Industri media menghadapi tekanan besar akibat disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI). Di tengah perubahan pola konsumsi informasi dan dominasi platform digital, media dituntut memperkuat kualitas jurnalistik untuk menjaga kepercayaan publik.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Totok Suryanto, dalam Jambore Media AfiliasiMu #3 di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (12/8/2026).
Menurut Totok, tekanan terhadap industri media tidak hanya datang dari perubahan teknologi, tetapi juga dari pertumbuhan media online yang semakin masif.
Kondisi tersebut beriringan dengan penurunan pendapatan iklan media cetak dan penyiaran, sementara platform digital semakin dominan dalam distribusi informasi sekaligus perputaran ekonomi media.
“Di sisi lain, pendapatan iklan media cetak dan penyiaran terus menurun, sementara platform digital semakin mendominasi distribusi informasi dan pendapatan ekonomi media,” ujar Totok.
Totok menjelaskan, perubahan industri media telah menggeser pola kerja dari media konvensional menuju era digital dan platformisasi.
Pada era media konvensional, informasi melewati penyaringan berlapis oleh redaktur sebelum diterbitkan. Jadwal publikasi pun relatif teratur dan audiens lebih banyak berperan sebagai konsumen.
Kini, distribusi berita banyak ditentukan algoritma media sosial dan mesin pencari. Masyarakat juga dapat memproduksi sekaligus menyebarkan informasi sendiri.
“Bahkan, pengguna dapat memproduksi dan menyebarkan informasi sendiri sehingga batas antara jurnalis profesional dan kreator konten semakin kabur,” kata Totok.
Dalam situasi tersebut, menurut dia, jurnalisme profesional memiliki pembeda yang tidak boleh hilang, yakni verifikasi, kejelasan sumber, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
Jurnalisme profesional menuntut proses check and recheck, menggunakan sumber yang jelas dan otoritatif, serta tunduk pada kode etik jurnalistik dan mekanisme pengawasan Dewan Pers.
Sebaliknya, informasi di media sosial kerap beredar tanpa proses verifikasi yang memadai dan sulit dipertanggungjawabkan.
Perubahan perilaku audiens juga menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat semakin banyak mengakses informasi melalui telepon pintar dengan format video pendek seperti TikTok, Reels, dan Shorts.
Algoritma media sosial bahkan dapat membentuk echo chamber atau gelembung informasi yang memperkuat pandangan kelompok tertentu dan berpotensi mendorong polarisasi.
Pada saat yang sama, kecenderungan membaca bergeser dari artikel panjang dan mendalam menuju informasi yang lebih ringkas dan cepat dikonsumsi.
AI: Peluang Sekaligus Risiko
Perkembangan AI turut mengubah cara kerja industri media. Teknologi ini mulai digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain transkripsi wawancara, penerjemahan, pengolahan data, rekomendasi konten, pembuatan visual dan infografis, hingga membantu investigasi berbasis data dan Open Source Intelligence (OSINT).
Totok menyebut AI dapat meningkatkan efisiensi kerja redaksi. Namun, teknologi tersebut tidak boleh menggantikan tanggung jawab jurnalistik.
Risiko penggunaan AI juga semakin nyata. Disinformasi, pemalsuan suara dan video dengan teknologi generatif, serta munculnya informasi fiktif akibat penggunaan model bahasa tanpa verifikasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.
Untuk itu, insan pers perlu menggunakan AI secara bertanggung jawab. Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.
Selain kualitas jurnalistik, Totok menyoroti persoalan keberlanjutan ekonomi media. Menurut dia, implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas penting untuk memastikan ekosistem media tetap sehat.
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab platform digital, termasuk mekanisme kompensasi yang adil kepada perusahaan media atas pemanfaatan konten jurnalistik serta transparansi algoritma.
Di tengah perubahan teknologi yang berlangsung cepat, Totok menegaskan bahwa media tidak boleh kehilangan fondasi utamanya: jurnalisme yang berkualitas.
Proses peliputan, verifikasi, penyuntingan, hingga publikasi harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab. Teknologi dapat membantu mempercepat kerja redaksi, tetapi tidak menggantikan prinsip dasar jurnalistik.
Pesan tersebut menjadi penting bagi media afiliasi Muhammadiyah yang berhadapan langsung dengan perubahan lanskap media. Penguatan kapasitas jurnalistik, disiplin verifikasi, dan kepatuhan terhadap etika menjadi modal utama agar media tetap dipercaya publik di tengah derasnya arus informasi digital.
“Jurnalisme adalah pencarian kebenaran dalam suasana yang mendesak. Tanpa etika, kebenaran hanyalah sekadar informasi tanpa jiwa,” tegas Totok. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments