Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Koperasi Desa: Harapan atau Program?

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Koperasi Desa: Harapan atau Program?
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Tri Putri Galih Anjani Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura)

Koperasi desa merupakan salah satu bentuk usaha yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaannya penting karena desa memiliki berbagai potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga usaha kecil dan menengah.

Melalui koperasi, masyarakat dapat memperoleh akses permodalan, mengembangkan usaha, serta meningkatkan kemampuan ekonomi secara bersama-sama.

Namun, pelaksanaan koperasi desa masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya ialah belum adanya pengaturan yang secara khusus dan komprehensif mengatur koperasi desa.

Saat ini, koperasi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai dasar hukum penyelenggaraan koperasi secara umum.

Meskipun aturan tersebut telah memberikan landasan bagi keberadaan koperasi, ketentuannya belum secara rinci mengatur karakteristik khusus koperasi desa, terutama hubungan dengan pemerintah desa, mekanisme pengawasan, serta bentuk pembinaan yang sesuai dengan kondisi masyarakat desa.

Persoalan tersebut penting karena koperasi desa memiliki karakter berbeda dengan koperasi pada umumnya. Lembaga ini tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan pembangunan masyarakat dan pemanfaatan potensi lokal.

Tanpa aturan yang lebih jelas, muncul ketidakpastian mengenai sistem pengelolaan, tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme untuk memastikan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, pemerintah memiliki kewajiban menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi, koperasi desa membutuhkan peran pemerintah agar dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Dalam konsep negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Pengelolaan koperasi desa memerlukan regulasi yang memberikan kepastian mengenai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Pemerintah tidak cukup hanya membuat kebijakan, tetapi juga harus memastikan pengelola menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau good governance.

Penerapan prinsip tersebut dapat dilakukan melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Koperasi harus tetap mempertahankan prinsip dasarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk kesejahteraan anggota.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Jangan sampai lembaga ini hanya menjadi program administratif tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

Regulasi dan Kualitas Sumber Daya Manusia

Selain regulasi, kualitas sumber daya manusia juga perlu mendapat perhatian. Banyak koperasi menghadapi hambatan bukan hanya karena keterbatasan aturan, tetapi juga karena pengurus belum memiliki kemampuan memadai dalam mengelola organisasi, mengatur keuangan, dan mengembangkan usaha.

Keberhasilan koperasi desa tidak cukup bergantung pada kebijakan pemerintah. Masyarakat sebagai pelaku utama juga harus memiliki kesiapan dan kemampuan untuk menjalankannya.

Menurut saya, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai koperasi desa agar lembaga ini memiliki kepastian hukum dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Regulasi tersebut perlu mengatur kedudukan koperasi desa, hubungan dengan pemerintah desa, sistem pengawasan, serta bentuk dukungan pemerintah tanpa menghilangkan kemandirian koperasi.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pembinaan terhadap pengurus dan anggota. Pelatihan manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, dan pengembangan usaha perlu dilakukan agar pengelola mampu menjalankan koperasi secara profesional.

Pemerintah juga harus melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan dalam pengelolaannya.

Di sisi lain, masyarakat desa harus memiliki kesadaran untuk berperan aktif dalam menjalankan koperasi. Lembaga ini tidak akan berhasil jika hanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Partisipasi anggota menjadi kunci agar koperasi berkembang dan memberikan manfaat nyata.

Koperasi desa memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekaligus sarana memperkuat perekonomian desa. Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan aturan hukum yang jelas, pengelolaan profesional, serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan sistem yang baik, koperasi desa tidak sekadar menjadi lembaga ekonomi atau program pemerintah, tetapi dapat menjadi sarana menciptakan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***

SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu