Arus lalu lintas di sekitar Istana Grahadi sore itu tampak seperti urat nadi yang tersumbat; padat, bising, dan penuh kepulan asap knalpot. Di balik kemacetan yang mengular menuju kawasan Kebonsari. Menemui Sugianto, SH, MH, seorang advokat muda yang menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP).
Butuh waktu hampir satu jam menembus senja yang gerah itu. Sebelum akhirnya disambut oleh keramahan khas sang pengacara di kantornya yang tenang. Tepat setelah ia menyelesaikan rapat internal yang padat.
Malam mulai merayap saat ia muncul dengan pakaian yang bersahaja. Menyunggingkan senyum meski gurat lelah tampak di wajahnya. Siap membedah kegelisahan tentang bagaimana literasi hukum seharusnya menjadi “selimut” pelindung bagi remaja di tengah gempuran era digital.
Sugianto menekankan bahwa edukasi hukum bagi remaja usia SMP dan SMA (13-18 tahun) sangat krusial. “Karena secara usia, mereka sudah memasuki masa akil balig dan mampu memahami cara berhukum.”
Menurut pria yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya itu, ada kebutuhan mendesak bagi siswa SMP dan SMA itu. Yaitu mengenalkan perbedaan antara tata tertib internal sekolah dengan hukum perdata, pidana, maupun hukum tata usaha negara. “Agar remaja memahami batasan perilaku mereka dalam bermasyarakat.”
Dalam pengamatannya, angka kriminalitas remaja saat ini memiliki kaitan erat dengan penggunaan gawai. “Sangat dominan pada Gen Z dan Gen Alpha, namun sering kali tidak dibarengi dengan pemahaman aspek hukum siber atau UU ITE,” jelas Sugi.
Sugianto menyoroti tindakan-tindakan yang dianggap sepele oleh remaja. Seperti mengambil foto atau merekam obrolan orang lain tanpa izin. “Padahal hal tersebut merupakan pelanggaran privasi yang memiliki konsekuensi hukum serius.”
Edukasi hukum jadi makin mendesak mengingat adanya asas Presumptio Iure De Iure atau setelah peraturan perundang-undangan diundangkan, setiap orang dianggap mengetahuinya. Akibat dari asas ini adalah munculnya prinsip Ignorantia Iuris Non Excusat, ketidaktahuan hukum tidak membebaskan siapa pun dari tuntutan hukum.
Karena itu, menurut Sugianto, negara dan sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan literasi hukum. “Agar remaja tidak terjerat hukum hanya karena ketidaktahuan mereka.”
Mengenai teknis penerapan di sekolah, Sugianto menyarankan agar materi hukum disisipkan ke dalam kurikulum yang sudah ada. “Seperti PPKN atau Sosiologi agar lebih efisien dan tidak menambah beban pelajaran siswa.”
“Batasan materi yang diberikan harus fokus pada hal fundamental. Yakni kemampuan siswa membedakan aturan formil negara dengan aturan internal sekolah serta memahami konsekuensi logis dari setiap pelanggaran.”
Dalam menangani dampak perundungan yang kian masif hingga menimbulkan korban jiwa, Sugianto membagi langkah preventif menjadi tiga fase: menghambat tindakan melalui penyadaran, menyampaikan dampak negatif secara mendalam, dan menegaskan larangan hukum baik secara agama, sosial, maupun negara.
“Hukum adalah sebuah sistem yang hanya bisa berjalan baik jika manusia yang menjalankannya memiliki kesehatan mental dan moral yang terjaga.”
Sugianto berpendapat bahwa pengajar kelas hukum di sekolah tidak harus selalu seorang advokat. Hal terpenting dalam “Kelas Hukum yang Humanis” adalah memperkenalkan hak-hak dasar anak untuk menjaga kedaulatan dirinya, tanpa harus membebani mereka dengan hafalan pasal-pasal yang rumit.
Sugianto berharap, hukum tidak lagi dipandang sebagai barisan teks yang kaku. Melainkan sebagai etika yang hidup dan menjaga harmoni sosial. Baginya, menciptakan remaja yang melek hukum adalah investasi panjang agar setiap anak di negeri ini bisa melangkah dengan pasti. Terlindungi oleh aturan yang adil dan memanusiakan manusia.





0 Tanggapan
Empty Comments