Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasreman bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 1.421 meter persegi, Jumat (23/10/2026).
Tanah yang diwakafkan oleh Suparmi tersebut diperuntukkan bagi Persyarikatan Muhammadiyah untuk mendukung sarana pendidikan, kegiatan keagamaan, serta aktivitas sosial kemasyarakatan di Dusun Tawun 4, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.
Dalam proses ikrar wakaf tersebut, Suparmi bertindak sebagai wakif atau pemberi wakaf, sedangkan Edy Dwi Admodjo ditunjuk sebagai nazhir atau pengelola harta benda wakaf. Pelaksanaan ikrar disaksikan Harijadi, Nasro, serta sejumlah perangkat desa setempat.
Kepala KUA Kecamatan Kasreman, H. Jony, S.Ag., memimpin proses pelaksanaan ikrar wakaf. Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala desa, perangkat Desa Tawun, serta ketua RT dan RW setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Jony menyampaikan bahwa pelayanan wakaf merupakan bagian dari peran KUA dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat di bidang keagamaan, termasuk pengurusan administrasi ikrar wakaf.
“Kami berupaya memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf agar prosesnya berjalan tertib sesuai ketentuan. Wakaf tanah untuk sarana kegiatan pendidikan dan keagamaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Tanah wakaf tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan berbagai aktivitas sosial yang dibutuhkan masyarakat sekitar.
Pemanfaatannya juga diharapkan memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi keluarga wakif, tetapi juga bagi masyarakat secara luas di lingkungan Dusun Tawun 4, Desa Tawun.
Edy Dwi Admodjo selaku nazhir menyampaikan harapannya agar amanah pengelolaan tanah wakaf dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ia juga berharap pemanfaatan tanah tersebut dapat mewujudkan cita-cita Suparmi sebagai wakif.
Amanah tersebut mencakup upaya memastikan tanah wakaf dimanfaatkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Melalui fasilitasi ini, KUA Kecamatan Kasreman turut menjalankan perannya dalam mendukung tertib administrasi perwakafan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi PCM Kasreman, amanah wakaf ini menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi. Meski belum genap berusia satu tahun sejak berdiri, PCM Kasreman telah memperoleh kepercayaan masyarakat melalui penyerahan tanah wakaf tersebut.
Kepercayaan itu sekaligus menjadi tanggung jawab bagi pengurus Muhammadiyah untuk menjaga amanah, mengelola aset wakaf secara bertanggung jawab, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakif.
Wakaf tanah ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pengembangan sarana pendidikan dan kegiatan keagamaan Muhammadiyah di Kecamatan Kasreman. Lebih dari itu, pengelolaan yang amanah diharapkan dapat menghadirkan manfaat sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Tawun dan sekitarnya.






0 Tanggapan
Empty Comments