Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pakar Hukum Unmuh Jember: Main Hakim Sendiri Tak Pernah Dibenarkan dalam Negara Hukum

Iklan Landscape Smamda
Pakar Hukum Unmuh Jember: Main Hakim Sendiri Tak Pernah Dibenarkan dalam Negara Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr Fina Rosalina SH MH. (Sukron Kasyir/PWMU.CO).
pwmu.co -

Baru-baru ini, kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada meninggalnya pelaku di Bali menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan banyak kalangan mengenai batas pembelaan diri serta tindakan main hakim sendiri.

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr Fina Rosalina SH MH buka suara.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri (vigilantism), meskipun pelaku diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius karena bertentangan dengan prinsip due process of law, yakni asas yang menjamin setiap orang memperoleh proses peradilan yang sah, adil, dan setara.

Penyabab Main Hakin Sendiri

Secara kriminologis, ia menjelaskan bahwa tindakan main hakim sendiri sering kali dipicu oleh kemarahan kolektif masyarakat terhadap pelaku kejahatan.

Dalam kasus ini, masyarakat diduga tersulut emosi karena wilayah tersebut kerap mengalami kehilangan hewan ternak. Meskipun demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan hak seseorang menjalani proses hukum.

“Tidak pernah ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, apa pun latar belakangnya” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun instrumen hukum di Indonesia yang melegalkan tindakan menghakimi pelaku kejahatan di luar proses peradilan.

Sebaliknya, pelaku pengeroyokan atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang justru dapat dipidana.

Dalam hukum pidana dikenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana pada kondisi tertentu. Misalnya, seseorang yang melakukan pembelaan terhadap dirinya ketika diserang secara langsung.

Namun, tindakan main hakim sendiri tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut karena masyarakat telah mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Bagaimana Pembelaan Sebagai Korban? 

Dr Fina menegaskan bahwa hukum tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembelaan diri apabila menghadapi ancaman secara langsung.

Akan tetapi, pembelaan tersebut harus dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan hanya ketika benar-benar tidak ada pilihan lain untuk menghindari ancaman.

“Adanya ancaman itu harus bersifat seketika dan mendesak. Jadi jika masih ada jeda waktu untuk pergi atau menghindar, maka tidak masuk dalam kategori pembelaan diri” tegasnya.

SMPM 5 Pucang SBY

Selain itu, apabila pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana, masyarakat diperbolehkan melakukan penangkapan.

Namun, pelaku beserta barang bukti harus segera diserahkan kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Penundaan penyerahan justru berpotensi memicu emosi massa dan berujung pada tindakan anarkis.

Adapun dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), ia menegaskan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Hal tersebut sejalan dengan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, di mana seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses peradilan yang sah.

“Dalam perspektif HAM, tersangka ataupun terdakwa harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sebagai objek yang dapat diperlakukan secara tidak manusiawi” jelasnya.

Pembelajaran Bersama

Sebagai penutup, Dr Fina menilai bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat.

Menurutnya, baik tindakan pencurian maupun main hakim sendiri sama-sama merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mampu bertindak cepat, profesional, dan efektif dalam menangani setiap tindak pidana. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.

Melalui peristiwa ini, masyarakat diingatkan bahwa penyelesaian setiap persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Menjunjung supremasi hukum merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan sekaligus mencegah munculnya tindakan kekerasan yang justru melahirkan pelanggaran hukum baru.

Revisi Oleh:
  • Danar Trivasya Fikri - 30/07/2026 00:48
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu