Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua, Provinsi Zhejiang, Tiongkok, melalui penandatanganan Agreement of Co-operation atau perjanjian kerja sama pada 22 Oktober 2026 di Yiwu, Tiongkok.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat hubungan perdagangan dan investasi Indonesia–Tiongkok sekaligus membuka peluang kolaborasi bisnis lintas negara bagi pelaku usaha yang tergabung dalam jaringan Sumu.
Perjanjian tersebut ditandatangani Muhammad Ghufron Mustaqim, Direktur Serikat Usaha Muhammadiyah sekaligus Sekretaris Jenderal Sumu, dan Jiang Zhenlei, Ketua Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua. Penandatanganan disaksikan Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Anwar Abbas.
Kedua pihak sepakat membangun hubungan kelembagaan berdasarkan prinsip kesetaraan, persahabatan, dan saling menguntungkan. Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan perdagangan, investasi, pertukaran informasi, alih teknologi, serta perluasan jejaring bisnis.
Melalui kemitraan tersebut, Sumu dan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua berharap dapat membangun kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan bagi dunia usaha kedua negara.
Salah satu fokus utama kerja sama adalah memperkuat hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Tiongkok.
Kedua institusi sepakat saling memperkenalkan peluang bisnis, memfasilitasi komunikasi antarpelaku usaha, serta mendorong anggota dan perusahaan mitra masing-masing untuk menjajaki kerja sama ekonomi.
Bagi Sumu, kemitraan ini membuka peluang untuk memperluas akses jejaring usaha anggotanya ke pasar Tiongkok, khususnya melalui hubungan dengan pelaku usaha dan jaringan perdagangan di Kota Jinhua.
Sebaliknya, kerja sama tersebut juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha Tiongkok untuk mengenal potensi pasar Indonesia, menjajaki peluang investasi, dan menemukan calon mitra bisnis di Tanah Air.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas perdagangan, tetapi juga mendorong terbentuknya kemitraan bisnis yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Perjanjian tersebut mencakup pertukaran informasi mengenai perdagangan, kebijakan investasi, alih teknologi, dan perkembangan kerja sama ekonomi di wilayah masing-masing.
Untuk mendukung pelaksanaannya, kedua pihak berkomitmen menjaga komunikasi secara intensif dan memanfaatkan berbagai saluran, termasuk situs web resmi masing-masing, sebagai sarana berbagi informasi dan sumber daya.
Pertukaran informasi ini diharapkan membantu pelaku usaha memperoleh gambaran mengenai peluang pasar, perkembangan investasi, potensi kemitraan, dan kesempatan kolaborasi yang dapat dikembangkan lebih lanjut.
Selain itu, Sumu dan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua akan berperan sebagai penghubung antara lembaga, organisasi, dan pelaku usaha di Indonesia dan Tiongkok.
Dengan demikian, kerja sama tidak hanya terbatas pada hubungan antarlembaga, tetapi juga diarahkan untuk membuka peluang kolaborasi konkret yang melibatkan perusahaan dan jaringan usaha dari kedua negara.
Sebagai bagian dari implementasi perjanjian, kedua pihak sepakat mendorong pertukaran delegasi ekonomi dan perdagangan, kunjungan kelompok studi, serta kegiatan lain yang dapat memperkuat hubungan bisnis Indonesia–Tiongkok.
Kerja sama tersebut juga mencakup dukungan terhadap penyelenggaraan pameran, lokakarya, seminar, forum proyek investasi, pertemuan penjajakan bisnis, konferensi pertukaran teknologi, dan pameran produk baru.
Apabila salah satu pihak menyelenggarakan kegiatan tersebut di wilayahnya, pihak lainnya sepakat memberikan bantuan yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memperkenalkan produk, bertukar informasi, menjajaki peluang investasi, dan membangun hubungan langsung dengan calon mitra bisnis di negara masing-masing.
Kemitraan dengan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua menjadi salah satu langkah Sumu dalam memperluas jejaring ekonomi internasional dan membuka akses pengembangan usaha bagi para anggotanya.
Direktur Serikat Usaha Muhammadiyah sekaligus Sekretaris Jenderal Sumu, Muhammad Ghufron Mustaqim, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas akses pasar dan membuka peluang kolaborasi bisnis lintas negara.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaku usaha yang tergabung dalam Sumu dapat semakin terhubung dengan jaringan bisnis internasional, khususnya di Tiongkok. Kami ingin membuka lebih banyak peluang perdagangan, investasi, dan kemitraan strategis yang memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, hubungan dengan mitra perdagangan internasional dapat membantu pelaku usaha mengenali peluang pasar baru, membangun kemitraan strategis, dan mengembangkan potensi bisnis lintas negara.
Kerja sama ini juga membuka ruang bagi kedua pihak untuk saling memahami karakteristik pasar dan kebutuhan pelaku usaha. Dengan komunikasi berkelanjutan serta pertukaran informasi yang terarah, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi berbagai inisiatif bisnis yang memberikan nilai tambah bagi kedua negara.
Dalam perjanjian tersebut, Sumu dan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua menyepakati bahwa persoalan yang muncul selama pelaksanaan kerja sama akan diselesaikan melalui konsultasi dan musyawarah secara damai serta bersahabat.
Perjanjian berlaku sejak ditandatangani dan tetap berlaku selama tidak ada pihak yang memutuskan untuk mengakhirinya. Naskah perjanjian dibuat dalam bahasa Mandarin dan bahasa Inggris, dengan kedua versi dinyatakan memiliki kekuatan yang sama. Masing-masing pihak menyimpan satu naskah asli.
Penandatanganan ini menjadi landasan hubungan kelembagaan Sumu dan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua dalam mengembangkan kerja sama perdagangan dan investasi Indonesia–Tiongkok.
Ke depan, tindak lanjut dan implementasi konkret dari kesepakatan tersebut diharapkan dapat mempertemukan lebih banyak pelaku usaha dari kedua negara, membuka peluang kolaborasi lintas sektor, serta mendorong hubungan perdagangan dan investasi yang saling menguntungkan.






0 Tanggapan
Empty Comments