Penguatan tata kelola lembaga sosial yang profesional dan akuntabel menjadi salah satu perhatian dalam Seminar Nasional yang digelar Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Lembaga Syariah: Dari Praktik Sederhana ke Standar ISAK 35”.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Muhammad Hilmi Fauzan, relawan sosial Muhammadiyah yang saat ini bertugas sebagai staf bendahara di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Nurul Husna Jember. Seminar yang berlangsung di Aula Beautifikasi UIN KHAS Jember itu diikuti oleh mahasiswa, pengelola lembaga sosial, dan pegiat filantropi.
Dalam pemaparannya, Hilmi tidak hanya menjelaskan konsep, tetapi juga menyampaikan pengalaman langsung dalam pengelolaan keuangan di lingkungan LKSA. Ia menilai bahwa tantangan utama lembaga sosial bukan semata pada keterbatasan dana, melainkan pada kemampuan dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan dana tersebut secara transparan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama lembaga sosial. Ketika laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel, maka kepercayaan donatur, masyarakat, maupun mitra akan semakin kuat,” ujarnya.
Sebagai relawan yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan LKSA Nurul Husna Jember, ia menjelaskan bahwa sebagian lembaga sosial masih menggunakan pencatatan sederhana. Hal tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pelatihan, serta pemahaman yang belum merata terhadap standar pelaporan keuangan organisasi nirlaba.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola lembaga sosial agar mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Hilmi juga mengingatkan bahwa lembaga syariah memiliki tanggung jawab ganda, yakni profesional secara manajerial sekaligus patuh terhadap prinsip syariah. Pengelolaan keuangan harus terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir, serta diarahkan pada aktivitas yang halal dan produktif.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai kenabian dalam pengelolaan lembaga, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (transparan), dan fathanah (cerdas) sebagai dasar tata kelola yang sehat.
Salah satu materi yang menjadi perhatian peserta adalah pembahasan mengenai Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 35. Hilmi menjelaskan bahwa standar tersebut mencakup penyusunan laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
“Dengan laporan yang sesuai standar, pengurus dapat mengetahui kondisi keuangan lembaga secara lebih akurat. Di sisi lain, masyarakat dan donatur memperoleh gambaran yang jelas mengenai pengelolaan dana yang mereka amanahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah telah lama menempatkan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pengelolaan amal usaha dan lembaga sosial. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia perlu terus dilakukan agar lembaga sosial dapat berkembang secara profesional tanpa meninggalkan nilai dakwah dan kemanusiaan.
Kegiatan seminar berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait praktik pelaporan keuangan, pengelolaan dana donasi, hingga implementasi ISAK 35 di lembaga sosial. Antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap tata kelola keuangan yang transparan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak lembaga sosial yang mampu menerapkan sistem pelaporan keuangan yang baik sehingga meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat keberlanjutan layanan sosial bagi masyarakat. (*)




0 Tanggapan
Empty Comments