Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Mitigasi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset, Dosen UMJT Ingatkan Risiko Abuse of Power

Iklan Landscape Smamda
Mitigasi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset, Dosen UMJT Ingatkan Risiko Abuse of Power
Dosen UMJT Endi Rahman. Foto: Istimewa
pwmu.co -

Penguatan kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan harus diikuti mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa itu, instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas korupsi justru berisiko menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Peringatan tersebut disampaikan Dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, Endi Rahman, di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam agenda prioritas DPR.

Pembahasan RUU tersebut mendapat perhatian publik karena menyangkut penguatan kewenangan negara dalam mengejar dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Di sisi lain, muncul perdebatan mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga.

Endi menilai tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi memang wajar mendorong lahirnya hukuman yang lebih berat dan instrumen hukum yang lebih kuat. Namun, menurutnya, persoalan mendasarnya bukan hanya seberapa keras hukuman yang diberikan.

“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memegang kekuasaan untuk menentukan siapa yang layak dihukum, siapa yang asetnya dapat dirampas, dan sejauh mana negara boleh mengambil hak seseorang,” kata Endi, Jumat (4/9/2026).

Dosen yang aktif dalam publikasi akademik tersebut mengingatkan pentingnya melihat persoalan itu dari perspektif hubungan antara hukum dan kekuasaan.

Dia merujuk konsep homo sacer yang diperkenalkan filsuf Giorgio Agamben. Konsep tersebut antara lain menggambarkan kondisi ketika kekuasaan berdaulat dapat menciptakan situasi pengecualian (state of exception) yang membuat seseorang berada pada posisi rentan terhadap kekuasaan.

Menurut Endi, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, persoalannya bukan ketiadaan hukum, melainkan bagaimana hukum dirancang dan dijalankan agar tidak dapat diselewengkan.

“Risikonya muncul ketika hukum yang dirancang untuk melindungi masyarakat justru dapat diselewengkan oleh kekuasaan,” ujarnya.

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, ia menilai kewenangan yang besar harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian, independensi penegak hukum, transparansi, serta mekanisme kontrol yang kuat.

Terlebih, draf RUU tersebut mengakomodasi mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana (in personam) maupun perampasan terhadap aset tanpa putusan pidana (in rem).

SMPM 5 Pucang SBY

Menurut Endi, mekanisme tersebut perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak mengorbankan hak warga negara yang belum terbukti melakukan tindak pidana.

Jangan Jadi Instrumen Menekan Lawan Politik

Endi mengingatkan bahwa instrumen hukum yang kuat dapat menjadi persoalan ketika berada di tangan aparat atau institusi yang tidak sepenuhnya independen.

Dalam situasi tertentu, kewenangan tersebut berpotensi digunakan untuk menekan lawan politik atau pihak-pihak yang dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan.

“Pada situasi demikian, seseorang tidak lagi sekadar berhadapan dengan hukum; ia berhadapan dengan hukum yang telah kehilangan jarak kritis terhadap kekuasaan,” katanya.

Karena itu, menurut Endi, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan membuat aturan yang semakin keras. Negara juga harus memastikan hukum semakin sulit disalahgunakan.

Ia menilai integritas penegak hukum menjadi faktor penting. Sebab, sebaik apa pun aturan yang dibuat, penerapannya tetap bergantung pada institusi dan aparat yang menjalankannya.

“Tanpa integritas penegak hukum, ‘madu’ pemberantasan korupsi dapat berubah menjadi ‘racun kekuasaan’,” tegas Endi.

Ia menambahkan, jika hukum pada akhirnya digunakan untuk meniadakan perlindungan hukum, konsep homo sacer tidak lagi berhenti sebagai gagasan filsafat. Kondisi tersebut dapat berubah menjadi kemungkinan politik yang harus dicegah sejak awal.

“Karena itu, kekuatan negara dalam merampas aset harus selalu diimbangi dengan perlindungan hak warga negara dan mekanisme pengawasan yang efektif,” pungkasnya. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 05/09/2026 08:39
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu