Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Ancaman Pornografi AI: Saat Hukum Mengejar Teknologi Digital

Iklan Landscape Smamda
Ancaman Pornografi AI: Saat Hukum Mengejar Teknologi Digital
Oleh : Ridho Bagus Syahputra Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang.

Kemajuan teknologi selalu menghadirkan dua wajah yang berjalan berdampingan.

Di satu sisi, teknologi mempermudah kehidupan manusia dan membuka berbagai kemungkinan baru.

Namun di sisi lain, teknologi juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan yang sebelumnya nyaris tak terbayangkan.

Salah satu yang kini mulai mengkhawatirkan adalah fenomena deepfake pornography atau pornografi berbasis kecerdasan buatan.

Belum lama ini, kasus pornografi berbasis AI mengejutkan publik saat Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menangani perkara tersebut.

Polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan mengancam pelaku dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI), pelaku diduga mencatut wajah sejumlah korban lalu menempelkannya ke dalam konten pornografi untuk kemudian menyebarluaskannya melalui media digital.

Kasus ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk mengantisipasinya.

Jika dahulu seseorang menjadi korban pornografi karena terlibat langsung dalam pembuatan ataupun penyebaran konten, kini seseorang dapat menjadi korban tanpa pernah melakukan apa pun.

Pelaku cukup mengambil foto dari media sosial dan mengolahnya menggunakan teknologi AI untuk “menghadirkan” korban dalam sebuah video yang tidak pernah korban buat dan tidak pernah korban setujui.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi kompleks sekaligus mengkhawatirkan.

Memang, aparat penegak hukum masih dapat menggunakan Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat pelaku.

Namun kedua regulasi tersebut lahir pada masa ketika teknologi kecerdasan buatan belum berkembang seperti sekarang.

Akibatnya, hukum sering kali harus terengah-engah mengejar teknologi yang terus berlari jauh di depannya.

Lebih dari itu, dampak yang menimpa korban tidak berhenti pada persoalan hukum semata.

Reputasi yang rusak, tekanan psikologis, rasa malu, hingga stigma sosial sering kali menjadi beban yang jauh lebih berat daripada proses hukum itu sendiri.

Dalam banyak kasus, korban harus menjelaskan kepada lingkungan sekitarnya bahwa sosok dalam gambar atau video yang beredar bukanlah dirinya yang sebenarnya.

SMPM 5 Pucang SBY

Sayangnya, tidak semua orang memahami bahwa teknologi saat ini mampu menciptakan gambar dan video manipulatif yang nyaris mustahil dibedakan dari kenyataan.

Fenomena ini juga menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital tidak lagi sebatas pencurian data atau penyebaran hoaks.

Teknologi kini dapat mengeksploitasi identitas seseorang tanpa izin melalui aplikasi yang semakin murah, mudah diakses, dan semakin canggih.

Jika beberapa tahun lalu kemampuan menciptakan manipulasi visual yang meyakinkan hanya milik pihak-pihak tertentu, kini berbagai aplikasi berbasis AI memungkinkan hampir siapa saja melakukan hal tersebut.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya memandang kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum ini semata sebagai persoalan antara pelaku dan korban.

Publik perlu membaca kasus tersebut sebagai peringatan bahwa Indonesia sedang memasuki era baru kejahatan digital, yakni ketika rekayasa wajah, suara, dan identitas seseorang menjadi alat eksploitasi tanpa persetujuan pemiliknya.

Pertanyaan yang seharusnya muncul bukan lagi apakah aparat bisa menghukum pelaku, melainkan apakah sistem hukum Indonesia telah cukup siap melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

Pemerintah memang tidak perlu tergesa-gesa membentuk regulasi yang berlebihan.

Namun, langkah untuk memperkuat perlindungan korban dan memberikan kepastian hukum terhadap penyalahgunaan AI sudah menjadi kebutuhan yang sulit ditunda.

Sebab, jika hukum terus berada beberapa langkah di belakang teknologi, korban-korban baru akan terus bermunculan sebelum negara benar-benar siap memberikan perlindungan.

Pada akhirnya, kecerdasan buatan hanyalah sebuah alat.

Manusia yang menggunakannya sangat menentukan apakah teknologi ini akan membawa manfaat atau justru marabahaya.

Namun ketika teknologi mulai merampas privasi, merusak kehormatan, dan mengeksploitasi identitas orang lain, hukum tidak boleh sekadar menjadi penonton.

Hukum harus hadir sebagai pagar yang memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap martabat manusia.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 07/07/2026 10:41
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu