Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Komitmen tersebut disampaikan saat Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada 25 Juni 2026.
Forum tersebut menjadi momentum peluncuran Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA), sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.
Dalam kesempatan itu, Fajar menyampaikan bahwa semangat Gerakan RANA juga akan diperkuat melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 yang dijadwalkan dimulai pada awal Juli 2026. MPLS direncanakan berlangsung selama lima hari sebagai sarana pengenalan lingkungan sekolah sekaligus penguatan karakter bagi peserta didik baru.
Menurutnya, pelaksanaan MPLS akan memuat berbagai materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, seperti pembiasaan santun bermedia sosial, penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta pengenalan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Fajar juga menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS agar berjalan edukatif, ramah anak, dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang positif.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang maupun toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan perundungan dalam pelaksanaan MPLS maupun kehidupan sekolah secara umum.
“Tidak ada ruang atau toleransi bagi setiap tindakan kekerasan, bullying, baik secara fisik maupun secara verbal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fajar mengingatkan bahwa upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak tidak dapat dibebankan kepada satuan pendidikan semata. Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di ruang digital.
“Kami ingin betul-betul ekosistem pembelajaran itu adalah ekosistem yang memastikan anak kita ini terlindungi dari segala macam bentuk kekerasan,” ujarnya.
Karena itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mendukung dan menjalankan komitmen tersebut secara konsisten agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Di akhir penyampaiannya, Fajar menegaskan bahwa komitmen utama Kemendikdasmen adalah menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak Indonesia sehingga mampu menjadi tempat yang tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga melindungi serta memuliakan setiap peserta didik.





0 Tanggapan
Empty Comments