Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (FH UMG) melalui KKN Tematik Kelompok 23 Tahun Akademik Genap 2026 melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Peminjaman Modal Usaha yang Aman dan Sesuai Ketentuan Hukum di Desa Lengkong, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga dalam memperoleh akses permodalan usaha.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 20 warga Desa Lengkong dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit. Materi disampaikan oleh Muhammad Kemal Lubis, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik, yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan sebelum melakukan peminjaman modal usaha.
Dalam penyampaian materi, warga diberikan edukasi mengenai pentingnya memilih lembaga atau pihak pemberi pinjaman yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat juga diajak memahami isi perjanjian sebelum melakukan peminjaman, termasuk ketentuan mengenai jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu pembayaran, denda, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Edukasi tersebut diberikan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk penawaran pinjaman yang dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak disertai pemahaman yang memadai.
Mahasiswa menekankan bahwa kebutuhan modal usaha perlu diimbangi dengan kemampuan membayar serta pemahaman terhadap konsekuensi hukum yang muncul dari perjanjian pinjaman.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Warga tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif menyampaikan pertanyaan berdasarkan persoalan yang pernah maupun sedang mereka hadapi.
Salah satu pembahasan yang menarik perhatian warga berkaitan dengan persoalan administrasi dan denda yang dikaitkan dengan BI Checking.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari warga. Salah satu warga menanyakan, “Kenapa ketika meminjam uang ke bank dan melunasinya lebih cepat justru terkena denda atau penalti?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhammad Kemal Lubis menjelaskan bahwa penalti pelunasan dipercepat dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kredit.
Besaran penalti berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing bank dan jenis kredit, sehingga tidak selalu sebesar 5 persen. Pelunasan sebelum jatuh tempo dapat dikenakan biaya karena bank telah menetapkan tenor dan perhitungan biaya kredit sejak awal perjanjian.
“Pelunasan lebih cepat bukan berarti otomatis bebas biaya. Jika dalam perjanjian kredit terdapat ketentuan penalti pelunasan dipercepat, maka nasabah tetap dapat dikenakan biaya sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Penjelasan tersebut mendapat perhatian warga karena berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat dalam menggunakan fasilitas pinjaman perbankan.
Mahasiswa juga menjelaskan bahwa istilah BI Checking yang masih umum digunakan masyarakat saat ini telah berkembang menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
Pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam membedakan antara informasi riwayat kredit dengan kewajiban pembayaran, termasuk apabila terdapat tunggakan atau denda berdasarkan perjanjian kredit.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi warga, KKN Tematik Kelompok 23 Fakultas Hukum UMG memberikan hadiah berupa sembako kepada tiga orang warga yang mengajukan pertanyaan terbaik.
Pemberian hadiah tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih aktif mengikuti kegiatan edukasi serta berani menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan hukum dan administrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat praktis bagi masyarakat Desa Lengkong.
Melalui edukasi ini, warga diharapkan lebih cermat dalam memilih sumber modal usaha, memahami isi perjanjian, memperhitungkan kemampuan pembayaran, serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan administrasi maupun riwayat kredit.
Pelaksanaan Sosialisasi dan Edukasi Peminjaman Modal Usaha yang Aman dan Sesuai Ketentuan Hukum menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum UMG dalam menerapkan pengetahuan akademik di tengah masyarakat.
KKN Tematik Kelompok 23 berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lengkong sekaligus mendorong warga untuk lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas permodalan usaha.





0 Tanggapan
Empty Comments