Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar mengenang sejarah kelahiran Rasulullah.
Momentum tersebut, menurut Prof. Ai Fatimah Nur Fuad, Ph.D., harus menjadi pengingat terhadap perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam menegakkan keadilan sosial serta memuliakan dan membebaskan perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan.
Akademisi sekaligus tokoh intelektual perempuan Aisyiyah itu menilai, semangat risalah kenabian tetap relevan untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan, termasuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Prof. Ai Fatimah, yang juga Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, menyebut Nabi Muhammad SAW telah mendobrak sistem patriarki dan misoginis yang berkembang pada masa Arab Jahiliyah dengan mengembalikan fitrah kemanusiaan.
“Nabi Muhammad SAW hadir mendobrak keangkuhan sistem jahiliyah dengan mengembalikan fitrah kemanusiaan. Al-Qur’an melarang keras pembunuhan bayi perempuan dan memberikan hak-hak sipil serta sosial yang sangat radikal pada masanya, seperti hak kepemilikan harta, hak waris, hingga hak berpartisipasi di ruang publik,” ujar Prof. Ai Fatimah dalam keterangannya, Senin (25/8/2026).
Menurutnya, teladan tentang penghormatan terhadap perempuan juga dapat dilihat dari peran sejumlah perempuan di sekitar Nabi Muhammad SAW.
Prof. Ai Fatimah mencontohkan Siti Khadijah sebagai sosok perempuan yang mandiri secara finansial sekaligus menjadi penyokong utama dakwah Nabi. Sementara Siti Aisyah dikenal sebagai cendekiawan, ahli hukum, dan rujukan politik.
Di sisi lain, Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan prinsip kesalingan atau mubadalah dalam kehidupan rumah tangga dengan terlibat aktif membantu pekerjaan domestik.
Menurut Prof. Ai Fatimah, teladan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami nilai kesetaraan dan kemanusiaan yang dibawa melalui risalah Islam.
Ia menegaskan bahwa pemuliaan perempuan bukan sekadar gagasan modern, melainkan memiliki akar kuat dalam ajaran dan keteladanan Nabi Muhammad SAW.
Dalam refleksi Maulid Nabi tersebut, Prof. Ai Fatimah juga menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan di Indonesia.
Praktik perkawinan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan stunting, menurutnya, merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia menyebut berbagai bentuk ketidakadilan tersebut sebagai “Jahiliyah Kontemporer” yang dapat mengubur masa depan perempuan.
Karena itu, ia mengaitkan perjuangan pembebasan perempuan yang dipelopori Nyai Siti Walidah melalui Aisyiyah sejak 1917 sebagai bagian dari estafet perjuangan yang berakar pada semangat kenabian.
Perjuangan tersebut, lanjutnya, juga berkaitan dengan implementasi Teologi Al-Ma’un yang diwariskan KH. Ahmad Dahlan.
“Teologi Al-Ma’un yang diajarkan KH. Ahmad Dahlan tidak hanya berbicara tentang menyantuni fakir miskin, tetapi juga membela kaum yang dilemahkan secara struktural (mustadh’afin), yang dalam banyak konteks adalah kelompok perempuan. Perjuangan mengangkat harkat perempuan tidak lain adalah implementasi teologi Al-Ma’un yang sangat fundamental,” tegas salah satu Pengurus Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Aisyiyah tersebut.
Prof. Ai Fatimah mendorong umat Islam untuk menerjemahkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW ke dalam langkah nyata untuk menghadirkan keadilan bagi perempuan.
Ia menawarkan tiga langkah yang dapat dilakukan, yakni memproduksi tafsir keagamaan yang mencerahkan dan ramah perempuan, mengawal kebijakan publik terkait perlindungan perempuan, serta memperkuat akses perempuan terhadap pendidikan dan ekonomi.
Tafsir Al-Qur’an dan hadis yang berkeadilan gender, menurutnya, perlu terus dikembangkan dan disampaikan di berbagai ruang keagamaan untuk mengedukasi masyarakat mengenai relasi keluarga yang setara dan bebas dari kekerasan.
Selain itu, ia mendorong pengawalan terhadap implementasi regulasi perlindungan, termasuk UU TPKS, upaya menekan angka pernikahan anak, serta memastikan akses kesehatan reproduksi yang adil bagi perempuan.
Langkah berikutnya adalah penguatan ekonomi dan pendidikan melalui pengembangan akses serta berbagai jaringan lembaga pendidikan dan sosial yang dikelola gerakan perempuan Islam.
Prof. Ai Fatimah juga mengutip dokumen Risalah Perempuan Berkemajuan yang dikukuhkan pada Muktamar Aisyiyah ke-48 tahun 2022.
Ia mengingatkan bahwa Islam Berkemajuan merupakan Islam yang menyemaikan nilai kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup bagi seluruh manusia.
Islam Berkemajuan, menurut dokumen tersebut, juga menjunjung tinggi kemuliaan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa diskriminasi.
Dalam penutup keterangannya, Prof. Ai Fatimah menegaskan bahwa perjuangan kesetaraan gender di Indonesia bukan merupakan produk impor dari Barat, melainkan bagian dari amanat risalah kenabian.
“Selama masih ada satu saja perempuan di pelosok Nusantara yang masa depannya terenggut oleh perkawinan paksa atau tubuhnya terlukai oleh kekerasan atas nama relasi kuasa, maka tugas kita meneladani Sang Nabi belum usai,” pungkasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments