Pinjol tidak hanya membunuh karakter, tetapi dalam titik nadir tertentu, ia benar-benar dapat merenggut nyawa.
2. Hifzh al-Aql (Perlindungan Akal): Lumpuhnya Rasionalitas Akibat Serangan Dopamin
Keluarga sehat membutuhkan kejernihan berpikir dalam mengambil keputusan. Kemudahan akses pinjol yang hanya bermodal KTP dan swafoto dapat memanipulasi cara kerja akal sehat.
Format pinjaman instan ini memicu kepuasan sesaat (instant gratification) yang merusak fungsi kontrol kognitif masyarakat. Akal yang seharusnya digunakan untuk merencanakan masa depan keuangan keluarga justru lumpuh oleh kecemasan konstan mencari jalan keluar dari utang yang semakin menumpuk.
Fenomena “gali lubang tutup lubang” menjadi pola yang terus berulang. Ketika akal sehat berubah menjadi kepanikan akut, fungsi bimbingan orang tua kepada anak pun ikut terdistorsi.
3. Hifzh al-Mal (Perlindungan Harta): Eksploitasi Finansial Berkedok Solusi
Secara aksiomatis, Maqashid Syariah melarang segala bentuk perputaran harta yang zalim, manipulatif, dan mengandung unsur riba yang menjerat (riba al-jahiliyyah).
Pinjol dengan bunga mencekik serta biaya administrasi tersembunyi merupakan antitesis dari konsep Hifzh al-Mal. Bukannya menjadi instrumen likuiditas yang menunjang ekonomi keluarga, pinjol justru mengeksploitasi dan menguras aset-aset produktif keluarga yang tersisa.
Pendapatan bulanan yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan nutrisi anak, kesehatan, dan tabungan masa depan, habis tanpa bekas untuk membayar denda yang terus membengkak secara eksponensial.
4. Hifzh an-Nasl (Perlindungan Keturunan): Masa Depan Anak yang Terbengkalai
Ketahanan keluarga modern dapat diukur dari bagaimana generasi penerus dipersiapkan. Ketika sebuah keluarga terjebak dalam utang digital, dampak sistemiknya langsung memukul anak-anak.
Anggaran pendidikan dapat terpangkas, risiko kekurangan gizi meningkat akibat keterbatasan dana, dan yang paling parah adalah hilangnya keharmonisan rumah tangga.
Anak-anak tumbuh dalam lingkungan penuh pertengkaran, kecemasan, dan trauma karena melihat orang tua mereka mengalami tekanan akibat teror penagihan. Ini merupakan ancaman nyata terhadap kualitas generasi masa depan bangsa.
Anatomi Keruntuhan Komponen Maqashid Syariah Akibat Pinjol, yaitu: 1) raspek jiwa (nafs) mengalami gangguan akibat tekanan psikologis. Teror penagihan, depresi berat, trauma, bahkan ancaman bunuh diri menjadi dampak nyata dari jeratan pinjol.
2) Tekanan ekonomi menyebabkan stres dalam keluarga, termasuk terganggunya pola asuh serta tumbuh kembang anak.
Refleksi Harganas 2026: Mengembalikan Fungsi Keluarga
Menjadikan Hari Keluarga Nasional 2026 sebagai momentum refleksi berarti kita harus berhenti melihat kasus pinjol semata-mata sebagai “kesalahan individu yang konsumtif”.
Secara akademis, persoalan ini merupakan masalah sistemik-struktural, ketika penetrasi teknologi tidak diimbangi dengan benteng perlindungan regulasi dan edukasi nilai.
Keluarga modern harus kembali pada konsep sakinah, mawaddah, warahmah yang diterjemahkan dalam tindakan nyata, seperti transparansi finansial domestik dengan membuka ruang komunikasi sehat antara suami dan istri terkait kondisi keuangan tanpa ada yang disembunyikan.
Selanjutnya, diperlukan reorientasi gaya hidup dengan membedakan secara tegas antara kebutuhan primer (dharuriyyat), sekunder (hajiyyat), dan tersier atau kemewahan (tahsiniyyat), agar masyarakat tidak mudah tergiur kemudahan utang hanya demi memenuhi gengsi sosial.
Hal yang tidak kalah penting adalah penyediaan jaring pengaman komunitas dengan mengaktifkan kembali fungsi baitul maal, koperasi warga, atau konsep gotong royong tingkat RT/RW untuk membantu anggota keluarga yang mengalami krisis keuangan darurat, sehingga mereka tidak mencari jalan keluar melalui rentenir digital.
Ketahanan sebuah negara bermula dari ketahanan meja makan di rumah-rumah kita.
Jika kita membiarkan telepon genggam di tangan anggota keluarga menjadi pintu masuk bagi silent killer ini, maka kita sedang mencicil kehancuran peradaban kita sendiri.
Sudah saatnya pemerintah, akademisi, dan lembaga agama bersinergi menutup celah-celah kemudaratan ini demi menyelamatkan institusi terkecil namun paling sakral, yaitu keluarga.***





0 Tanggapan
Empty Comments