Empat hari…Itulah rentang waktu yang dibutuhkan negara untuk mengubah dua warga biasa menjadi tersangka.
Pada 3 Agustus 2026, seorang warga Cimahi berinisial AYP mengunggah konten di Threads yang menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran, sebuah klaim yang kemudian dibantah langsung oleh Kedutaan Besar Iran di Jakarta maupun mantan Duta Besar Indonesia untuk Iran.
Seorang warga lain, AF, ikut berkomentar di kolom yang sama. Empat hari kemudian, keduanya resmi berstatus tersangka, dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Polisi menyebut ada komentar yang dinilai mengandung hasutan kekerasan. Amnesty International menuntut pembebasan keduanya.
Istana sendiri lebih memilih untuk menjaga jarak. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, ketika dikonfirmasi wartawan, hanya menjawab singkat: silahkan tanyakan ke kepolisian!
Dan yang paling menarik dari seluruh rangkaian ini adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), bukan lembaga oposisi, melainkan pengawas internal kepolisian sendiri, turun tangan mengingatkan aparat agar patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketika Putusan MK Perlu Diingatkan Kembali
Putusan mana yang dimaksud?
Pada 29 April 2025, MK mengeluarkan dua putusan yang persis relevan dengan kasus ini. Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hanya konstitusional jika dimaknai sebagai gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan riuhnya kolom komentar di media sosial.
Dengan kata lain, kegaduhan, perdebatan sengit, bahkan kehebohan opini di ruang digital secara tegas dinyatakan bukan delik pidana.
Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menambahkan pagar lain: pejabat publik dalam kapasitas jabatannya tidak lagi mempunyai kedudukan hukum untuk melaporkan warga yang mengkritiknya sebagai pencemaran nama baik.
Yang berhak melapor hanyalah individu yang benar-benar dirugikan secara personal.
Dua putusan ini lahir dari perjuangan panjang seorang aktivis lingkungan di Karimunjawa yang pernah dipidana karena mengkritik kondisi tambak di kampung halamannya.
Kini, hanya belasan bulan setelah putusan itu berlaku, aparat di lapangan tampak perlu diingatkan kembali oleh pengawas internalnya sendiri.
Ini bukan sekadar detail administratif. Ini pertanda bahwa jarak antara apa yang tertulis dalam putusan pengadilan tertinggi dan apa yang benar-benar dipraktikkan di lapangan masih lebar.
Ketika Proses Hukum Menjadi Hukuman
Kasus ini pun tidak berdiri sendiri. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi digital pada 2024, meningkat dari tahun sebelumnya, dengan pola yang konsisten: pelapor mayoritas adalah pihak berkuasa, pejabat, pesohor, dan korporasi, sementara terlapor mayoritas warga biasa.
Laporan SAFEnet edisi 2025 bahkan diberi judul yang tegas: “Orba Datang Lagi, Represi Tak Pernah Pergi.”
Pola ini pun tidak eksklusif menyasar satu presiden. Ia berulang lintas rezim, dari kasus Prita Mulyasari, Baiq Nuril, hingga Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang harus menjalani proses hukum bertahun-tahun sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Pola berulang inilah yang oleh para pegiat hukum disebut sebagai gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik.
Proses hukumnya sendiri, betapa pun akhirnya berujung bebas, sudah menjadi hukuman tersendiri: waktu yang tersita, biaya yang dikeluarkan, dan efek jera bagi siapa pun yang menyaksikan dan kemudian berpikir dua kali sebelum bersuara.
Tentu, ada yang perlu diakui secara jujur: tidak semua yang dibela dengan bendera “kebebasan berekspresi” otomatis sah.
Jika benar ada komentar yang secara eksplisit dan sungguh-sungguh menyerukan kekerasan fisik, itu adalah persoalan serius yang berada di luar payung perlindungan konstitusional. Bahkan Kompolnas sendiri menegaskan bahwa propaganda kekerasan tetap dilarang.
Namun, inilah letak persoalannya. Standar pidana untuk hasutan semestinya menguji niat yang jelas, kedekatan waktu dengan kemungkinan tindakan nyata, serta kapasitas pihak yang berujar untuk benar-benar memicu kekerasan.
Bukan sekadar nada komentar yang terdengar kasar di kolom balasan, ruang yang secara budaya digital memang lazim penuh hiperbola dan sarkasme.
Kepolisian sendiri hingga kini belum merinci secara terbuka pasal spesifik yang dikenakan kepada AYP dan AF, maupun bagaimana unsur hasutan itu dibuktikan secara materiil.
Ketidakjelasan semacam ini, dalam konteks pola panjang penyalahgunaan pasal karet di masa lalu, memberi alasan kuat bagi publik untuk menuntut standar pembuktian yang lebih tinggi. Bukan mempercayai begitu saja klaim “provokasi” tanpa mempertanyakan bagaimana klaim itu diuji.
Beban pembuktian yang berat semestinya berada di pihak negara ketika hendak membatasi kebebasan berekspresi warganya, bukan sebaliknya.
Negara Hukum dan Keberanian untuk Bersikap Berbeda
Ruang digital, dengan segala keriuhannya yang kadang tidak nyaman dibaca, adalah wujud kontemporer dari ruang publik yang dilindungi Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Warga yang bisa menyalurkan kekecewaannya lewat kata-kata di linimasa adalah warga yang tidak perlu menyalurkannya lewat cara yang jauh lebih destruktif.
Justru ketika ruang digital tiba-tiba sunyi dari kritik, di situlah kita semestinya mulai khawatir.
Mahkamah Konstitusi sudah memberi pagar hukumnya. Kompolnas sudah mengingatkan agar pagar itu ditegakkan.
Yang tersisa adalah kemauan untuk benar-benar menghormatinya, tidak hanya ketika kasusnya viral seperti AYP dan AF, tetapi juga bagi ratusan warga lain yang nasibnya serupa namun tak pernah sampai ke pemberitaan nasional.
Selama perlindungan terhadap kebebasan berekspresi masih bergantung pada seberapa ramai sebuah kasus diperbincangkan, alih-alih pada penegakan konsisten atas prinsip yang sudah digariskan konstitusi, kita masih jauh dari cita-cita negara hukum yang benar-benar adil bagi semua warganya.
Ruang publik, di negara yang mengklaim dirinya demokratis, semestinya menjadi tempat paling aman untuk bersuara, bukan tempat paling berbahaya untuk berkomentar.***





0 Tanggapan
Empty Comments