Kebiasaan di beberapa masjid di Indonesia, khatib dan imam dalam shalat Jum’at maupun Hari Raya tidak sama. Posisi imam tersendiri, dan khatibnya juga orang lain lagi. Kemudian ada beberapa pihak yang mengkritik hal itu sebagai perbuatan bid’ah karena pada zaman Rasulullah, khatib juga sekaligus imam. Betulkah demikian?
Memang dilihat dari beberapa riwayat tentang shalat Jum’at dan Hari Raya, baik di zaman Nabi saw maupun para khalifah, khatib juga menjadi imam sekaligus. Bahkan, berbagai hadits yang berkenaan dengan khutbah selalu menggunakan kata imam, bukan khatib. Diantaranya adalah sebagai berikut:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Apabila seseorang diantara kamu keluar (ke masjid) pada hari Jum’at sedangkan imam sudah keluar untuk khutbah, maka shalatlah dua rakaat dan percepatlah shalat yang dua rakaat itu. (HR Muslim)
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Jika engkau mengatakan kepada temanmu “diam” di hari Jum’at padahal imam sedang khutbah maka sia-sialah kamu. (HR Bukhari dan Muslim)
Di situ dikatakan “imam akan khutbah” atau “imam sedang khutbah”. Padahal dalam bahasa sehari-hari, “imam” adalah orang yang mengimami shalat. Karena di situ tertulis “imam akan atau sedang berkhutbah”, berarti imam juga menjadi khatib.
Yang menjadi persoalan, apakah hal itu sebagai ‘azimah kepastian yang mengikat, atau hanya waqi’iyyah yang tidak mengikat? Sebab, penjelasan tentang hal ini tidak pernah ada, termasuk dalam syarah-syarah hadits. Sementara yang kita ketahui, imam adalah orang yang mengimami shalat, sedangkan khatib adalah orang yang menyampaikan khutbah.
Sehingga ketika membicarakan persyaratan Jum’at adalah keharusan ada khutbah, tanpa menyebutkan siapa khatibnya. Pemisahan ini terjadi karena sistem di hampir semua masjid Indonesia telah menjadwalkan adanya Imam Rawatib (imam tetap), tetapi khatibnya berganti-ganti. Kondisi itu belum lagi ditambah dengan ketidaksamaan “profesionalisme” antara khatib dan imam. Bisa saja khatib memang mahir menguraikan suatu masalah, tetapi bacaan Alqur’annya kurang baik. Sedangkan di pihak lain, bisa jadi bacaan imam baik, tetapi kemahirannya dalam menguraikan masalah kurang bagus.
Padahal di sisi lain, jamaah ingin mencapai kedua-duanya: khutbahnya enak didengar, dan bacaan shalat juga enak. Dari sinilah awal pemisahan antara imam dengan khatib. Dalam konteks seperti ini, jika khatib memang profesional dan bacaannya bagus, maka seyogyanya dia pula yang bertindak sebagai imam. Tetapi kalau tidak, ya, tidak apalah imamnya orang lain. Sebab, hadits-hadits di atas adalah waqi’iyyah yang disampaikan secara ghalibiy (pada umumnya), bukan ‘azmiy (satu kepastian).
(dinukil dari KH Mu’ammal Hamidy, Islam dalam Kehidupan Keseharian/2012)





0 Tanggapan
Empty Comments