Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Investasi Dosa karena Meridai Kemungkaran

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Investasi Dosa karena Meridai Kemungkaran
Ilustrasi: OpenAI
Oleh : Dr. Ajang Kusmana Staf Pengajar AIK UMM

Dalam Islam, dosa tidak hanya lahir dari tindakan aktif (dosa aktif), tetapi juga bisa bersumber dari kelalaian atau pembiaran (dosa pasif).

Investasi dosa adalah dosa yang tetap didapat seseorang akibat kelalaian, pembiaran, atau memberikan contoh keburukan, meskipun ia sudah tidak lagi melakukannya secara langsung.

Ketika seseorang melihat suatu kemungkaran atau ketidakadilan terjadi di depan matanya namun memilih untuk diam—padahal ia memiliki kemampuan untuk mencegahnya—maka diamnya itu dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berdampak dosa.

Hal ini sejalan dengan hadis riwayat Muslim:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim (no. 49), dan termasuk dalam himpunan Al-Arba’in an-Nawawiyyah (Hadis ke-34).

Kewajiban untuk mengingkari atau mengubah kemungkaran sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing individu merupakan salah satu ajaran penting dalam agama Islam.

Jika dengan hati pun kita tidak merasa bersalah atau memaklumi kemungkaran tersebut, maka di situlah letak bahaya spiritual yang besar.

Ketika seseorang melihat atau mengetahui sebuah kemungkaran (keburukan/kemaksiatan) tetapi hatinya sama sekali tidak merasa terusik, tidak merasa bersalah, atau bahkan memakluminya, itu adalah tanda bahwa hati tersebut sedang mengalami mati rasa spiritual (mati hati).

Ternyata untuk mendapatkan dosa tidak harus melakukannya. Terkadang, ketika kita diam saat melihat orang lain melakukan dosa adalah salah satu bentuk dosa.

Begitupun ketika tidak berbuat kemungkaran, tetapi punya andil dalam terjadinya kemungkaran itu. Maka, kita juga akan memikul pertanggungjawabannya di akhirat nanti.

Terkait diam, tapi tetap mendapatkan dosa banyak hadits membahas hal tersebut,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا مُغِيرَةُ بْنُ زِيَادٍ الْمَوْصِلِيُّ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَدِيٍّ، عَنِ الْعُرْسِ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :”إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا – وَقَالَ مَرَّةً : أَنْكَرَهَا – كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا”.
أبو داود : سليمان بن الأشعث بن شداد بن عمرو بن إسحاق بن بشير الأزدي السجستاني

Dari al-‘Urs bin ‘Amirah al-Kindi r.a., dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, “Jika ada satu kemaksiatan dikerjakan di muka bumi, maka orang yang melihatnya kemudian membencinya atau mengingkarinya, maka ia seperti orang yang tidak melihatnya, yakni tidak berdosa. Sedangkan, orang yang tidak melihatnya, namun ia rida dengan kemaksiatan tersebut. Maka, ia seperti orang yang melihatnya, yakni ikut berdosa.” (HR. Abu Dawud Nomor 4345).

Derajat Hadis: Hasan sebagaimana dinilai oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Kita harus menghapus kemaksiatan atau kemungkaran semampunya. Jika mampu secara fisik, lakukanlah.

Jika tidak, maka secara lisanlah. Jika tidak mampu juga, maka cukup dengan menjadikan hati kita tidak meridhainya, alias mengingkarinya…

Hadis ini merupakan salah satu dalil yang menyebabkan munculnya kaidah:

الرضا بالإثم إثم، الرضا بالمعصية معصية، الرضا بالمنكر منكر، الرضا بالكفر كفر

Rida terhadap perbuatan dosa adalah perbuatan dosa. Rida terhadap kemaksiatan adalah kemaksiatan. Rida terhadap kemungkaran adalah kemungkaran. Rida terhadap kekufuran adalah kekufuran.

Rida (merelakan, menyetujui, atau merasa senang di dalam hati) terhadap suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT memiliki konsekuensi hukum yang sepadan dengan perbuatan itu sendiri dalam ajaran Islam.

Rida terhadap dosa: Merasa senang, setuju, atau tidak mengingkari di dalam hati terhadap suatu dosa membuat seseorang ikut menanggung konsekuensi dosa tersebut.

Rida terhadap kemaksiatan: Menyetujui atau mendiamkan kemaksiatan tanpa ada pengingkaran (kecuali karena uzur atau kelemahan hati yang merupakan selemah-lemah iman).

Sikap menampakkan keridhaan terhadap maksiat demi kepentingan duniawi disebut mudahanah dan hukumnya haram (QS. Al-Qalam: 9).

Rida terhadap kemungkaran: Kewajiban menolak kemungkaran dimulai dari tangan, lisan, hingga mengingkari dengan hati (HR. Muslim).

Tidak mengingkari atau duduk-duduk di majelis maksiat tanpa penolakan dapat disamakan dengan ikut serta dalam kemungkaran tersebut.

Rida terhadap kekufuran: Rasa tidak ridha terhadap kekufuran di dalam hati adalah bagian dari keimanan.

Sebaliknya, jika seseorang rida atau rela dengan kekufuran—baik yang terjadi pada diri sendiri maupun membenarkan kekufuran orang lain—maka hal tersebut sangat berbahaya bagi keimanan dan mengandung penentangan terhadap ajaran tauhid. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 21/10/2026 02:55
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu