Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Zakat Bukan Beban, Melainkan Jalan Kedaulatan Umat?

Iklan Landscape Smamda
Zakat Bukan Beban, Melainkan Jalan Kedaulatan Umat?
Oleh : Nashrul Muminin Content Writer

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan pada Juli 2026 bukan sekadar agenda rutin organisasi keagamaan, tetapi menjadi momentum penting untuk mengembalikan arah pembangunan umat Islam Indonesia.

Di tengah perlambatan ekonomi global, meningkatnya angka kemiskinan, serta tantangan digital yang semakin kompleks, muncul gagasan strategis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu pembentukan Danantara Syariah dan usulan agar zakat diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit).

Dua gagasan ini memunculkan perdebatan yang luas karena menyentuh hubungan antara agama, negara, dan tata kelola ekonomi nasional. Di satu sisi, sebagian pihak memandang zakat merupakan kewajiban spiritual yang tidak boleh dicampur dengan instrumen fiskal negara.

Di sisi lain, banyak kalangan menilai bahwa zakat justru dapat menjadi instrumen pembangunan nasional apabila dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi. Persoalan inilah yang menjadi isu utama umat Islam Indonesia pada pertengahan tahun 2026.

Masalah utama yang mengemuka bukan sekadar soal zakat atau pajak, melainkan bagaimana umat Islam dapat bertransformasi dari posisi sebagai objek pembangunan menjadi subjek yang menentukan arah pembangunan bangsa.

Selama bertahun-tahun potensi ekonomi syariah Indonesia masih berjalan secara parsial. Perbankan syariah tumbuh dengan kebijakannya sendiri, lembaga zakat bergerak sendiri, wakaf produktif berkembang secara terpisah, sementara sektor usaha halal belum sepenuhnya terkoneksi dalam satu ekosistem nasional.

Akibatnya, Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia belum mampu menjadi pusat kekuatan ekonomi syariah global. Padahal, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, sementara penghimpunan aktual masih jauh dari potensi tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya sumber daya, melainkan lemahnya integrasi tata kelola dan kolaborasi antarlembaga.

Dari persoalan tersebut lahirlah ide besar pembentukan Danantara Syariah, yaitu sebuah model konsolidasi ekonomi syariah yang menghubungkan sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, lembaga zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga investasi halal dalam satu ekosistem nasional.

Gagasan ini bukan sekadar membentuk lembaga baru, tetapi membangun sebuah sistem yang mampu memperkuat daya tahan ekonomi umat. Melalui konsolidasi tersebut, dana sosial Islam tidak lagi berhenti pada bantuan konsumtif, melainkan berkembang menjadi modal produktif yang dapat membiayai pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pembangunan pesantren, riset teknologi, bahkan proyek strategis nasional berbasis syariah.

Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan sosial yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Gagasan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka, serta doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Ayat ini memberikan pesan bahwa zakat bukan sekadar ibadah personal, melainkan kewajiban sosial yang dikelola oleh otoritas yang sah demi kemaslahatan masyarakat. Kata خُذْ (khudz—ambillah) menunjukkan adanya peran lembaga atau pemerintah dalam menghimpun zakat, sehingga pengelolaan zakat secara institusional bukanlah sesuatu yang baru, melainkan telah dicontohkan sejak masa Rasulullah saw.

Selain Al-Qur’an, Rasulullah saw. juga menegaskan pentingnya pengelolaan zakat melalui hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari ketika beliau mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: “Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi redistribusi kekayaan. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi harta orang kaya, tetapi mengurangi kemiskinan, mempersempit kesenjangan sosial, dan memperkuat solidaritas umat.

Dalam konteks Indonesia modern, fungsi redistribusi tersebut dapat diwujudkan melalui tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan berbasis teknologi sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Islam memandang bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya pertumbuhan produk domestik bruto, melainkan juga dari sejauh mana keadilan sosial dapat diwujudkan. Oleh karena itu, zakat menjadi instrumen ekonomi yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial.

Ketika MUI mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang langsung pajak (tax credit), substansi gagasan tersebut bukan untuk mengurangi kewajiban warga negara terhadap negara, melainkan menghilangkan beban ganda (double burden) yang selama ini dirasakan sebagian umat Islam.

Seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat berkewajiban mengeluarkan minimal 2,5 persen dari hartanya, sementara sebagai warga negara ia juga wajib membayar pajak sesuai ketentuan.

Apabila kedua kewajiban tersebut berjalan tanpa adanya harmonisasi kebijakan, sebagian masyarakat akan merasa menanggung dua kewajiban finansial yang sama-sama bersifat wajib.

Karena itu, usulan tersebut perlu dipahami sebagai upaya sinkronisasi kebijakan fiskal dan syariah, bukan sebagai bentuk pengistimewaan agama tertentu. Negara tetap memperoleh penerimaan pajak, sementara zakat dapat dioptimalkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang mendukung tujuan pembangunan nasional.

Pandangan ini memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Jaminan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa negara berkewajiban memberikan ruang bagi pelaksanaan ajaran agama, termasuk pengelolaan zakat sebagai bagian dari ibadah umat Islam.

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Amanat konstitusi ini memiliki titik temu dengan fungsi zakat, yaitu melindungi kelompok rentan melalui mekanisme distribusi kekayaan.

Dalam aspek regulasi, pengelolaan zakat juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa zakat bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dengan demikian, usulan penguatan zakat bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan sistem hukum nasional, melainkan dapat menjadi pelengkap kebijakan negara dalam mencapai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Jika ditinjau dari perspektif fikih Islam, empat mazhab besar Ahlusunah—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Kesepakatan ini didasarkan pada firman Allah Swt.:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Ayat tersebut memperlihatkan bahwa perintah zakat selalu berdampingan dengan perintah salat, menunjukkan kedudukannya yang sangat penting dalam syariat Islam.

Meskipun demikian, keempat mazhab memiliki beberapa perbedaan dalam aspek teknis, seperti jenis harta yang wajib dizakati, mekanisme distribusi, dan peran pemerintah dalam pengelolaannya.

Perbedaan tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama berdasarkan kondisi sosial pada zamannya, bukan perbedaan dalam prinsip kewajiban zakat itu sendiri.

Mazhab Hanafi, yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah (80–150 H), dikenal sebagai mazhab yang paling luas menggunakan pendekatan rasional (ra’yu) dan qiyas. Dalam persoalan zakat, mazhab ini memberikan fleksibilitas yang cukup besar terhadap bentuk pembayaran selama tujuan syariat dapat tercapai.

Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk nilai uang sebagai pengganti barang apabila lebih bermanfaat bagi mustahik. Kelebihan pendekatan ini adalah kemampuannya menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi modern, termasuk sistem perbankan digital, investasi syariah, dan pengelolaan dana produktif.

Kekurangannya, sebagian ulama menilai pendekatan tersebut berpotensi membuka ruang subjektivitas apabila tidak diatur secara ketat. Namun demikian, dalam konteks Indonesia yang telah memiliki sistem keuangan syariah dan teknologi digital, pendekatan Hanafi dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan pengelolaan zakat produktif.

Sementara itu, Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sama-sama menempatkan zakat sebagai instrumen penyucian harta sekaligus penguatan solidaritas sosial, meskipun memiliki karakteristik yang berbeda.

SMPM 5 Pucang SBY

Mazhab Maliki sangat menekankan kemaslahatan (maslahah mursalah) sehingga kebijakan pengelolaan zakat oleh negara dapat dilakukan selama membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Kelebihannya adalah fleksibel dalam menjawab persoalan publik, tetapi kelemahannya memerlukan kehati-hatian agar konsep kemaslahatan tidak disalahgunakan.

Mazhab Syafi’i, yang menjadi mazhab mayoritas umat Islam Indonesia, lebih ketat berpegang pada nash Al-Qur’an dan hadis.

Kelebihannya terletak pada kepastian hukum serta kehati-hatian dalam beribadah sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Namun, kelemahannya adalah ruang adaptasi terhadap perubahan sosial relatif lebih terbatas dibandingkan pendekatan Hanafi dan Maliki.

Adapun Mazhab Hanbali sangat menekankan berpegang teguh pada Al-Qur’an, sunnah, dan atsar para sahabat.

Kelebihannya ialah konsistensi terhadap dalil sehingga menjaga kemurnian ajaran, sedangkan kekurangannya adalah kurang lentur ketika menghadapi persoalan ekonomi kontemporer yang belum pernah muncul pada masa klasik.

Meskipun terdapat perbedaan metodologi, keempat mazhab mencapai kesimpulan yang sama bahwa zakat wajib dikelola secara amanah, didistribusikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), dan diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Titik temu inilah yang seharusnya menjadi landasan bagi Indonesia dalam membangun sistem ekonomi syariah modern yang tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat sekaligus responsif terhadap tantangan zaman.

Perbedaan pandangan di antara empat mazhab sesungguhnya bukan alasan untuk mempertentangkan umat, melainkan kekayaan khazanah intelektual Islam yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan publik.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan yang paling relevan adalah mengintegrasikan prinsip-prinsip dari seluruh mazhab. Mazhab Syafi’i memberikan kepastian hukum karena menjadi rujukan mayoritas umat Islam Indonesia.

Mazhab Hanafi menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan zakat produktif dan transaksi ekonomi modern. Mazhab Maliki menghadirkan orientasi maslahah (kemanfaatan umum) sehingga zakat dapat menjadi instrumen pembangunan nasional.

Sementara itu, Mazhab Hanbali menjaga agar seluruh inovasi tetap berada dalam koridor Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan menggabungkan keunggulan tersebut, Indonesia memiliki peluang membangun tata kelola zakat yang tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga efektif secara ekonomi. Pendekatan integratif ini sejalan dengan kaidah fikih:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Kaidah tersebut menjadi landasan bahwa pemerintah memiliki ruang ijtihad dalam mengelola urusan publik, termasuk zakat, selama bertujuan menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan nash syariat.

Urgensi penguatan tata kelola zakat juga didukung oleh berbagai fakta empiris. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, mencapai sekitar 87% dari total populasi.

Potensi zakat nasional diperkirakan telah menembus lebih dari Rp300 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunannya masih berada pada kisaran belasan hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar potensi zakat belum berhasil dihimpun dan dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, data kemiskinan nasional masih menunjukkan jutaan penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, sementara banyak pelaku usaha mikro mengalami keterbatasan akses permodalan.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan konsumtif sesaat, melainkan harus diarahkan menjadi zakat produktif melalui pembiayaan UMKM, beasiswa pendidikan, pemberdayaan petani dan nelayan, layanan kesehatan, serta pengembangan ekonomi pesantren.

Model inilah yang telah dipraktikkan oleh berbagai lembaga zakat profesional melalui program pemberdayaan mustahik hingga mampu berubah menjadi muzakki. Dengan demikian, zakat bukan sekadar mengurangi kemiskinan, tetapi juga menciptakan siklus kesejahteraan yang berkelanjutan.

Landasan normatif mengenai distribusi zakat telah ditegaskan Allah Swt. dalam Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60).

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

Artinya: “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut mengajarkan bahwa Islam mendorong umatnya menjadi pemberi manfaat, bukan bergantung kepada bantuan orang lain. Oleh karena itu, pengelolaan zakat yang produktif merupakan implementasi nyata dari cita-cita syariat untuk mengangkat martabat mustahik hingga mampu menjadi muzakki. Inilah hakikat pembangunan ekonomi Islam yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga pemberdayaan manusia.

Dalam perspektif kenegaraan, arah tersebut selaras dengan cita-cita Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Nilai-nilai tersebut memiliki irisan yang kuat dengan prinsip ekonomi Islam yang menolak penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu, sebagaimana firman Allah Swt.:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Artinya: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr [59]: 7).

Ayat ini memberikan pesan bahwa distribusi kekayaan merupakan bagian dari keadilan sosial. Karena itu, apabila usulan Danantara Syariah, penguatan zakat nasional, dan sinergi kebijakan fiskal dapat diwujudkan secara akuntabel, maka Indonesia berpeluang membangun sistem ekonomi yang tidak hanya bertumbuh, tetapi juga berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Pada akhirnya, isu zakat sebagai pengurang pajak maupun pembentukan Danantara Syariah tidak seharusnya dipahami sebagai kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai momentum membangun kedaulatan ekonomi umat yang berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.

KUII VIII telah memberikan arah bahwa umat Islam tidak cukup hanya menjadi konsumen ekonomi, tetapi harus tampil sebagai pelaku utama pembangunan melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, industri halal, keuangan syariah, pendidikan, dan filantropi Islam.

Keberhasilan agenda tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, ulama, akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat.

Jika tata kelola zakat dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan, maka zakat tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai kekuatan transformasi sosial yang mampu mengurangi kemiskinan, memperkuat kemandirian ekonomi, dan mewujudkan cita-cita baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr—sebuah negeri yang baik, makmur, adil, dan memperoleh ampunan Allah Swt.

Inilah arah yang seharusnya menjadi agenda besar umat Islam Indonesia menuju Indonesia Emas 2045: menjadikan zakat sebagai instrumen ibadah, instrumen keadilan sosial, sekaligus fondasi kebangkitan peradaban Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Revisi Oleh:
  • Satria - 25/07/2026 11:07
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu