Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Perkuat Literasi Hukum, PCA Laren Sosialisasikan Hak Guna Pertanahan

Iklan Landscape Smamda
Perkuat Literasi Hukum, PCA Laren Sosialisasikan Hak Guna Pertanahan
Foto bersama usai kegiatan sosialisasi Hak Guna Pertanahan dari Kantor Dinas Pertanahan Kab. Lamongan. (Istimewa/PWMU.CO)
pwmu.co -

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Laren kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat, khususnya perempuan, melalui kegiatan edukatif yang sarat manfaat. Bertempat di Ranting Singkul, Jumat (17/4/2026), PCA Laren menggelar Pertemuan Rutin ke-10 dengan mengusung tema strategis, “Sosialisasi Hak Guna Pertanahan.”

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh anggota PCA dan Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) se-Cabang Laren. Acara dipandu oleh Luluk Qomariyah, S.Pd, yang memandu jalannya kegiatan dengan tertib dan komunikatif.

Hadir sebagai narasumber, Haris Dwi Kurismawan, S.T, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Lamongan. Kehadirannya memberikan wawasan penting terkait aspek legalitas pertanahan yang masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua PCM Laren, Drs. Ahmad Umar, menekankan pentingnya tata kelola administrasi organisasi, termasuk pengelolaan E-KTA yang harus tertib dan rapi. Ia juga menyampaikan pentingnya sedekah jariyah, seperti dalam pembangunan Masjid Atikah Muhammadiyah GDM Laren yang berasal dari wakaf tanah sawah oleh Ibu Atikah.

“Amal usaha Muhammadiyah bukan milik pribadi, tetapi milik persyarikatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PCA Laren menyampaikan bahwa ‘Aisyiyah tidak hanya fokus pada penguatan ilmu agama, tetapi juga mendorong anggotanya memahami ilmu-ilmu praktis, termasuk hukum pertanahan.

Edukasi Legalitas Tanah untuk Masyarakat

Dalam paparannya, Haris Dwi Kurismawan menjelaskan berbagai jenis hak atas tanah, prosedur pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta urgensi legalitas tanah wakaf.

Ia menegaskan bahwa masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki akta ikrar wakaf maupun sertifikat resmi, sehingga rawan sengketa. Padahal, legalitas wakaf sangat penting untuk memastikan kepastian hukum, melindungi aset dari konflik, serta menjamin keberlanjutan manfaatnya sebagai amal jariyah.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

“Sertifikasi tanah, termasuk tanah wakaf, adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepemilikan,” jelasnya.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PCA Laren, Dra. Suhuliyah, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa tema ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Masih banyak warga yang memiliki tanah, tetapi belum memahami cara mengurus administrasinya dengan benar. Kami berharap ibu-ibu ‘Aisyiyah bisa menjadi pelopor tertib administrasi di lingkungannya,” ujarnya.

Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan penguatan ukhuwah, tetapi juga wadah peningkatan kapasitas kader. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi, dengan berbagai pertanyaan seputar pecah sertifikat, proses PTSL, hingga pengelolaan tanah wakaf untuk masjid dan lembaga pendidikan.

Melalui sinergi antara organisasi keagamaan seperti ‘Aisyiyah dan instansi pemerintah, diharapkan masyarakat Laren semakin melek hukum dan mampu mengelola aset secara tertib dan berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar ilmu yang diperoleh dapat disebarluaskan oleh para kader hingga ke tingkat ranting, guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, tertib administrasi, dan berkemajuan. (*)

Revisi Oleh:
  • Nadjib Hamid - 17/04/2026 19:40
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡