Persoalan DAM dalam penyelenggaraan ibadah haji terus menjadi perhatian, khususnya bagi jamaah haji asal Indonesia. Kajian mendalam mengenai pengelolaan DAM dalam perspektif Maqashid Syariah dilakukan untuk memastikan tujuan luhur syariah tetap tercapai sekaligus menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas.
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa DAM haji diperbolehkan dialihkan pelaksanaannya di tanah air.
Fatwa tersebut tidak lahir secara instan. Muhammadiyah membutuhkan waktu sekitar empat tahun sejak 2022 untuk melakukan kajian lintas disiplin sebelum keputusan tersebut ditetapkan.
Hal itu disampaikan Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, dalam Ziska Talk Spesial Qurban bertajuk “Kupas Tuntas Fikih DAM Haji dan Praktik Baik Qurbanmu Bahagiakan Sesama”, Selasa (12/5/2026), di Studio TVMU, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Asep menjelaskan, secara definisi DAM merupakan penyembelihan kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan bagi jamaah haji karena sebab-sebab tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Secara definisi Dam adalah penyembelihan kambing, sapi atau unta yang diwajibkan bagi seorang jamaah haji dikarenakan adanya beberapa sebab atau hal yang melatarbelakanginya,” jelas Asep.
Menurutnya, hukum asal penyembelihan DAM memang dilakukan di Tanah Haram. Namun, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan terjadinya pergeseran hukum.
Asep menyebut setidaknya ada tiga pertimbangan utama dalam kajian tersebut, yakni persoalan kerusakan lingkungan, manfaat DAM yang belum optimal, serta masih banyaknya masyarakat fakir miskin yang membutuhkan bantuan pangan.
Penyembelihan hewan DAM dalam jumlah besar di Arab Saudi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari limbah darah hingga sisa pengolahan hewan.
Selain itu, distribusi manfaat daging DAM juga dinilai belum sepenuhnya optimal.
Dalam kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan serta rendahnya akses sebagian masyarakat terhadap protein hewani.
Karena itu, pengalihan DAM ke tanah air dinilai mampu menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah yang menjadi landasannya.
Menurut Asep, fatwa tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pengelola agar pelaksanaan pengalihan DAM dilakukan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.
Narasumber lainnya, Pimpinan Redaksi Tirto, Rachmadin Ismail, menyoroti persoalan ketimpangan konsumsi daging merah di Indonesia serta meningkatnya sampah plastik saat Idul Adha.
Ia menilai distribusi daging kurban perlu diarahkan lebih tepat sasaran agar mampu membantu memperbaiki kualitas gizi masyarakat, khususnya di wilayah dengan tingkat konsumsi protein hewani yang masih rendah, terutama kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal.
Menurutnya, wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menghadapi rendahnya konsumsi daging merah, meskipun dikenal sebagai salah satu sentra peternakan sapi nasional.
“Di satu sisi mereka menghasilkan sapi, tetapi di sisi lain tingkat konsumsi daging masyarakatnya justru rendah,” pungkasnya.
Ia menyebut persoalan penyimpanan atau storage menjadi tantangan utama karena daging tidak dapat disimpan lama sehingga lebih banyak dijual keluar daerah dibanding dikonsumsi masyarakat lokal.
Rachmadin menilai momentum Idul Adha dapat menjadi sarana penting untuk memperbaiki pemerataan konsumsi protein hewani di Indonesia.
Menurutnya, program yang dijalankan Lazismu menjadi relevan karena protein hewani memiliki kandungan penting seperti zat besi, vitamin B12, dan faktor pertumbuhan yang berpengaruh terhadap perkembangan kognitif anak.
Sementara itu, Direktur Penghimpunan Lazismu Pusat, Mochammad Sholeh Farabi, mengatakan program Qurbanmu lahir dari kegelisahan Lazismu melihat penumpukan distribusi daging kurban di wilayah perkotaan.
“Kami melihat ada fenomena penumpukan daging kurban di wilayah perkotaan, terutama di kalangan masyarakat menengah ke atas yang rutin berkurban di lingkungan masjid sekitar. Akibatnya, distribusi daging jatuh ke masyarakat yang tergolong mampu,” ujar Farabi.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di NTT yang justru menjual hewan ternaknya ke Pulau Jawa menjelang Idul Adha, sementara masyarakat setempat minim akses terhadap daging kurban.
Lazismu juga menemukan daerah-daerah yang warganya belum pernah merasakan pelaksanaan kurban secara langsung.
Melalui program Qurbanmu, Lazismu mengarahkan distribusi kurban ke wilayah dengan tingkat konsumsi daging rendah, daerah terpencil, hingga kawasan terdampak bencana.
Farabi menegaskan pengelolaan, pengemasan, dan distribusi program dilakukan sesuai aturan yang berlaku sehingga tetap ramah lingkungan dan akuntabel.
Dosen FEB Uhamka, Faozan Amar, menekankan pentingnya aspek penghimpunan dalam pengelolaan program kurban agar dapat berjalan maksimal.
Menurutnya, segmentasi calon pekurban membutuhkan pelayanan prima agar pendekatan yang dilakukan lebih tepat sasaran.
“Siapa sasaran calon pekurban, apakah dari kalangan menengah atas, menengah, atau menengah bawah. Dari situ kita bisa mengetahui sikap, perilaku, serta kebiasaan mereka sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi tepat,” tandasnya.
Faozan menambahkan, mulai dari jenis hewan yang dipotong, sumber pengadaan hewan, hingga penentuan harga harus dirancang secara profesional agar program berjalan efektif dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya menentukan sasaran penerima manfaat secara spesifik agar program kurban benar-benar tepat guna dan memberi dampak sosial yang nyata.





0 Tanggapan
Empty Comments