Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Menjaga Ketertiban Digital Tanpa Mengorbankan Kebebasan Berekspresi

Iklan Landscape Smamda
Menjaga Ketertiban Digital Tanpa Mengorbankan Kebebasan Berekspresi
Oleh : Citra Hairul Maharani Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat Indonesia berinteraksi satu sama lain. Masyarakat kini memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, Twitter, dan WhatsApp untuk membagikan pandangan, kritik, saran, serta keinginan mereka.

Dalam ruang ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memegang peran sebagai dasar hukum utama yang mengatur seluruh aktivitas digital.

Meski demikian, pelaksanaan UU ITE terus memicu perdebatan karena mengemban dua misi yang saling bertolak belakang: melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi sekaligus menjamin kebebasan berekspresi.

Pada awal pembentukannya, UU ITE bertujuan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas dan transaksi digital.

Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak kerap memanfaatkan beberapa pasal—terutama yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik—untuk melaporkan individu yang melayangkan kritik di media sosial.

Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa hukum tidak lagi sekadar memberi perlindungan, melainkan beralih fungsi menjadi alat pembungkam kritik.

Berbagai studi juga menunjukkan bahwa beberapa pasal karet dalam UU ITE kerap membatasi kebebasan berbicara, sehingga memicu benturan dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

Fenomena ini tecermin dari lonjakan laporan hukum yang menyasar para aktivis, wartawan, pengguna media sosial, hingga warga yang mengkritik kebijakan publik atau pejabat negara.

Studi ilmiah mengonfirmasi bahwa pasal pencemaran nama baik menjadi senjata paling dominan dalam kasus-kasus kriminalisasi ini.

Akar masalahnya terletak pada interpretasi pasal pencemaran nama baik yang selama bertahun-tahun menyandang predikat “pasal karet”.

Redaksi pasal yang multitafsir memberi celah bagi siapa saja untuk melaporkan orang lain hanya karena merasa tersinggung oleh sebuah unggahan atau komentar.

Dampaknya, masyarakat kini menghadapi fenomena chilling effect (efek penyejukan), di mana warga memilih bungkam karena takut terseret ke ranah hukum.

Kondisi ini tentu mengancam kesehatan demokrasi, mengingat kritik merupakan bentuk partisipasi publik yang krusial untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Dilema Regulasi 

Merespons polemik tersebut, pemerintah akhirnya merevisi aturan ini melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Perubahan paling signifikan terlihat pada pergeseran Pasal 27 ayat (3) menjadi Pasal 27A, yang kini menguraikan definisi pencemaran nama baik secara lebih spesifik.

SMPM 5 Pucang SBY

Pasal baru ini menegaskan bahwa sebuah tindakan masuk kategori pelanggaran jika pelaku sengaja menyiarkan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di depan publik.

Langkah revisi ini bertujuan memangkas tafsir liar yang selama ini memicu kontroversi.

Langkah penguatan terhadap kebebasan berpendapat juga mendapat dukungan dari lembaga yudikatif Antara.

Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan penting yang menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk serangan terhadap individu atau pribadi, bukan terhadap institusi pemerintah, korporasi, atau kelompok tertentu Antara.

Putusan progresif ini otomatis mempersempit ruang bagi lembaga publik untuk menggunakan pasal tersebut sebagai perisai dari kritik masyarakat.

Namun, sekadar merombak teks hukum tentu belum cukup. Tantangan terbesar kini beralih pada pemahaman dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal tersebut.

Aparat harus mampu membedakan secara tegas antara esensi kritik, opini pribadi, dan tindakan pencemaran nama baik.

Hukum tidak boleh menyamakan tindakan fitnah atau penyebaran berita bohong dengan kritik obyektif yang berbasis bukti demi kepentingan publik.

Di sisi lain, masyarakat juga wajib memahami batasan hukum dalam berselancar di dunia maya, sehingga tidak kebablasan dan menggunakan hak bicara untuk menjatuhkan martabat orang lain.

Sektor industri media dan komunikasi digital tetap membutuhkan kehadiran UU ITE demi menjaga ketertiban di ruang siber.

Kendati demikian, aparat wajib menegakkan aturan ini secara adil agar tidak memberangus hak konstitusional warga negara.

Ruang digital yang aman memang memerlukan benteng hukum, tetapi demokrasi yang sehat jauh lebih membutuhkan ruang kritik yang terbuka lebar.

Oleh sebab itu, pekerjaan rumah terbesar bagi Indonesia saat ini bukan sekadar melahirkan regulasi yang ideal, melainkan memastikan penegakan UU ITE berjalan transparan, adil, dan tidak menjaring kebebasan berekspresi.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 02/07/2026 10:21
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu