Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan pandangan lebih proporsional terhadap aset kripto. Aset digital tersebut dapat dipandang sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui dan bernilai menurut syariat, sehingga dapat menjadi objek transaksi muamalah dengan sejumlah persyaratan.
Namun, pengakuan tersebut tidak berarti seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kripto otomatis dibolehkan. Muhammadiyah tetap menegaskan bahwa penggunaan aset kripto sebagai mata uang (currency) tidak diperbolehkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Anggota MTT PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, dalam Pengajian Tarjih, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pandangan tersebut merupakan hasil pendalaman kajian terhadap perkembangan teknologi, fikih muamalah, dan ekosistem aset digital yang mengalami perubahan signifikan.
“Secara garis besar aset kripto bisa diterima secara bersyarat sebagai māl mutaqawwam. Karena menjadi māl mutaqawwam, maka sah untuk ditransaksikan sebagaimana harta yang bernilai. Tetapi Majelis Tarjih tetap memandang haram fungsi aset kripto sebagai mata uang,” ujar Bektie.
Bektie menjelaskan, perubahan cara pandang terhadap aset kripto tidak muncul secara tiba-tiba. Ketika kajian sebelumnya dilakukan, masyarakat cenderung mengidentikkan kripto dengan cryptocurrency, terutama Bitcoin.
Padahal, perkembangan teknologi membuat ekosistem kripto semakin luas. Cryptocurrency hanyalah salah satu bentuk aset kripto, sementara kini telah muncul berbagai jenis aset digital dengan fungsi berbeda.
“Kesalahpahaman yang masih banyak terjadi adalah masyarakat menganggap aset kripto hanya cryptocurrency. Padahal cryptocurrency hanyalah salah satu bentuk aset kripto,” jelasnya seperti dilansir di laman resmi PP Muhammadiyah.
Menurut Bektie, pemahaman terhadap teknologi blockchain, tokenisasi, dan berbagai bentuk aset digital juga semakin berkembang. Hal itu membuat kajian fikih terhadap kripto dapat dilakukan dengan pemahaman yang lebih utuh dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Ekosistem aset kripto di Indonesia pun semakin berkembang dengan hadirnya regulasi dan pengawasan. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam melihat realitas aset digital secara lebih komprehensif.
Bektie menyebut, kebutuhan internal Muhammadiyah juga menjadi bagian dari perkembangan kajian tersebut. Sejumlah generasi muda Muhammadiyah telah aktif mengembangkan ekosistem blockchain melalui komunitas maupun asosiasi.
Karena itu, menurutnya, diperlukan panduan hukum yang tidak sekadar melihat kripto dari sisi spekulasi, tetapi juga memahami teknologi dan manfaat yang mungkin dikembangkan untuk kepentingan umat.
Memahami Kripto Sebelum Menetapkan Hukum
Bektie menegaskan, penetapan hukum harus diawali dengan pemahaman yang benar mengenai objek yang dikaji.
Ia mengutip kaidah fikih:
الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Hukum terhadap suatu perkara merupakan cabang dari pemahaman yang benar mengenai perkara tersebut.”
Karena itu, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan aset kripto, bagaimana teknologi yang menopangnya bekerja, serta untuk apa aset tersebut digunakan.
Secara sederhana, aset kripto merupakan aset digital yang eksistensinya diamankan dengan sistem kriptografi, sedangkan aktivitas transaksinya dicatat melalui teknologi blockchain.
Blockchain dapat dipahami sebagai buku besar digital terdesentralisasi. Setiap perpindahan kepemilikan dicatat dalam jaringan sehingga sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan maupun manipulasi data.
Bitcoin merupakan salah satu aset kripto pertama yang memperkenalkan pemanfaatan kriptografi dan blockchain dalam sistem keuangan digital. Namun, perkembangan berikutnya melahirkan beragam jenis aset kripto.
Di antaranya utility token, stablecoin, non-fungible token (NFT), dan real world asset (RWA) token.
Utility token, misalnya, dapat digunakan untuk mengakses layanan tertentu dalam sebuah ekosistem digital. Sementara stablecoin dirancang untuk menjaga kestabilan nilai dengan dukungan aset tertentu, seperti dolar Amerika Serikat atau emas.
Adapun NFT dapat menjadi bukti kepemilikan atau hak tertentu atas aset digital. Sementara RWA token memungkinkan aset dunia nyata, seperti properti, direpresentasikan dalam bentuk token digital.
Teknologi tokenisasi tersebut, menurut Bektie, bahkan berpotensi dikembangkan untuk kepentingan produktif, termasuk pengelolaan aset wakaf atau pengembangan rumah sakit melalui sistem yang transparan dan tercatat secara digital.
Kripto Diakui sebagai Māl Mutaqawwam
Bektie menjelaskan, transformasi ekonomi global menuju sistem digital merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Aset kripto juga telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi global.
Di Indonesia, jumlah pengguna aset kripto telah mencapai lebih dari 22 juta. Angka tersebut menunjukkan bahwa aset digital bukan lagi fenomena kecil dan terbatas. Data OJK yang dikutip dalam berbagai laporan juga menunjukkan jumlah investor kripto Indonesia telah menembus lebih dari 22 juta.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian fikih: apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam?
Dalam fikih muamalah, harta tidak selalu harus berbentuk fisik. Sesuatu dapat disebut harta selama mempunyai nilai dan manfaat, dapat dikuasai atau dimiliki, dapat disimpan, serta diakui keberadaannya dalam kebiasaan masyarakat.
Dalam kajian tersebut, MTT mengutip definisi harta dari Ibnu Nujaim:
الْمَالُ مَا يَمِيلُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ إِلَى وَقْتِ الْحَاجَةِ مَنْقُولًا أَوْ غَيْرَ مَنْقُولٍ
“Harta adalah sesuatu yang secara tabiat disukai manusia dan dapat disimpan hingga waktu diperlukan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.”
Kajian tersebut juga merujuk pandangan ulama fikih kontemporer yang mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang dapat dikuasai, dijaga, dan dimanfaatkan sesuai kebiasaan yang berlaku.
Bektie menambahkan, Majelis Tarjih sejak 1976 telah mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang dianggap sebagai benda yang dapat dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi, tanpa harus mensyaratkan bentuk fisik tertentu.
Atas dasar pertimbangan tersebut, aset kripto dapat memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam. Dengan demikian, hukum asalnya berada dalam wilayah kebolehan, sepanjang memenuhi ketentuan syariah.
Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Demikian pula kaidah:
الأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الإِبَاحَةُ
“Hukum asal segala sesuatu yang memberikan manfaat adalah boleh.”
Namun, Bektie menekankan bahwa kebolehan tersebut bukan tanpa batas. Statusnya merupakan mubāḥ muqayyad, yakni kebolehan yang dibatasi oleh syarat-syarat tertentu.
Tidak Semua Kripto Otomatis Halal
Dari sisi objek, aset kripto tidak boleh digunakan untuk mendukung aktivitas yang diharamkan. Aset tersebut juga harus memiliki manfaat yang sah serta tidak terhubung dengan skema ponzi, piramida, penipuan, atau praktik lain yang merugikan.
Tokenisasi aset untuk mendukung bisnis kasino atau industri minuman keras, misalnya, tidak dapat dibenarkan. Begitu pula aset kripto yang secara khusus dikembangkan untuk perjudian digital atau gamblefi.
Bektie juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap meme coin. Aset semacam ini dapat sangat bergantung pada tren, tidak memiliki utilitas yang jelas, serta rentan terhadap manipulasi harga melalui buzzer atau influencer.
Praktik semacam itu dapat dikaitkan dengan konsep bai’ najasy, yakni menciptakan permintaan atau kesan permintaan secara palsu untuk menaikkan harga dan memengaruhi pihak lain.
Selain objeknya, mekanisme transaksi juga menjadi perhatian.
Transaksi aset kripto harus terbebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain derivatif atau futures yang tidak memenuhi ketentuan kepemilikan dan penyerahan, margin trading berbasis utang berbunga, leverage yang mengandung riba, manipulasi pasar, short selling, serta pengambilan manfaat dari pinjaman yang termasuk riba.
Bektie menjelaskan, perdagangan futures pada kondisi tertentu dapat bermasalah karena objek yang diperjualbelikan belum menjadi milik pihak yang menjualnya. Sementara short selling juga bermasalah karena menjual sesuatu yang belum dimiliki.
Pandangan serupa mengenai larangan atau kehati-hatian terhadap futures, leverage, short selling, manipulasi pasar, dan meme coin juga muncul dalam kajian fikih kripto Muhammadiyah sebelumnya.
Airdrop Tidak Otomatis Terlarang
Bektie juga menyinggung airdrop, praktik pemberian aset kripto secara cuma-cuma yang cukup lazim dalam ekosistem digital.
Menurutnya, airdrop dapat dihukumi mubah sepanjang tidak menjadi sarana mendukung aktivitas haram, tidak mengandung unsur riba, dan tidak menjadi bagian dari praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Dengan demikian, pandangan MTT PP Muhammadiyah terhadap aset kripto tidak berhenti pada pertanyaan “halal atau haram”. Persoalannya lebih kompleks: aset apa yang digunakan, apa manfaatnya, untuk apa digunakan, bagaimana cara memperolehnya, dan bagaimana transaksi dilakukan.
Kerangka tersebut menempatkan fikih muamalah untuk membaca perkembangan teknologi secara lebih cermat. Aset kripto dapat diakui sebagai harta bernilai, tetapi pengakuan tersebut sekaligus membawa konsekuensi: pemanfaatan dan transaksinya tetap harus berada dalam koridor syariat.
Dengan kata lain, kripto bukan otomatis haram hanya karena berbentuk digital, tetapi juga bukan otomatis halal hanya karena disebut aset. Status hukumnya sangat bergantung pada karakter aset, manfaat, tujuan, serta mekanisme transaksi yang digunakan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments