Pimpinan Pusat Aisyiyah mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah di Kalimantan Barat naik kelas menuju akreditasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan bantuan hukum yang lebih terstandar dan semakin mudah diakses perempuan, anak, difabel, serta kelompok rentan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal dan Tata Kelola Posbakum Aisyiyah yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, 31 Juli–2 Agustus 2026.
Mengusung tema “Membentuk Paralegal Aisyiyah yang Berintegritas dalam Mewujudkan Akses Keadilan bagi Perempuan, Anak, Difabel, dan Kelompok Rentan Berbasis Nilai-Nilai Islam Berkemajuan”, kegiatan ini diikuti 29 peserta dari delapan kabupaten/kota. Mereka berasal dari Kota Pontianak, Kubu Raya, Sanggau, Ketapang, Singkawang, Mempawah, Sekadau, dan Sambas.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Aisyiyah (MHH PPA) Henni Wijayanti menegaskan, penguatan Posbakum tidak berhenti pada pembentukan lembaga dan peningkatan kapasitas paralegal.
Menurut dia, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah mendorong Posbakum ‘Aisyiyah memperoleh akreditasi sehingga keberadaannya semakin kuat dan mampu memberikan layanan bantuan hukum sesuai standar yang ditetapkan.
“Target kita tidak berhenti pada pembentukan dan pengelolaan Posbakum. Berikutnya adalah mendorong akreditasi Posbakum Aisyiyah di seluruh wilayah, termasuk Kalimantan Barat,” ujarnya.
Henni menjelaskan, akreditasi penting untuk memperkuat pengakuan terhadap Posbakum Aisyiyah sebagai lembaga penyedia layanan bantuan hukum yang memenuhi standar. Dengan status tersebut, peluang untuk memperluas jejaring dan membangun kemitraan dengan pemerintah maupun berbagai pihak lainnya juga semakin terbuka.
Ia juga mengingatkan peserta bahwa ilmu yang diperoleh selama Diklat harus diwujudkan dalam kerja nyata di tengah masyarakat. Posbakum menjadi wadah bagi paralegal ‘Aisyiyah untuk mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh.
“Melalui Diklat ini, peserta telah disiapkan ‘rumahnya’ untuk mengambil peran nyata sebagai paralegal ‘Aisyiyah, yaitu Posbakum Aisyiyah,” pesan Henni.
Diklat di Kalimantan Barat merupakan bagian dari Program Penguatan Posbakum Aisyiyah Berbasis Layanan Terpadu. Program serupa juga dijalankan di Aceh dan Kepulauan Riau.
Program tersebut dibangun di atas empat pilar utama. Pertama, penyelenggaraan Diklat paralegal. Kedua, pembentukan Posbakum di tingkat kabupaten/kota. Ketiga, pemberian layanan bantuan hukum. Keempat, layanan bantuan psikososial bagi klien Posbakum yang membutuhkan.
Program ini terselenggara melalui kolaborasi MHH PPA, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah (MHH PWA) Kalimantan Barat, Posbakum ‘Aisyiyah Jakarta, dan Posbakum Aisyiyah Kalimantan Barat, dengan dukungan LAZISMU Pusat.
Diklat juga menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga dan latar belakang. Di antaranya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI, MHH PP ‘Aisyiyah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Komnas HAM Kalimantan Barat, akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan Barat, PPA DP3A Provinsi Kalimantan Barat, Pengadilan Agama Kelas 1A Pontianak, serta advokat Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Barat.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa penguatan Posbakum tidak hanya menyangkut kemampuan memberikan konsultasi dan bantuan hukum. Lebih dari itu, diperlukan tata kelola, jejaring kelembagaan, pemahaman hukum, serta kemampuan pendampingan yang komprehensif.
Empat Posbakum Baru Jadi Modal Menuju Akreditasi
Upaya menuju akreditasi mendapat modal awal yang cukup menjanjikan dari Kalimantan Barat.
Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Barat melaporkan, sepanjang Juli 2026 telah dibentuk dan disahkan empat Posbakum ‘Aisyiyah baru. Keempatnya berada di Kota Pontianak, Ketapang, Sanggau, dan Kubu Raya.
Capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum sekaligus mempersiapkan Posbakum Aisyiyah di Kalimantan Barat menuju tahap akreditasi.
Tantangannya tidak ringan. Kalimantan Barat memiliki 14 kabupaten/kota dengan wilayah yang luas. Kondisi geografis, akses jalan yang belum memadai, dan keterbatasan transportasi publik antardaerah menjadi persoalan tersendiri dalam memperluas layanan.
Keterbatasan sumber daya manusia, waktu, dan pendanaan juga menjadi tantangan yang harus dihadapi para kader Aisyiyah.
Namun, berbagai keterbatasan tersebut tidak menyurutkan langkah kader-kader Aisyiyah di Kalimantan Barat. Mereka terus bergerak memperkuat layanan bantuan hukum sebagai bagian dari peran ‘Aisyiyah dalam menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.
Bagi Pimpinan Pusat Aisyiyah, perkembangan tersebut menjadi sinyal positif. Fondasi Posbakum di Kalimantan Barat dinilai telah mulai terbentuk dan memiliki modal untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Targetnya bukan sekadar menambah jumlah Posbakum. Lebih jauh, Aisyiyah ingin memastikan layanan bantuan hukum memiliki tata kelola dan standar yang kuat, mendapat pengakuan sesuai ketentuan, serta mampu menjangkau semakin banyak perempuan, anak, difabel, dan kelompok rentan.
Dengan demikian, langkah menuju akreditasi bukan sekadar soal status kelembagaan. Ia menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat akses keadilan sekaligus menghadirkan nilai-nilai Islam berkemajuan dalam pelayanan hukum bagi masyarakat. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments