Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 sebagai upaya menciptakan pengalaman pertama yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan bagi peserta didik baru.
Kebijakan ini diharapkan mampu membangun rasa percaya diri, semangat belajar, serta kemampuan beradaptasi murid sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah.
Untuk mewujudkan pelaksanaan MPLS yang kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik, Kemendikdasmen terus menyosialisasikan petunjuk teknis MPLS Ramah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menghadirkan sejumlah pembaruan, di antaranya pelaksanaan MPLS selama lima hari, kewajiban sekolah menyosialisasikan program kepada orang tua sebelum kegiatan dimulai, serta penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai fondasi pelaksanaan MPLS.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menegaskan bahwa MPLS harus menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi setiap murid sehingga sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman.
Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sehingga setiap murid dapat mengenal lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya,” katanya.
Direktur SMA Kemendikdasmen, Yuli Haryanto, mengatakan sekolah tidak hanya bertugas melahirkan peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga menjadi ruang yang membuat setiap anak merasa aman, diterima, dihargai, dan tumbuh dengan bahagia.
“Momentum tersebut dimulai sejak hari pertama peserta didik memasuki sekolah. Kesan pertama yang mereka rasakan akan sangat memengaruhi semangat belajar, rasa percaya diri, dan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru. Karena itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah memiliki peran yang sangat penting,” ujar Yuli Haryanto dalam webinar Bincang SMA bertajuk Sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Jenjang SMA: MPLS Ramah, Sekolah Aman, Belajar Nyaman, Tumbuh Berkarakter.
Menurutnya, melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan MPLS harus berlangsung secara edukatif, inklusif, menyenangkan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun praktik yang merendahkan martabat peserta didik.
“Semangat MPLS Ramah mengajak kita menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sekaligus memuliakan setiap anak sebagai pribadi yang memiliki hak, potensi, dan cita-cita,” katanya.
Yuli menambahkan bahwa keberhasilan MPLS membutuhkan kolaborasi pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat.
“Dengan pemahaman dan komitmen yang sama, setiap sekolah diharapkan mampu menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. MPLS juga harus menjadi momentum mengenali karakter, potensi, serta kebutuhan belajar murid sejak hari pertama mereka berada di sekolah,” ujarnya.
Implementasi MPLS Ramah telah diterapkan di SMA Negeri 6 Yogyakarta. Kepala sekolah, Sri Moerni, mengatakan bahwa MPLS Ramah menjadi awal membangun kebersamaan antara sekolah, peserta didik, dan orang tua.
“MPLS Ramah merupakan prosesi menyambut kehadiran anak-anak hebat dan orang tua sebagai bagian dari keluarga besar sekolah. Dari sinilah kita memulai proses membersamai peserta didik untuk mengantarkan mereka meraih cita-cita terbaiknya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Rusprita Utami, menjelaskan bahwa pelaksanaan MPLS kini dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni Ramah Anak, Ramah Lingkungan, dan Ramah Biaya.
Seluruh kegiatan harus menghormati hak anak, menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, serta tidak membebani orang tua maupun peserta didik.
Perpanjangan durasi MPLS menjadi lima hari juga memberikan ruang adaptasi yang lebih optimal. Melalui kegiatan tersebut, sekolah dapat melakukan pemetaan awal terhadap potensi, bakat, minat, kemampuan literasi, numerasi, hingga kondisi sosial emosional peserta didik.
Selain itu, seluruh pelaksanaan MPLS wajib bebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, pungutan, maupun penggunaan atribut yang memberatkan peserta didik.





0 Tanggapan
Empty Comments