Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

FH UMM Gelar INCLAR 2026, Rumuskan Keadilan Ekologis Lintas Generasi Bersama Dubes Tiga Benua

Iklan Landscape Smamda
FH UMM Gelar INCLAR 2026, Rumuskan Keadilan Ekologis Lintas Generasi Bersama Dubes Tiga Benua
pwmu.co -

Krisis lingkungan global kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan kerusakan alam, tetapi telah berkembang menjadi isu keadilan lintas generasi yang menuntut pembaruan sistem hukum dunia.

Merespons tantangan tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 bertema Reordering Law for Ecological Justice and Sustainable Development in the Age of Global Environmental Crisis, Rabu (22/7/2026), di Rayz Hotel UMM.

Forum internasional ini mempertemukan duta besar dari Selandia Baru, Kenya, dan Portugal, akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, serta pakar hukum internasional untuk merumuskan tata hukum yang lebih responsif terhadap krisis ekologis global.

Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si., menegaskan bahwa ancaman perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya alam tidak dapat lagi diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata.

Menurutnya, hukum harus bertransformasi dari instrumen yang bersifat reaktif menjadi perangkat yang mampu mencegah kerusakan lingkungan sejak dini.

“Perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga menyangkut keadilan, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Hukum tidak boleh hanya hadir ketika kerusakan telah terjadi, tetapi harus menjadi instrumen proaktif yang mendorong akuntabilitas, melindungi kelompok rentan, dan menjaga kepentingan generasi mendatang,” tegas Nazar.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, H.E. Phillip Nathan Taula.

Ia menilai krisis lingkungan saat ini telah berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan global, sehingga pembangunan berkelanjutan harus menjadi bagian dari solusi jangka panjang.

SMPM 5 Pucang SBY

“Pihak yang paling sedikit berkontribusi terhadap perubahan iklim justru sering menjadi kelompok yang paling rentan menanggung dampaknya. Karena itu, pembangunan berkelanjutan tidak boleh dipandang sebagai hambatan bagi pertumbuhan, melainkan sebagai jalan jangka panjang menuju kemakmuran yang adil dan tangguh,” ungkapnya.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., menyoroti tantangan implementasi berbagai kesepakatan lingkungan di tingkat global.

Ia juga mengapresiasi konsistensi UMM dalam menyelenggarakan INCLAR sebagai forum internasional yang menghadirkan gagasan dan solusi terhadap persoalan hukum dunia.

“Hukum internasional bekerja dalam sistem global yang terdesentralisasi. Dalam praktiknya, kepentingan negara-negara yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi besar sering kali lebih dominan, sehingga implementasi berbagai kesepakatan lingkungan internasional tidak selalu berjalan efektif,” jelasnya.

Melalui rangkaian diskusi dalam INCLAR 2026, para peserta sepakat bahwa krisis lingkungan tidak cukup direspons melalui kebijakan teknis semata.

Reformasi hukum diperlukan untuk menjembatani kepentingan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan antargenerasi. UMM pun mendorong lahirnya kolaborasi internasional yang mampu menghasilkan tata hukum yang lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap tantangan ekologis global.

Revisi Oleh:
  • Satria - 22/07/2026 17:43
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu