Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Jebakan Rumah Tangga Aesthetic

Iklan Landscape Smamda
Jebakan Rumah Tangga Aesthetic
Oleh : Muhammad Hasby Ash Shiddiqy Mahasiswa Umsura, Runner Up Putra dalam ajang Youth Influencer Jawa Timur 2026

Pernah nggak sih kamu scroll media sosial, terus tiba-tiba merasa rumahmu kurang “instagramable“, kulkasmu kurang estetik, atau kafe langgananmu kurang aesthetic daripada cafe yang terlihat di feed orang lain?

Fenomena ini bukan cuma soal gaya hidup semata. Ia telah merambah ke ruang paling privat dalam hidup manusia yakni rumah tangga.

Dan yang lebih mengkhawatirkan, banyak keluarga muda kini berjuang menyeimbangkan dua hal yang sering bertabrakan antara kebutuhan estetika hidup dan realitas finansial yang jauh dari kata layak.

Estetika sebagai Kebutuhan Baru.

Dulu, kebutuhan rumah tangga sederhana: sandang, pangan, papan. Sekarang daftarnya bertambah panjang.

Ada kebutuhan untuk tampil “layak” di mata sosial, rumah dengan dekorasi minimalis Skandinavia, dapur dengan peralatan branded, mobil yang representatif, hingga konten liburan keluarga yang harus terlihat “worth it“.

Estetika bukan lagi pelengkap, tapi sudah menjelma menjadi semacam standar baru tentang apa artinya hidup “berhasil”.

Masalahnya, standar ini sering tidak sejalan dan sinkron dengan kondisi keuangan riil. Banyak pasangan rela berhutang untuk renovasi rumah agar terlihat sesuai tren, atau menunda kebutuhan pokok demi membeli barang yang sebenarnya bersifat sekunder; bahkan tersier.

Inilah yang para sosiolog menyebutnya sebagai aspirational consumption: konsumsi karena dorongan aspirasi sosial, bukan kebutuhan substantif.

Melihatnya dari Kacamata Maqashid Syariah

Di sinilah perspektif hukum keluarga Islam, khususnya maqashid syariah, menjadi relevan untuk dijadikan pijakan berpikir.

Maqashid syariah yakni tujuan-tujuan besar disyariatkannya hukum Islam yang salah satu pilar utamanya adalah hifz al-mal, yakni perlindungan terhadap harta.

Prinsip ini bukan sekadar anjuran untuk “jangan boros”, tapi lebih dalam dari itu: ia mengajarkan bahwa mengelola harta itu harus secara proporsional, sesuai dengan skala prioritas yang berjenjang.

Dalam kerangka fiqih klasik, ada 3 klasifikasi kebutuhan manusia secara bertingkat, yaitu: dharuriyat (kebutuhan primer yang sifatnya mendesak dan vital), hajiyat (kebutuhan sekunder yang memberi kemudahan), dan tahsiniyat (kebutuhan tersier yang bersifat penyempurna atau estetis).

Estetika hidup seperti dekorasi rumah, gaya hidup,dan penampilan sosial berada pada level tahsiniyat.

Ia boleh dipenuhi, bahkan dianjurkan dalam batas wajar, tapi posisinya tidak boleh mengambil alih ruang yang seharusnya menjadi hak dharuriyat dan hajiyat.

Ketika sebuah keluarga rela menunda pembayaran pendidikan anak demi membeli sofa baru yang “kekinian (aesthetic)”, atau berhutang demi renovasi dapur agar viral di media sosial, di sinilah terjadi pergeseran prioritas yang secara prinsip bertentangan dengan ruh maqashid syariah.

Bukan karena estetika itu haram, tetapi karena ia telah menggusur sesuatu yang lebih prioritas dan fundamental.

SMPM 5 Pucang SBY

Nafkah, Kewajaran, dan Keseimbangan

Dalam fiqih keluarga, mengatur konsep nafkah dengan prinsip al-ma’ruf yakni kepatutan atau kewajaran, bukan kemewahan absolut maupun kekikiran ekstrem.

Nafkah yang ideal adalah nafkah yang sesuai dengan kemampuan nyata kepala keluarga, bukan dengan standar yang terbentuk oleh algoritma media sosial.

Ironisnya, banyak rumah tangga hari ini justru menjalani logika terbalik: standar hidup ditentukan dulu oleh citra ideal yang dilihat dari luar, lalu keuangan dipaksa menyesuaikan meski harus lewat kredit, pinjaman online, atau menggadaikan aset.

Ini bukan lagi soal “memenuhi kebutuhan estetika secara proporsional”, tapi sudah masuk ke ranah israf (pemborosan) yang justru secara eksplisit dilarang dalam berbagai ayat dan hadis.

Estetika yang Adil terhadap Realitas.

Lantas, apakah ini berarti keluarga muslim atau siapa pun harus hidup serba minimalis tanpa sentuhan estetika sama sekali? Tentu tidak.

Maqashid syariah tidak anti-keindahan. Islam justru mengakui keindahan sebagai bagian dari fitrah manusia. Yang ditekankan adalah tartib yakni urutan, keteraturan, dan keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan.

Artinya, estetika rumah tangga tetap sah-sah saja dikejar, asal pondasi dharuriyat sudah terpenuhi dengan stabil: kebutuhan pangan tercukupi, pendidikan anak terjamin, kesehatan keluarga terjaga, dan tidak ada beban hutang yang menggerus masa depan finansial.

Setelah itu semua aman, barulah ruang untuk tahsiniyat, termasuk estetika hidup yang dapat diisi secara wajar dan proporsional.

Kembali ke Substansi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal selera atau gaya hidup, tapi soal bagaimana sebuah keluarga menyusun ulang skala prioritas di tengah gempuran budaya visual yang serba menuntut kesempurnaan tampilan (estetika).

Maqashid syariah mengajarkan bahwa kebahagiaan rumah tangga sejati tidak diukur dari seberapa estetik tampilannya di mata orang lain, melainkan dari seberapa stabil fondasi kebutuhan dasarnya terjaga.

Rumah yang penuh perabot estetik namun dibangun di atas tumpukan hutang bukanlah representasi keberhasilan, ia justru representasi krisis prioritas.

Sebaliknya, rumah sederhana yang stabil secara finansial, dengan kebutuhan pokok terpenuhi dan keseimbangan terjaga, adalah cermin dari rumah tangga yang benar-benar “estetik” dalam makna yang paling substantif: estetika kehidupan yang utuh, bukan sekadar estetika visual yang dipajang untuk dilihat dunia.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 21/06/2026 23:30
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu